Jumat, 19 Juni 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;

2. Bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan.

3. Bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional;

4. Bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;

5. Bahwa sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

6. Bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu di perbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;

7. Bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Haluan Negara;

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut :

1. Pasal 15 ke 4 dan ke 5 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

2. Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.


BAB II
SUBYEK PAJAK

Pasal 2

(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah :
a. 1) orang pribadi atau perseorangan;
2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b. badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau
perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan
bentuk usaha tetap.

(2) Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri.

(3) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
a. orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada
di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c. bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan
manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel,
proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli,
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan
yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang
tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang
tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi
atau menanggung risiko di Indonesia.

(4) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat
tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(5) Seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan di Indonesia ditentukan
menurut keadaan sebenarnya.

(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu badan berada, bertempat
tinggal atau bertempat kedudukan.


Pasal 3

Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan di Indonesia tidak
melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;

b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;

c. Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.


BAB III
OBYEK PAJAK

Pasal 4

(1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya :
a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk
pekerjaan yang dilakukan;
b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
c. laba bruto usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang
diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
f. bunga;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan,
pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa
Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi
kepada anggota;
h. royalti;
i. sewa dari harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan hutang.

(2) Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.

(3) Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
a. harta hibahan atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
dari pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya
orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
d. penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk natura,
dengan ketentuan, bahwa yang memberikan penggantian adalah Pemerintah atau Wajib
Pajak menurut Undang-undang ini dan Wajib Pajak yang memberikan penggantian
tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, tidak boleh mengurangkan
penggantian itu sebagai biaya;
e. keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan
komanditer atau kongsi tersebut kepada perseroan terbatas di dalam negeri sebagai
pengganti sahamnya, dengan syarat :
1) pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara
bersama-sama memiliki paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah
modal yang disetor;
2) pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
3) pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.
f. harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
g. dividen yang diterima oleh perseroan dalam negeri, selain Bank atau lembaga Keuangan
lainnya, dari Perseroan lain di Indonesia dengan syarat, bahwa perseroan yang menerima
dividen tersebut paling sedikit memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang
disetor dari badan yang membayar dividen dan kedua badan tsb mempunyai hubungan
ekonomis dalam jalur usahanya;
h. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik
yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan, dan penghasilan dana pensiun
serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan;
i. penghasilan Yayasan dari usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum;
j. penghasilan Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk
kepentingan umum;
k. pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan kepada para anggotanya, kecuali apabila
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, karena terdapat penyalahgunaan;


Pasal 5

(1) Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a. penghasilan dari kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dikuasai
atau dimilikinya;
b. penghasilan induk perusahaan dan badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri yang
mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut, dari kegiatan usaha
atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia, yang sejenis dengan
kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan
oleh bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).

(2) Apabila induk perusahaan dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau badan lain yang bukan
Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia berdasarkan pasal 26, maka :
a. penghasilan bentuk usaha tetap itu tidak boleh dikurangi dengan biaya-biaya yang
berkenaan dengan penghasilan induk perusahaan atau badan lain tersebut;
b. pajak induk perusahaan atau badan lain itu tidak boleh dikreditkan dengan pajak bentuk
usaha tetap.


Pasal 6

(1) Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu, meliputi biaya
pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi,
biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan;
b. penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas
biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. iuran kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
d. kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang dimiliki
dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan itu;
e. Sisa Hasil Usaha Koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata
dari dan untuk anggota.

(2) Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan
berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat
kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam :
a. 5 (lima) tahun, atau
b. lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis
usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terhitung mulai tahun pertama
sesudah kerugian tersebut diderita.


Pasal 7

(1) Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan
berupa penghasilan tidak kena pajak yang besarnya :
a. Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
d. Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada permulaan tahun pajak atau pada permulaan
menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

(3) Besarnya penghasilan tidak kena pajak tersebut dalam ayat (1) akan disesuaikan dengan suatu
faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 8

(1) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak, begitu pula
kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali
penghasilan isteri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dan yang tidak
ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya.

(2) Penghasilan anak belum dewasa yang bukan dari pekerjaan dan penghasilan dari pekerjaan yang
ada hubungannya dengan usaha anggota keluarga lainnya, digabung dengan penghasilan orang
tuanya.


Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak tidak diperbolehkan dikurangkan :

a. pembayaran dividen atau pembagian laba lainnya dari perseroan atau badan lainnya
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha dari Koperasi yang bukan pengembalian Sisa Hasil
Usaha sehubungan dengan jasa anggota, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pemegang saham, sekutu atau anggota;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah;

c. premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
kecuali jika dibayarkan pihak pemberi kerja dan premi yang demikian itu dianggap sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak;

d. pemberian kenikmatan perjalanan cuti, kenikmatan rekreasi, dan kenikmatan lainnya yang
diperuntukkan bagi keperluan pegawai dari Wajib Pajak, termasuk kenikmatan pemakaian
kendaraan bermotor perusahaan dan kenikmatan perumahan, kecuali perumahan
di daerah terpencil berdasarkan keputusan Menteri Keuangan;

e. pembayaran yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan,
yang dibayarkan kepada pemegang saham, atau pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;

f. harta yang dihibahkan, bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b;

g. Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau yang menjadi
tanggungannya;

i. sumbangan.

(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari setahun tidak diperbolehkan dikurangkan sekaligus, melainkan dibebankan melalui
amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10).


Pasal 10

(1) Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau
kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga
perolehannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan
harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan, kecuali :

a. dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar
penilaian saham atau penyertaan lainnya yang diterima oleh pihak yang melakukan
pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut
pembukuan pihak yang mengalihkan;

b. dalam hal pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, dasar
penilaian harta bagi yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai dari harta yang
dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan;

c. dalam hal penyerahan harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan,
dasar penilaian yang dipergunakan oleh yang menerima penyerahan adalah sama dengan
dasar penilaian bagi yang melakukan penyerahan.

(2) Harta yang telah dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk menerima atau memperoleh penghasilan,
harga perolehan atau nilai perolehannya disesuaikan dengan penyusutan, dan/atau amortisasi,
tambahan, perbaikan atau tambahan yang dilakukan.

(3) Penilaian persediaan hanya diperbolehkan menggunakan harga perolehan, yang didasarkan atas
pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun
yang dilakukan dengan mendahulukan persediaan yang didapat pertama.


Pasal 11

(1) Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan
suatu masa manfaat yang lebih dari satu tahun, kecuali tanah.
Keuntungan atau kerugian dari pengalihan harta yang dapat disusutkan harus dihitung dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b.

(2) Penyusutan yang dapat dilakukan dalam suatu tahun pajak adalah jumlah penyusutan dari setiap
golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penyusutan untuk setiap golongan
harta ditetapkan dengan mengalihkan dasar penyusutan golongan itu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dengan tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).

(3) Untuk menghitung penyusutan, harta yang dapat disusutkan dibagi menjadi golongan-golongan
harta sebagai berikut :

a. Golongan 1 :
harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai
masa manfaat tidak lebih dari 4 (empat) tahun;

b. Golongan 2 :
harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun;

c. Golongan 3 :
harta yang dapat disusutkan dan yang tidak termasuk Golongan Bangunan, yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 8 (delapan) tahun;

d. Golongan Bangunan :
bangunan dan harta tak gerak lainnya, termasuk tambahan, perbaikan atau perubahan
yang dilakukan.

(4) Dasar penyusutan setiap golongan harta untuk suatu tahun pajak sama dengan jumlah awal pada
tahun pajak untuk golongan harta itu ditambah dengan tambahan, perbaikan atau perubahan dan
dikurangkan dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

(5) Jumlah awal dari masing-masing golongan 1, golongan 2 dan golongan 3 untuk suatu tahun pajak
adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan
penyusutan yang diperkenankan pada tahun pajak sebelumnya.

(6) Jumlah awal dari Golongan Bangunan untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar
penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, yaitu sebesar harga atau nilai perolehan.

(7) Apabila terjadi penarikan harta dari pemakaian :

a. karena sebab luar biasa sebagai akibat bencana atau karena penghentian sebagian besar
usaha, maka suatu jumlah sebesar harga sisa buku dikurangi dari jumlah awal untuk
memperoleh dasar penyusutan, dan jumlah sebesar harga sisa buku itu merupakan
kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan hasil penjualan atau
penggantian asuransinya merupakan penghasilan;

b. karena sebab biasa, yaitu lain dari yang tersebut pada huruf a, maka penerimaan netto
dari harta yang bersangkutan dikurangkan dari jumlah awal untuk memperoleh dasar
penyusutan.

(8) Jika pengurangan yang dimaksud dalam ayat (7) dalam suatu tahun pajak menghasilkan dasar
penyusutan di bawah nol, maka dasar penyusutan itu harus dinaikkan menjadi nol, dan jumlah
yang sama dengan kenaikan itu harus ditambahkan pada penghasilan pada tahun pajak yang
bersangkutan.

(9) Tarif penyusutan tiap tahun pajak untuk :
a. Golongan 1 : 50% (lima puluh persen);
b. Golongan 2 : 25% (dua puluh lima persen);
c. Golongan 3 : 10% (sepuluh persen);
d. Golongan bangunan : 5% (lima persen).

(10) Harga perolehan dari harta tak berwujud yang dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun, seperti penyewaan harta berwujud, diamortisasi dengan tarif berdasarkan masa
manfaatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a atau huruf b atau huruf c, atau dengan
tingkat tarif Golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), atau dengan mempergunakan
metode satuan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) atau ayat (13).

(11) Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif
penyusutan Golongan 1, kecuali apabila Wajib Pajak menganggapnya sebagai biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dengan pembukuannya.

(12) Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, dan hak pengusahaan
hutan, diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan produksi, setinggi-tingginya 20% (dua
puluh persen) setahun.

(13) Biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya-biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari
satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan mempergunakan
metode satuan produksi.

(14) Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan untuk menentukan jenis-jenis harta yang termasuk
dalam masing-masing golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan
memperhatikan masa manfaat dari jenis harta yang bersangkutan.


Pasal 12

(1) Tahun Pajak adalah tahun takwim, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun takwim.

(2) Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak.


Pasal 13

(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau
pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan
tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini.

(2) Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca
dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan
tahun sebelumnya.


Pasal 14

(1) Norma penghitungan adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan peredaran atau penerimaan
bruto dan untuk menentukan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis
pekerjaan bebas, yang dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Wajib Pajak yang peredaraan usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya yang
berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dapat menghitung
penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, asal hal itu diberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.

(3) Jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan,
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan karenanya tidak diperbolehkan menghitung
penghasilan netto dengan Norma Penghitungan tanpa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7).

(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan nettonya
dengan menggunakan Norma Penghitungan, wajib menyelenggarakan pencatatan tentang
peredaran atau penerimaan brutonya.

(6) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarakan pencataan
peredaran atau menyelenggarakan pencatatan penerimaan bruto tetapi tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang ini, atau tidak
memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak
sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan tersebut,
penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan.

(7) Pajak yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Pasal 15

Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna
menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.


BAB IV
CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 16

(1) Penghasilan kena pajak, sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu
tahun pajak, dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.

(2) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1).

(3) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh.


Pasal 17

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, kecuali atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, adalah sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak Tarif Pajak

sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 15% (lima belas -persen)

di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 25% (dua puluh lima-persen)

di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)

(2) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan
dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penghasilan kena pajak
dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan yang kewajiban pajak Subjektifnya sebagai
Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun
pajak, maka pajak yang terhutang adalah sebanyak jumlah hari dari bagian tahun pajak dibagi
360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak yang
dihasilkan karena penerapan ayat (1) dan ayat (2).

Penghasilan netto yang diperoleh selama bagian dari tahun pajak dihitung terlebih dahulu menjadi
jumlah setahun.

(5) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tiap bulan yang penuh
dihitung 30 (tiga puluh) hari.


Pasal 18

(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara
hutang dan modal perusahaan untuk keperluan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang ini.

(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau
pengurangan, dan menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan
kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

(3) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1)
huruf e dan ayat (2) Pasal ini :

a. dalam hal Wajib Pajak adalah badan :
1) hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau
penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
2) hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang
mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak
atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut
terakhir;

b. dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau perseorangan :
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau keluarga
sedarah dan semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat.

(4) Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan, persekutuan, atau perkumpulan
lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau
lebih, pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif terendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu kali saja.


Pasal 19

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan faktor penyesuaian dalam hal terjadi ketidak serasian
antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan karena perkembangan harga.


BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN

Pasal 20

(1) Pajak yang diperkirakan akan terhutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam
tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak
oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan besarnya Obyek Pajak dan
besarnya pajak yang terhutang, yang harus dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan.

(4) Masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah 1 (satu) bulan atau selama jangka
waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas
Negara, wajib dilakukan oleh :
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama apapun sebagai
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di
Indonesia;
b. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan
pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dibebankan kepada keuangan negara;
c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d. perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan
tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.

(2) Bagian penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap masa pajak adalah bagian penghasilan yang
melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapat pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ia harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi
kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, yang menyatakan jumlah tanggungan
keluarganya.

(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan digunakan oleh pemberi kerja,
bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, untuk menetapkan besarnya penghasilan
kena pajak, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan memasukkan surat pernyataan baru
tentang adanya perubahan.

(5) Tarif pemotongan pajak atas gaji, upah, dan honorarium adalah sama dengan tarif penghasilan
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(6) Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan dimuat dalam buku
petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).

(7) Setiap orang yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan yang secara benar dan tepat telah dipotong pajaknya, jumlah pajak yang telah dipotong
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) merupakan pelunasan pajak yang terutang
untuk tahun yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang ini.

(8) Setiap orang yang mempunyai penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
dan setiap orang yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu
pemberi kerja diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.

Pajak yang terutang seluruhnya dikurangi dengan pajak yang telah dipotong sebagai kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku Petunjuk tentang pemotongan pajak atas pembayaran
gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa lain yang diberikan.


Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Import atau kegiatan usaha di bidang lain yang
memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara.

(2) Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan, bahwa jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang
terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan.


Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan
atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama
dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima
belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan
di Indonesia.

(2) Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Bunga dan Dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 24

(1) Pajak yang dikenakan dalam suatu Tahun Pajak yang dihitung menurut ketentuan Undang-undang
ini dikreditkan dengan pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri oleh Wajib Pajak dalam
tahun pajak yang sama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

(2) Kredit yang diperbolehkan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri itu untuk tahun pajak yang bersangkutan, terbatas pada jumlah pajak yang dihitung atas
penghasilan luar negeri, berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang dapat dikreditkan, penghasilan-penghasilan yang
dimaksud dalam Pasal 26 dianggap berasal dari Indonesia, dan dalam menentukan sumber
penghasilan lainnya dipergunakan prinsip yang sama.

(4) Jika pajak penghasilan luar negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikurangkan atau
dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan
jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.


Pasal 25

(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan pajak serta pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi
dengan banyaknya masa pajak.

(2) Yang dimaksud dengan pajak yang terhutang dalam ayat (1) adalah pajak menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan terakhir, oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.

(3) Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tertentu untuk setiap masa pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak
yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan
di Indonesia;
e. keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.


Pasal 27

Pengaturan lebih lanjut pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23,
dan Pasal 25 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KREDIT PAJAK, PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 28

Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini
dikurangi dengan kredit pajak berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.


Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan disampaikan.


Pasal 30

(1) Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang
dilampiri dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi-laba, sesuai dengan
ketentuan yang dimuat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jumlah
peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terhutang,
jumlah pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan
pajak.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang pribadi atau
perseorangan :
a. yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan dari satu pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. yang memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib
Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini.

(5) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah
pajak terutang yang semestinya.


Pasal 31

(1) Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

(2) Sebelum dilakukan pengembalian atau diperhitungkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengadakan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan, buku, dan catatan lainnya, serta atas hal lain yang dianggapnya perlu untuk
menetapkan besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali
apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tangal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara
tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya
berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan
1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang:
a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai
selesai;
b. jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum
tahun pajak 1984.

(3) Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas
bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak
Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak
atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.


Pasal 34

Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan
1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan
yang baru.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 36

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

(2) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, S.H.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50







PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN

UMUM

1. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) sistem dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara,
termasuk tentang Pajak Penghasilan, harus ditetapkan dengan Undang-undang.

2. Pelaksanaan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila diarahkan agar Negara dan Bangsa
mampu membiayai Pembangunan Nasional dari sumber-sumber dalam negeri dengan membagi
beban pembangunan antara golongan berpendapatan tinggi dan golongan berpendapatan rendah,
sesuai dengan rasa keadilan, untuk mendorong pemerataan Pembangunan Nasional dalam rangka
memperkokoh Ketahanan Nasional.

3. Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari
pendapatan Rakyat, perlu diatur dengan Undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum
sesuai dengan kehidupan dalam Negara Demokrasi Pancasila.

4. Undang-undang Pajak Penghasilan ini mengatur materi pengenaan pajak yang pada dasarnya
menyangkut Subyek Pajak (siapa yang dikenakan), Obyek Pajak (penyebab pengenaan) dan Tarip
Pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang
adil.
Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam rangka
mewujudkan keseragaman, sehingga mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami
serta mematuhinya.

5. Dalam sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, pengenaan pajak atas
penghasilan diatur dalam berbagai Undang-undang, yaitu :
a. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
cara pengenaan pajak atas penghasilan dari badan-badan.

b. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
cara pengenaan pajak atas penghasilan dari orang-orang pribadi. Dalam ordonansi ini juga
diatur pemotongan pajak oleh pemberi kerja atas penghasilan dari pegawai atau karyawan
dari pemberi kerja tersebut.

c. Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970, yang mengatur mengenai
materi pengenaan dan tata cara pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen
dan royalty, yang wajib dipotong oleh orang-orang dan badan-badan yang membayarkan
bunga, dividen dan royalty yang bersangkutan.

d. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967,
yang mengatur mengenai tata cara pengenaan pajak atas penghasilan, terutama berupa
laba usaha, sepanjang mengenai tata cara pemungutan oleh pihak lain (MPO) dan
pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri (MPS-Masa) dalam tahun berjalan serta perhitungan
pada akhir tahun (MPS-Akhir).

6. Dalam sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, diatur :
a. semua ketentuan yang berkenaan dengan materi pengenaan pajak atas penghasilan yang
diperoleh orang pribadi atau perseorangan dan badan-badan, diatur dalam Undang-undang
ini.

b. ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pengenaan pajak baik berkenaan dengan Pajak
Penghasilan, maupun berkenaan dengan pajak-pajak lain yang pengenaannya dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak, diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tujuan dari penyederhanaan ini sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, adalah untuk mempermudah
masyarakat mempelajari, memahami, dan mematuhinya.

Undang-undang ini menyederhanakan struktur pajak, seperti jenis-jenis pajak, tarif dan cara pemenuhan
kewajiban pajak. Tarif pajak ditetapkan secara wajar berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan dalam
pemungutan pajak dan keadilan dalam pembebanan pajak.

Struktur tarif disederhanakan dan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan semakin tinggi
persentase tarif pajak.

Tarif untuk orang pribadi atau perseorangan sama dengan tarif untuk badan, dengan tingkat tarif maksimal
yang lebih rendah dari pada tarif lama, sehingga akan dicapai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
a. sederhana, artinya bagi Wajib Pajak mudah untuk menghitung, bagi administrasi pajak mudah
menguji penghitungan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak; juga bagi Wajib Pajak badan tidak
ada lagi tarif yang berbeda-beda, sehingga lebih mendukung lagi kesederhanaan dan kemudahan
seperti disebutkan di atas.

b. keadilan dan pemerataan beban, berlakunya tarif yang sama saja bagi tingkat penghasilan yang
sama dari manapun diterima atau diperoleh.

c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, oleh karena tarif marginal tertinggi hanya 35% (tiga puluh
lima persen), maka kerelaan Wajib Pajak untuk membayar akan meningkat; meningkatnya
kerelaan membayar dan bertambah mudahnya bagi administrasi pajak untuk menguji akan lebih
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

d. mengurangi pengalihan penghasilan dari badan kepada perseorangan atau sebaliknya, sebab
pengalihan semacam itu tidak memberikan manfaat kepada Wajib Pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak atas penghasilan, baik penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau perseorangan maupun badan yang terhutang selama satu tahun
pajak.

Pasal 2
Ayat (1)
Pengertian Subyek Pajak mencakup, baik orang pribadi atau perseorangan dan warisan
yang belum terbagi maupun badan.

Huruf a
1) Orang pribadi atau perseorangan adalah Subyek Pajak, baik apabila
mereka bertempat tinggal di Indonesia maupun apabila mereka bertempat
tinggal di luar Indonesia.

Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia mulai menjadi Subyek Pajak
pada saat lahir di Indonesia, atau bila seseorang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, maka ia menjadi Subyek Pajak pada saat pertama kali
berada di Indonesia.
Jumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tersebut tidaklah harus
berturut-turut.

Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lagi
menjadi Subyek Pajak pada saat meninggal dunia atau meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagi mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia, baru menjadi
Subyek Pajak di Indonesia apabila mereka dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mereka tidak lagi menjadi
Subyek Pajak di Indonesia pada saat tidak mungkin lagi menerima atau
memperoleh penghasilan di Indonesia, yaitu penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26.

2) Warisan yang belum terbagi merupakan Subyek Pajak pengganti, yaitu
menggantikan yang berhak.

Bagi warisan yang belum terbagi mulai menjadi Subyek Pajak pada saat
timbulnya warisan dimaksud (sejak saat meninggalnya pewaris), dan
berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada mereka yang berhak
(ahli waris).

Warisan baru menjadi Wajib Pajak apabila warisan yang belum terbagi itu
memberikan penghasilan.

Huruf b
Badan-badan seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan
koperasi, yayasan atau lembaga merupakan Subyek Pajak pada saat didirikannya
badan usaha atau organisasi tersebut, atau pada waktu memperoleh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bagi badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di luar Indonesia.

Bagi badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia tidak lagi
menjadi Subyek Pajak setelah penyelesaian likuidasi, dan bagi badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di luar Indonesia, tidak lagi menjadi Subyek
Pajak Indonesia pada saat terputusnya hubungan ekonomis dengan Indonesia,
yaitu sejak tidak mungkin lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.

Perlu diperhatikan, bahwa setiap unit tertentu dari badan pemerintah yang
melakukan kegiatan usaha secara teratur di bidang sosial ekonomi merupakan
Subyek Pajak sebagai badan usaha milik negara.

Sudah barang tentu, badan usaha milik negara akan benar-benar dikenakan pajak,
apabila terdapat Obyek Pajak, yaitu mendapatkan penghasilan. Demikian pula
halnya dengan badan usaha milik daerah.

Suatu badan di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia
mulai menjadi Subyek Pajak di Indonesia, sejak adanya bentuk usaha tetap itu.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Bentuk usaha tetap di Indonesia dari badan atau perusahaan luar negeri
digolongkan sebagai Subyek Pajak dalam negeri.

Pada prinsipnya Subyek Pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas seluruh
penghasilannya di manapun diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Penghasilan dari bentuk usaha tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri
dirumuskan tersendiri dalam Pasal 5. Yang dapat mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia bukan saja setiap badan, tetapi juga setiap perusahaan termasuk
perusahaan perseorangan di luar Indonesia.

Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah wujud tertentu atau sesuatu
yang kurang lebih mempunyai sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian
atau seluruh usaha di Indonesia dari suatu badan atau perusahaan yang didirikan,
bertempat kedudukan atau berada di luar Indonesia.

Yang dimaksud dengan menjalankan usaha secara teratur ialah melakukan
kegiatan usaha yang menunjukkan adanya maksud untuk dilakukan
terus-menerus. Misalnya dalam hal pemberian jasa-jasa (furnishing of services),
yang di dalamnya termasuk pemberian jasa konsultasi (consultancy services),
apabila diberikan satu kali oleh seorang asing yang datang di Indonesia sebagai
turis, karena kebetulan diminta oleh seorang temannya di Indonesia, maka
pemberian jasa semacam itu belum termasuk kegiatan usaha yang dilakukan
secara teratur, dan oleh karena itu belum dapat dianggap adanya bentuk usaha
tetap di Indonesia.

Namun apabila turis tersebut datang lagi ke Indonesia untuk memberikan jasa
konsultasi atas nama suatu perusahaan luar negeri karena misalnya
direkomendasikan oleh temannya tersebut di atas, kepada suatu perusahaan di
Indonesia, maka telah terdapat suatu petunjuk tentang adanya maksud untuk
memberikan jasa konsultasi di Indonesia secara terus-menerus dan oleh karena
itu dalam hal ini telah terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perusahaan asuransi luar negeri mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia,
apabila perusahaan tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia
atau menanggung risiko di Indonesia, melalui karyawannya atau perwakilan lain,
yang bukan merupakan agen yang mempunyai kedudukan bebas (independent).

Sebuah perusahaan luar negeri tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila dalam melakukan kegiatannya di Indonesia, dipergunakan
perantara atau broker atau agen lain yang sifatnya bebas, asalkan perantara atau
agen tersebut bertindak dalam rangka perusahaannya sendiri.

Oleh karena itu, bila agen tersebut bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya
atas nama perusahaan luar negeri itu, maka perantara atau agen tersebut tidak
memenuhi syarat sebagai agen yang mempunyai kedudukan yang bebas, dengan
perkataan lain, perantara atau agen tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari
perusahaan luar negeri tersebut.

Ayat (4)
Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Subyek Pajak yang benar-benar memperoleh penghasilan dan oleh karena itu berkewajiban
untuk membayar pajak, disebut dalam undang-undang ini sebagai Wajib Pajak.

Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah seseorang atau suatu badan yang telah
memenuhi syarat-syarat kewajiban subyektif dan obyektif.

Perbedaan yang penting dari kewajiban Wajib Pajak dalam negeri dibandingkan dengan
kewajiban Wajib Pajak luar negeri adalah bahwa Wajib Pajak dalam negeri, setelah tahun
pajak berakhir, berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak melaporkan tentang semua
penghasilan yang diterima atau diperoleh, penghitungan penghasilan kena pajak, dan
pajak yang terhutang.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak juga melaporkan tentang semua
pelunasan atas pajak yang terhutang. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan itu telah diisi
dengan benar dan pajak yang terhutang telah dilunasi sebagaimana mestinya, maka
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak hanya perlu dikeluarkan, dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Tahunan tidak benar dan/atau tidak lengkap, sehingga pajak yang kurang dibayar perlu
ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak, ditambah dengan sanksi administrasi yang
berkenaan. Sedangkan atas Wajib Pajak luar negeri tidak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.

Ayat (5)
Untuk menentukan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di Indonesia adalah berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya,
sehingga dengan demikian tidak ditentukan berdasarkan hal-hal yang sifatnya formal.

Ayat (6)
Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu
badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan.

Hal ini berdasarkan pertimbangan praktis untuk memberikan kepastian hukum.

Pasal 3
Huruf a dan huruf b
Sesuai dengan kelaziman internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan
pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka
mewakili negaranya. Demikian juga halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara
asing dan wakil-wakil organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO),
International Monetary Fund (IMF) dan sebagainya. Syarat timbal-balik adalah merupakan
kelaziman internasional. Jika mereka mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka
pengecualian itu gugur dan akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pekerjaan lain atau kegiatan usahanya.

Huruf c
Berdasarkan tujuan dan sifat dari Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat
dikecualikan sebagai Subyek Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Dalam undang-undang ini dianut pengertian penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh seseorang
atau badan merupakan ukuran yang terbaik mengenai kemampuan seseorang atau badan untuk
ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan Pemerintah guna membiayai
kegiatan-kegiatannya baik yang rutin, maupun untuk pembangunan.

Ini merupakan salah satu sifat dari sistem Pajak Penghasilan ini yang bertujuan untuk
memeratakan beban pembangunan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis, dari mana pun
datangnya, merupakan tambahan kemampuan untuk ikut memikul biaya kegiatan Pemerintah.

Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak terikat lagi pada ada tidaknya
sumber-sumber penghasilan tertentu seperti yang dianut oleh undang-undang lama. Penghasilan
itu dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, dapat
dikelompokkan menjadi :
- penghasilan dari pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris (ahli matematika
asuransi jiwa) pengacara dan sebagainya;

- penghasilan dari kegiatan usaha, yaitu kegiatan melalui sarana perusahaan;

- penghasilan dari modal, baik penghasilan dari modal berupa harta gerak, seperti bunga,
dividen, royalti, maupun penghasilan dari modal berupa harta tak gerak, sewa rumah, dan
sebagainya; juga termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan
dari harta yang dikerjakan sendiri, misalnya penghasilan yang diperoleh dari pengerjaan
sebidang tanah, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipakai dalam melakukan
kegiatan usaha;

- penghasilan lain-lain, seperti menang lotere, pembebasan hutang dan lain-lain penghasilan
yang tidak termasuk dalam kelompok lain.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung,
yang selanjutnya dipakai untuk memperoleh harta yang tidak terpakai habis sebagai konsumsi
dalam satu tahun.

Walaupun penghasilan itu dapat dikelompokkan, namun pengertian penghasilan tidak terbatas
pada yang diperoleh dari sumber-sumber penghasilan tertentu.

Contoh-contoh yang disebut dalam undang-undang ini sekedar untuk memperjelas tentang
pengertian penghasilan yang luas, dan tidak terbatas pada apa yang disebutkan oleh
undang-undang ini.

Ayat (1)
Huruf a
Semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang
dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan
asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian gaji dalam
bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima,
seperti misalnya perumahan (kecuali di daerah terpencil, yang tidak tersedia
rumah yang disewakan), kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Huruf b
Honorarium yang dibayarkan kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti
pada seminar-seminar internasional.
Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi.

Huruf c
Yang dimaksud dengan laba bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh
dari usaha. Laba bruto usaha ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan
jumlah penghasilan bruto seluruhnya.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan
pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang ini.

Jadi tidak dimaksudkan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya
dilaporkan penghasilan kena pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan
pengurangan biaya lain-lain terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya
apa yang disebut dalam dunia perpajakan sebagai kompensasi horisontal.

Baik laba netto usaha maupun penghasilan lain-lain setelah dikurangi biaya yang
bersangkutan dapat menjadi negatif.

Kompensasi horisontal semacam itu diperbolehkan dalam menghitung penghasilan
kena pajak.

Huruf d
Apabila seorang Wajib Pajak menjual harta lebih dari harga sisa buku atau harga/
nilai perolehan pada saat penjualan, maka selisih harga tersebut merupakan
penghasilan. Jika harta yang dijual itu bukan merupakan harta perusahaan dan
telah dimiliki sebelum berlakunya undang-undang ini, penghasilan yang diperoleh
adalah selisih antara harga penjualan dengan nilai jual pada saat undang-undang
ini berlaku.

Demikian pula apabila sebuah badan usaha menjual kekayaan kepada pemegang
saham misalnya berupa mobil dengan harga sebesar harga sisa buku
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan di pasar harganya Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah), maka selisih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
merupakan penghasilan bagi badan usaha tersebut dan bagi pemegang saham yang
membeli itu, Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan penghasilan.

Huruf e
Pengembalian pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada saat
menghitung penghasilan kena pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang setelah ditetapkan
kembali ternyata kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut adalah
penghasilan.

Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan
pengembalian hutang, baik yang dijanjikan maupun tidak.

Huruf g
Ketentuan ini mengatur tentang pengertian penghasilan berupa dividen, yaitu
bagian keuntungan yang diterima oleh para pemegang saham atau pemegang
polis asuransi.

Nama apapun yang diberikan atau dalam bentuk apa bagian keuntungan itu
diterima tidak menjadi pertimbangan.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
disetorkan;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;

4) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;

5) apa yang diterima atau diperoleh karena pembelian kembali saham-saham
oleh perseroan yang bersangkutan, yang melebihi jumlah setoran
sahamnya;

6) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah
disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

7) pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda tersebut;

8) laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba;

9) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa dari apa yang disebut pada angka 1 sampai
dengan angka 9 di atas dapat disimpulkan, bahwa pengertian dividen atau
pembagian keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap
pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian/pembayaran dividen secara terselubung,
misalnya dengan pengalihan harta perusahaan kepada pemegang saham atau
peserta dengan penggantian harga di bawah harga pasar.

Selisih antara harga pasar dengan harga yang dibayar oleh pemegang saham
adalah merupakan pembayaran dividen secara terselubung (lihat penjelasan
ayat (1) huruf d).

Contoh : Suatu harta PT. A berupa mobil yang mempunyai harga sisa
buku sebesar Rp.1.000.000,- sedangkan harga pasar sebesar
Rp.5.000.000,-. Mobil tersebut dialihkan kepada pemegang
saham B dengan penggantian sebesar harga sisa buku, yaitu
Rp.1.000.000,-.

Disini terdapat pembayaran dividen secara terselubung sebesar Rp.4.000.000,-.
Berdasarkan ketentuan ini PT. A harus memotong Pajak Penghasilan sebesar
15% x Rp.4.000.000,- = Rp.600.000,-.

Dalam pengertian dividen ini termasuk pula bagian keuntungan yang diterima oleh
pengurus dan anggota koperasi. Pada tingkat koperasi, Sisa Hasil Usaha
koperasi yang semata-mata berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk
kepentingan anggota tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, bagi pengurus dan anggota koperasi, pembagian dan
pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi yang diterimanya merupakan
penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila pembagian dan pengembalian Sisa
Hasil Usaha yang diterima oleh masing-masing pengurus dan anggota koperasi
tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, maka pembagian dan pengembalian
Sisa Hasil Usaha koperasi tersebut tidak terkena pajak.

Huruf h
Yang dimaksud di sini adalah pembayaran royalti atau apapun namanya
sehubungan dengan penggunaan hak seperti : hak paten/oktroi, lisensi, merek
dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak
pengarang dan hak cipta mengenai sesuatu karya di bidang kesenian atau ilmiah,
termasuk karya film sinematografi.

Pada dasarnya pembayaran royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran
atas penggunaan :

1) hak atas harta tak berwujud : hak pengarang, paten, merek dagang,
formula atau rahasia perusahaan;

2) hak atas harta berwujud : hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu
pengetahuan;

3) jasa : pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan investasi
pada umumnya, pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu
pengetahuan pada khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi
di sini adalah informasi yang belum diungkapkan secara terbuka.

Huruf i
Ketentuan ini mengatur penghasilan uang sewa yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan penggunaan harta, baik harta gerak misalnya sewa
pemakaian mobil dan sebagainya maupun penggunaan harta tak gerak, misalnya
sewa rumah.

Huruf j
Contoh : tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berkala.

Huruf k
Pembebasan hutang oleh pihak yang berpiutang merupakan penghasilan bagi
pihak yang semula berhutang.

Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf f pasal ini bunga merupakan Obyek Pajak.

Tabungan masyarakat merupakan pula sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan.

Dengan Peraturan Pemerintah, terhadap bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya
dapat dibebaskan dari pengenaan pajak dengan memperhatikan perkembangan moneter
serta pelaksanaan pembangunan.

Ayat (3)
Huruf a
Harta hibahan atau bantuan yang diterima yang tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak termasuk
penghasilan.

Ini sebagai imbangan dari Pasal 9 ayat (1) huruf f yang mengatur, bahwa harta
hibahan atau bantuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pihak pemberi.

Huruf b
Warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang di terima ahli waris tidak
merupakan Obyek Pajak, walaupun warisan itu jumlahnya besar.

Warisan sebagai Subyek Pajak, baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut
memberikan penghasilan, misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan.

Huruf c
Pembayaran oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, misalnya karena
kecelakaan, kerugian atau karena meninggalnya tertanggung, demikian juga
penerimaan pembayaran bea siswa dari perusahaan asuransi tidak merupakan
penghasilan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditentukan, bahwa premi asuransi
jiwa, kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan, kecuali premi tersebut ditanggung oleh pemberi
kerja.

Huruf d
Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian
undang- undang ini memberi kenikmatan berupa natura kepada karyawan atau
orang lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut tidak
dianggap sebagai penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan
kenikmatan dalam bentuk natura ialah suatu tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan
mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami
rumah yang disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian
beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya.

Bagi pihak pemberi kerja jumlah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai
Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah non Departemen
lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan.

Dalam pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan. Apabila yang
memberi kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian
undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pihak
yang menerima.

Contoh : Seorang pegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu
perwakilan diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati
rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan
tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai
tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak
merupakan Subyek Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau
karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan
demikian mempermudah pengenaan pajaknya.

Huruf e
Seseorang yang mengalihkan harta atau anggota persekutuan firma, perseroan
komanditer, kongsi yang mengalihkan harta persekutuan untuk mendirikan
Perseroan Terbatas dengan pembayaran berupa saham (inbreng), maka
keuntungan berupa selisih antara harga sisa buku dengan nilai jual harta tersebut,
tidak merupakan penghasilan, apabila setelah terjadinya pengalihan, pihak yang
mengalihkan harta atau pihak-pihak yang mengalihkan harta secara
bersama-sama, memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh
nilai saham disetor dari Perseroan Terbatas yang menerima pengalihan. Syarat
90% (sembilan puluh persen) tersebut harus dipenuhi pada saat terjadinya
pengalihan yang bersangkutan.

Huruf f
Harta yang dialihkan kepada perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak
dikenakan pajak pada saat pengalihan kepada perseroan itu, melainkan
dikemudian hari, apabila harta itu dijual atau dialihkan lagi; oleh karena itu
penilaian harta tersebut ketika perseroan menerima pengalihan harus sama
dengan harga sisa buku pada saat pengalihan.

Huruf g
Dividen yang diperoleh atau diterima oleh perseroan dalam negeri dari perseroan
lain, tidak dianggap sebagai penghasilan, apabila perseroan yang menerima
tersebut tidak sekedar membungakan uang yang sedang tidak dipakai, melainkan
pada dasarnya bersifat kekal dan kedua perseroan tersebut sebenarnya
merupakan satu kesatuan jalur usaha. Dividen sebagai hasil pembungaan uang,
sementara uang itu tidak terpakai, dikenakan pajak.

Contoh : PT. A pabrik tekstil, PT. B pabrik benang tenun.
Antara PT. A dan PT. B ada hubungan ekonomis dalam jalur
usahanya. PT. A memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari
saham yang disetor PT. B, maka dividen yang diterima atau
diperoleh PT. A dari PT. B tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan.

Apabila badan yang menerima atau memperoleh dividen memiliki saham 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih dari nilai saham yang disetor, sedangkan kedua
badan tersebut tidak mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya,
maka dividen yang diterima atau diperoleh tidak termasuk dalam pengecualian
sebagai Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

Contoh : PT. X pabrik tekstil. PT. Y pabrik minuman. PT. X memiliki 25%
(dua puluh lima persen) dari saham yang disetor dari PT. Y.
Antara PT. X dan PT. Y tidak terdapat hubungan ekonomis
dalam jalur usahanya.

Oleh karena itu, dividen yang diterima atau diperoleh PT. X dari PT. Y tidak
dikecualikan sebagai Obyek Pajak. Dengan perkataan lain, dividen yang diterima
atau diperoleh PT. X dari PT. Y merupakan Obyek Pajak.

Huruf h
Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan, baik yang dibayar secara berkala dan yang
dibayar sekaligus oleh pemberi kerja maupun oleh Wajib Pajak sendiri tidak
termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.

Huruf i
Pengertian usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah
kegiatan usaha yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang
keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
2) kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat umum;
3) kegiatan usaha ini tidak mempunyai tujuan mencari laba.

Laba yayasan yang tidak termasuk pengertian penghasilan adalah tidak lain
daripada kelebihan hasil usaha yang terjadi karena realisasi penerimaan melebihi
realisasi biaya yang dikeluarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Laba ini tidak termasuk dalam pengertian Obyek Pajak menurut undang-undang
ini, sepanjang laba tersebut semata-mata merupakan kelebihan hasil usaha
sebagai diuraikan di atas, yang telah diperhitungkan untuk melakukan kegiatan
sosial yayasan atau perkumpulan tersebut. Apabila pembayaran balas jasa yang
diterima cukup tinggi sehingga kelebihan itu dibagikan kepada pengurus yayasan
maka kegiatan yayasan itu tidak lagi semata-mata untuk kepentingan umum dan
kelebihan tersebut merupakan bagian penghasilan yang dikenakan pajak.

Huruf j
Penghasilan yayasan dari modal yang ditanam di luar kegiatan yang semata-mata
untuk kepentingan umum yang digunakan untuk membiayai kegiatan sosial
yayasan, tidak merupakan Obyek Pajak. Misalnya suatu yayasan atau wakaf
dalam membiayai kegiatan sosialnya menerima sumbangan. Kelebihan
sumbangan yang diterima dari keperluan biaya kegiatan tersebut ditanam di luar
kegiatan sosialnya. Hasil yang diperoleh dari penanaman modal ini sepanjang
dipergunakan untuk membiayai kegiatan sosialnya, tidak merupakan Obyek Pajak.

Huruf k
Pembagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan
persekutuan, tidak merupakan Obyek Pajak. Namun, undang-undang memberikan
wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas
pembagian keuntungan tersebut di atas jika ketentuan ini disalahgunakan,
sehingga dapat merugikan Keuangan Negara.

Pasal 5
Ayat (1)
Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Huruf a
Yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang
dilakukan bentuk usaha tetap itu atau dari harta yang dikuasai atau dimiliki oleh
bentuk usaha tetap tersebut. Jadi semua penghasilan yang berkenaan dengan
kegiatan usaha atau harta bentuk usaha tetap yang bersangkutan, baik yang
diperoleh di Indonesia maupun yang diperoleh dari luar Indonesia merupakan
penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan ini, misalnya
penghasilan dari pemilikan saham-saham di luar negeri oleh bentuk usaha tetap
di Indonesia merupakan penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia.

Huruf b
Bila induk perusahaan atau badan lain di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa, melakukan kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetapnya di Indonesia, maka penghasilan dari kegiatan tersebut harus
dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar supaya
penghasilan kegiatan-kegiatan tertentu yang pada hakekatnya termasuk kegiatan
bentuk usaha tetap, dapat dikenakan pajak kepada bentuk usaha tetap tersebut
untuk mencegah adanya alasan, bahwa kegiatan-kegiatan tertentu tidak termasuk
kegiatan-kegiatan bentuk usaha tetap, padahal Pajak Penghasilan atas
kegiatan-kegiatan itu seharusnya menjadi tanggung jawab bentuk usaha tetap itu.

Ayat (2)
Undang-undang ini tidak bermaksud untuk mengenakan pajak atas bentuk usaha tetap,
apabila diperoleh penghasilan oleh induk perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan
bentuk usaha tetap itu, sedangkan atas penghasilan itu telah dilakukan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 26. Biaya-biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan menagih
penghasilan induk perusahaan tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada bentuk usaha
tetap di Indonesia.

Pasal 6
Termasuk dalam biaya usaha (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
sehari-hari adalah biaya pembelian bahan baku, bahan penolong dan pembungkus, sewa dan
royalti, biaya perjalanan untuk melakukan pekerjaan, pajak-pajak tidak langsung misalnya Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh harta mempunyai yang masa manfaat lebih dari satu tahun hanya
boleh mengurangi penghasilan kena pajak melalui penyusutan atau amortisasi.

Apabila dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau dana pensiun lain, mendapat
persetujuan Menteri Keuangan, maka iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan.

Ayat (1)
Huruf a
Penghasilan kena pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan
biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh pasal ini.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya
atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan dari usaha (yang dapat disebut sebagai biaya usaha
sehari-hari), termasuk pembayaran gaji kepada pegawai perusahaan yang
bersangkutan, kecuali pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau
kenikmatan (kenikmatan mendiami rumah dengan cuma-cuma). Pembayaran
premi oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
perusahaan, sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut
merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang
saham, apabila berlebih-lebihan yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan
pemegang saham, yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang
lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya itu tidak
diperbolehkan mengurangi penghasilan. Dalam biaya ini termasuk pula bunga
yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan bunga hutang pribadi tidak boleh
mengurangi penghasilan, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari
penghasilan.
Pembayaran bunga yang dilakukan untuk menyelundupkan pajak yang dapat
terjadi dalam hal ada hubungan istimewa juga tidak boleh mengurangi penghasilan
kena pajak.

Huruf b
Istilah penyusutan untuk harta berwujud dan amortisasi untuk harta tak berwujud
atau hak sudah lazim dipergunakan dalam bidang akuntansi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d
Penggunaan penghasilan tidak dapat dipakai sebagai faktor pengurang dalam
menghitung penghasilan kena pajak. Pembelian barang untuk dipakai sendiri dan
bukan untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha atau bukan untuk dipakai guna
mendapatkan penghasilan tidak diperkenankan untuk disusutkan. Apabila barang
yang dipakai sendiri itu dijual dengan rugi, maka kerugian itu juga tidak dapat
mengurangi penghasilan kena pajak. Perlu ditegaskan bahwa barang yang
kerugian penjualannya dapat mengurangi penghasilan kena pajak adalah barang
yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha (juga yang dipakai untuk
mendapatkan penghasilannya), maka kerugian penjualan tanah yang termasuk
kekayaan perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1), tanah tidak
termasuk harta yang dapat disusutkan.

Huruf e
Sisa Hasil Usaha koperasi sehubungan dengan kegiatan yang semata-mata dari
dan untuk anggota, tidak dikenakan pajak pada tingkat koperasi.

Ayat (2)
Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk
menghitung penghasilan kena pajak, masih diberikan pengurangan berupa penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (lihat penjelasan lebih lanjut
mengenai Pasal 7).

Ayat (3)
Jika setelah penghasilan bruto dikurangkan beban-beban yang diperbolehkan berdasarkan
ayat (1) menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama
5 (lima) tahun dihitung sejak tahun yang berikut sesudah tahun dideritanya kerugian itu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bagi jenis-jenis usaha tertentu, yang menurut
pertimbangan obyektif tidak menghasilkan laba dalam lima tahun, kerugian yang
dideritanya dapat dikompensasikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 7
Ayat (1)
Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk sampai
kepada penghasilan kena pajak diberikan pengurangan yang dinamakan penghasilan tidak
kena pajak. Untuk Wajib Pajak sendiri jumlah penghasilan tidak kena pajak sebesar
Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Apabila Wajib Pajak kawin, maka jumlah itu ditambah dengan Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri memperoleh penghasilan dari pekerjaan
yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tidak kena pajak
untuk isteri Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk
menghitung pajak atas penghasilan suami diberikan pengurangan sebesar Rp. 960.000,-
(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan
puluh ribu rupiah). Dalam hal demikian, ketika pemberi kerja menghitung penghasilan
kena pajak untuk memotong pajak dari penghasilan isteri, telah dikurangkan sejumlah
Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), tetapi tidak lagi diberikan tambahan
pengurangan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal
isteri menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha, besarnya penghasilan tidak
kena pajak ditambah dengan Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam
enam puluh ribu rupiah) tersebut diatas tidak diberikan lagi dalam hal isteri juga menerima
atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang telah diberikan potongan penghasilan
tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Tambahan pengurangan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
diberikan kepada isteri, apabila isteri menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata
dari pekerjaan, sedangkan suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan apapun.
Dalam hal demikian, tambahan pengurangan untuk tanggungan keluarga diberikan kepada
isteri tersebut.

Dengan pengurangan yang demikian kepada pemberi kerja diberikan kemudahan dalam
melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai atau karyawannya, sebab
pemberi kerja tidak dibebani kewajiban terlalu banyak untuk meneliti lebih jauh tentang
isteri bekerja atau tidak, penghasilan isteri telah kena pajak atau tidak, dan sebagainya.

Untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya
orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, cucu, dan sebagainya yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar Rp.480.000,-
(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan paling banyak untuk 3 (tiga) orang.

Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu Wajib Pajak orang pribadi
yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua
belas) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak, tidak diberikan potongan berupa
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagi orang pribadi
sebagai Wajib Pajak luar negeri, penghasilan kena pajak, adalah jumlah penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

Ayat (2)
Untuk menghitung jumlah pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak, ditentukan
menurut keadaan pada awal tahun pajak atau pada saat menjadi Subyek Pajak dalam
negeri.
Misalnya pada 1 Januari seorang Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang
anak.
Jika pada pertengahan tahun lahir anak kedua, maka untuk tahun pajak ketika anak kedua
lahir dihitung kawin dengan 1 (satu) orang anak.

Ayat (3)
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak, dengan memperhatikan perubahan-perubahan di bidang perekonomian
dan moneter.

Pasal 8
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, penghasilan begitu pula kerugian seorang wanita, yang telah kawin
pada awal tahun pajak, dianggap penghasilan atau kerugian suaminya.

Ketentuan ini lebih menekankan pada segi-segi kemampuan ekonomis, yaitu bahwa
suami dan isteri merupakan suatu kesatuan dan dengan adanya ketentuan tersebut,
pengenaan pajak tidak kehilangan unsur progresif dalam penerapan tarif.

Penggabungan penghasilan tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari
pekerjaan sebagai karyawati, atau suami memperoleh penghasilan semata-mata dari
pekerjaan sebagai karyawan, dan atas penghasilan dimaksud telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, kecuali apabila penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan
yang ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya adalah
anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari suami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d.

Ini berarti, bahwa terhadap mereka (yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai
karyawan/karyawati) dalam pengenaan pajak diberikan jumlah pengurangan penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dirinya masing-masing
sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini diberikan beberapa contoh sebagai berikut :

a. Saat yang menentukan :

1) Seorang wanita yang kawin sesudah tanggal 1 Januari (dalam hal tahun
pajak sama dengan tahun takwim), maka secara fiskal ia pada tahun
tersebut belum dianggap kawin, sehingga pengenaan pajaknya masih
dikenakan pada diri masing-masing suami dan isteri. Penghasilan atau
kerugian wanita tersebut baru dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya dimulai pada tahun pajak berikutnya.

2) Suami-isteri yang telah kawin sejak menetap di Indonesia, maka sejak
mereka menetap di Indonesia penghasilan atau kerugian isteri dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.

b. Penghasilan isteri sebagai karyawati :

1) Isteri dan suami kedua-duanya memperoleh penghasilan semata-mata
sebagai karyawati/karyawan dan masing-masing telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21.

Dalam hal demikian tidak ada penghasilan isteri yang dianggap sebagai
penghasilan suaminya.
Pajak mereka sebagai karyawan/karyawati yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21 adalah final. Terhadap mereka tidak diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30.


2) Isteri memperoleh penghasilan sebagai karyawati yang telah dipotong
pajak berdasarkan Pasal 21. Selain itu ia juga memperoleh penghasilan
lain di luar penghasilan sebagai karyawati, misalnya penghasilan dari
usahanya membuka salon kecantikan. Suaminya memperoleh
penghasilan semata-mata sebagai karyawan yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21.

Dalam hal ini, penghasilan isteri yang dianggap sebagai penghasilan
suaminya ialah hanya penghasilan dari usahanya membuka salon
kecantikan.

Pajak penghasilan atas penghasilan isteri sebagai karyawati yang telah
dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.

Hal yang demikian juga berlaku dalam hal suami dan/atau isteri tidak
nyata-nyata dipotong pajak oleh pemberi kerja, sebab jumlah
penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang, yang perlu
dipertanggungjawabkan melalui penyampaian surat Pemberitahuan
Tahunan, hanya didasarkan atas besarnya penghasilan suami ditambah
penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan saja.

Dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, mereka masih diperbolehkan melakukan pengurangan sebesar
Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, di samping jumlah sebesar
Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Pajak yang telah
dipotong atas penghasilan suami dari pekerjaan diperhitungkan sebagai
kredit.

3) Isteri memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan sebagai
karyawati yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21.

Suaminya di samping memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang
telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan
lain di luar penghasilan sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari
usaha taksi.
Dalam hal ini penghasilan isteri tidak dianggap sebagai penghasilan
suaminya dan pajaknya yang telah dipotong berdasarkan Pasal 21 adalah
final. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang didasarkan
atas jumlah penghasilan suami yang berasal dari pekerjaan sebagai
karyawan dan dari hasil usaha taksi. Dalam penghitungan pajak atas
nama suami tersebut, pengurangan sebagai penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk suami sebesar
Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah
Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab dalam status
kawin. Pajak yang telah dipotong atas penghasilan suami sebagai
karyawan diperhitungkan sebagai kredit dari pajak yang terhutang.

4) Isteri memperoleh penghasilan selain sebagai karyawati yang telah
dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan dari
usaha salon kecantikan.

Demikian pula suami selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan
sebagai karyawan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga
memperoleh penghasilan dari usaha taksi. Dalam hal demikian
penghasilan isteri yang dianggap penghasilan suami ialah hanya
penghasilan dari usaha salon kecantikan.

Pajak penghasilan atas penghasilan isteri dari pekerjaan sebagai
karyawati yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.

Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang yang harus
dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebesar pajak
yang terhutang atas jumlah penghasilan suami dari pekerjaan dan dari
usaha taksi, serta penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan. Dalam
penghitungan pajak di luar pajak yang telah dipotong dan dibayar oleh
pemberi kerja isteri, pengurangan penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan sebesar Rp. 960.000,-
(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab berada dalam status kawin.
Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah) tidak lagi diberikan karena telah
diperhitungkan pada waktu pemotongan Pajak Penghasilan sebagai
karyawati.

Ayat (2)
Penghasilan anak, termasuk anak angkat, yang belum dewasa juga digabungkan dengan
penghasilan orang tuanya.

Sesuai dengan tujuan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang belum dewasa maka
pengertian belum dewasa dalam ketentuan perpajakan, seyogyanya memperhatikan pula
ketentuan mengenai hal yang sama dalam undang-undang lain, termasuk pula ketentuan
dalam bidang ketenagakerjaan, bahwa orang dewasa ialah orang laki-laki maupun
perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas, dengan catatan bahwa anak
laki-laki maupun anak perempuan yang telah kawin meskipun umurnya kurang dari 18
(delapan belas) tahun, dianggap telah dewasa. Bagi anak laki-laki maupun perempuan
yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau bagi anak yang telah kawin,
di masyarakat dinyatakan sebagai orang yang telah mampu melakukan tindakan hukum
sendiri dan dianggap telah mampu bahkan wajib untuk mencari nafkahnya sendiri.
Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka pengertian dewasa dalam undang-undang
ini, ialah laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas atau
telah kawin walaupun umurnya kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Dividen tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya,
karena dividen adalah bagian dari penghasilan badan tersebut yang dimaksudkan
untuk dikenakan pajak oleh undang-undang ini, sehingga apabila dividen
diperkenankan untuk dikurangkan, maka akan mengurangi jumlah penghasilan
kena pajak dari badan yang memberikan.

Atas dividen yang dibagikan oleh badan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26.

Huruf b
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada umumnya dimaksudkan
untuk perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan.

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan sedemikian, tidak dapat
dibebankan sebagai pengurangan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Dalam hubungan ini perlu diadakan pembedaan antara cadangan dengan
penyisihan.

Penyisihan dimaksudkan untuk beban atau kewajiban yang sudah pasti ada, akan
tetapi jumlahnya belum diketahui secara tepat, misalnya penyisihan untuk Iuran
Pembangunan Daerah (Ipeda), tambahan pajak dan lain-lain.

Bagi jenis-jenis usaha tertentu, secara ekonomis memang diperlukan adanya
cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang mungkin akan terjadi,
misalnya usaha bank dan asuransi. Mengenai hal ini, undang-undang ini
menunjuk Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.

Huruf c
Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan. Pada saat pemegang polis menerima pembayaran, pembayaran ini
bukan merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c.

Huruf d
Semua kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan
tersebut bukan sebagai penghasilan bagi penerima (karyawan/karyawati), sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d.

Berkenaan dengan daerah terpencil, maka Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan keputusan tentang pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang
tidak terdapat tempat tinggal yang bisa disewa, sehingga oleh karena itu
perusahaan harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai atau
karyawan/karyawati. Dengan demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh
dikurangkan.

Huruf e
Sebagai contoh misalnya seorang ahli yang kebetulan juga pemegang saham dari
suatu badan, memberikan jasa sebagai seorang ahli untuk badan tersebut. Untuk
jasa tersebut ia memperoleh bayaran Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
padahal untuk hal yang sama oleh ahli lain hanya harus dibayar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).

Karena adanya hubungan istimewa tersebut, maka Rp. 400.000,- (empat ratus
ribu rupiah) tidak boleh dikurangkan karena sudah melebihi kewajaran.

Bagi ahli yang juga pemegang saham tersebut pembayaran itu dikenakan pajak
sebagai dividen.

Huruf f
Harta yang dihibahkan, warisan dan pembayaran bantuan tidak boleh dikurangkan
karena bagi pihak penerima bukan merupakan penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b.

Huruf g
Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan, karena bukan biaya untuk
memperoleh atau menagih penghasilan, dan jumlah pajak yang terhutang itu
dihitung atas penghasilan kena pajak sebagai hasil perhitungan setelah dilakukan
pengurangan yang diperbolehkan.

Huruf h
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya tidak merupakan biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari
penghasilan, oleh karena itu pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi
penghasilan kena pajak.

Huruf i
Sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.

Ayat (2)
Biaya ini misalnya biaya iklan besar-besaran sehubungan dengan diperkenalkannya
produk baru dan yang tidak akan dikeluarkan lagi dalam beberapa tahun mendatang,
maka biaya tersebut tidak boleh langsung dikurangkan dari penghasilan, melainkan harus
melalui amortisasi.

Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal pembelian biasa, maka dasar penilaian adalah harga perolehan.

Dalam hal tukar menukar atau dalam hal dibeli dari Wajib Pajak lain yang mempunyai
hubungan istimewa, maka dipakai nilai perolehan yaitu harga yang harus dibayar
berdasarkan harga pasar yang wajar.

Contoh dari pertukaran adalah :

PT. A PT. B
----------- -----------
harta X harta Y

harga sisa buku Rp. 10.000.000,- Rp. 12.000.000,-
harga pasar Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,-

Antara PT. A dan PT. B terjadi pertukaran harta.
Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan,
namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ini
merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan. Nilai perolehan ini juga menjadi
penerimaan netto untuk keperluan penerapan Pasal 11 ayat (7) huruf b.

Sedangkan selisih antara harga pasar dengan harga sisa buku harta yang dipertukarkan
merupakan keuntungan yang dikenakan pajak.

Bagi PT. A terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dikurangi Rp.10.000.000,- =
Rp. 10.000.000,- sedangkan bagi PT. B terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,-
dikurangi Rp. 12.000.000,- = Rp. 8.000.000,-.

Pengecualian dari ketentuan tentang penerapan harga perolehan atau nilai perolehan
tersebut adalah dalam hal-hal :

Huruf a
Terdapat pertukaran saham dari suatu badan dengan harta orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, maka dasar penilaian
saham atau penyertaan lainnya adalah sama dengan nilai harta yang dialihkan
(perubahan bentuk dari perseorangan menjadi badan tidak mengakibatkan
terhutangnya pajak, dan apabila saham-saham tersebut dialihkan dengan
memperoleh laba, maka laba ini baru dikenakan pajak);

Huruf b
Bagi badan atau perseroan yang menerima harta sebagai pertukaran atas saham-
sahamnya, dasar penilaian harta adalah nilai harta atau harga sisa buku harta yang
dipertukarkan;

Huruf c
Contoh :
Seseorang yang menerima warisan suatu harta, maka nilai perolehannya adalah
harga perolehan bagi pewaris dalam hal harta tersebut tidak boleh disusutkan,
atau harga sisa buku harta tersebut pada saat dialihkan dalam hal harta tersebut
boleh disusutkan. Dalam hal ini berlaku juga asas yang sama dengan huruf a dan
huruf b, yaitu apabila harta warisan tersebut dijual, keuntungan penjualan itu
dikenakan pajak.

Contoh yang sama berlaku juga untuk harta hibahan dan pemberian bantuan yang
bebas pajak.

Ayat (2)
Dalam hal ada tambahan, perbaikan, dan pengeluaran lain yang secara wajar telah
dikeluarkan untuk meningkatkan kapasitas dari harta yang bersangkutan, maka harga
perolehan harus disesuaikan dengan pengeluaran tersebut.

Tambahan dapat berarti pengeluaran untuk memperoleh suatu aktiva tambahan, dan dapat
pula seperti dimaksudkan dalam ayat ini, yaitu pengeluaran untuk menambah kapasitas
dari suatu aktiva tertentu.

Yang dimaksudkan dengan penyesuaian atas harga perolehan suatu harta adalah :

- pengurangan nilai karena penyusutan;

- penambahan nilai karena adanya tambahan pengeluaran untuk tambahan,
perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan kapasitas harta yang
bersangkutan.

Misalnya suatu harta mempunyai jumlah awal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dalam tahun berjalan telah dilakukan tambahan atau perbaikan sebesar Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah), maka jumlah awal tahun berikutnya adalah Rp. 100.000.000,-
ditambah Rp. 25.000.000,- dikurangi penyusutan.

Pembebanan pengeluaran sehubungan dengan perkiraan harta pada dasarnya terdiri dari 2
(dua) kelompok, yaitu :

a. pengeluaran yang dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari, misalnya biaya
pemeliharaan dan reparasi yang biasanya dilakukan secara berkala, yang
dilakukan untuk memelihara manfaat teknis dari harta yang bersangkutan;

b. pengeluaran yang dilakukan, yang tidak dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari,
misalnya biaya rehabilitasi, biaya reparasi besar, yang biasanya dilakukan untuk
meningkatkan kembali kapasitas atau menambah kapasitas harta yang
bersangkutan.

Pengeluaran yang termasuk kelompok b, yang masa manfaatnya tidak hanya dinikmati
pada tahun pengeluaran itu saja, melainkan untuk beberapa jangka waktu tertentu, maka
wajar apabila pengeluaran tersebut dibebankan kepada perkiraan harta (dikapitalisasi) dan
selanjutnya dilakukan penyusutan sesuai masa manfaat dari harta yang bersangkutan.

Ayat (3)
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu :
a. barang jadi;
b. barang dalam proses produksi;
c. bahan baku dan bahan pelengkap.

Ketentuan dalam ayat ini mengatur, bahwa penilaian persediaan barang hanya
diperbolehkan menggunakan harga perolehan. Sedangkan penilaian pemakaian persediaan
untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata ataupun
dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (dengan menggunakan
metode first in first out atau disingkat FIFO).

Contoh :
1) persediaan awal 100 satuan @ Rp. 9,00
2) pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 12,00
3) pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 11,25
4) penjualan/dipakai 100 satuan
5) penjualan/dipakai 100 satuan
persediaan akhir 100 satuan

- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
cara : rata-rata :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Didapat Dipakai Sisa/persediaan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 100 s a Rp 9,00=Rp 900,00
2. 100 s a Rp12,00=Rp1.200,00 200 s.a Rp10,50=Rp2.100,00
3. 100 s a Rp11,25=Rp1.125,00 300 s a Rp10,75=Rp 3.225,00
4. 100 s a Rp10,75=Rp1.075,00 200 s a Rp10,75=Rp2.150,00
5. 100 s a Rp10,75=Rp1,075,00 100 s a Rp10,75=Rp1.075,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama :

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Didapat Dipakai Sisa/persediaan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 100 s a Rp 9,00=Rp 900,00

2. 100 s a Rp12,00=Rp1.200,00 100 s.a Rp 9,00=Rp 900,00
100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00

3. 100 s a Rp11,25=Rp1.125,00 100 s a Rp 9,00=Rp 900,00
100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00
100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00

4. 100 s a Rp 9,00=Rp 900,00
100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00
100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00

5. 100 s a Rp12,00=Rp1.200,00
100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga
pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

Pasal 11
Pembebanan biaya untuk menghasilkan (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, berdasarkan undang-undang ini dilakukan
melalui penyusutan (apabila mengenai harta berwujud) dan amortisasi (jika berkenaan dengan
harta tak berwujud atau biaya lain), yang untuk keduanya berlaku prinsip-prinsip yang sama.

Dalam sistem penyusutan menurut ketentuan ini, semua aktiva dikelompokkan menjadi empat
golongan harta, sesuai dengan masa manfaatnya. Untuk masing-masing golongan harta ditentukan
persentase penyusutannya dan persentase tersebut diterapkan atas suatu jumlah yang menjadi
dasar penyusutan. Apabila dalam suatu tahun pajak tidak ada tambahan aktiva dan tidak ada
aktiva yang ditarik dari pemakaian, maka jumlah harga sisa buku tahun yang lalu, yang menjadi
jumlah awal tahun ini langsung dapat dikalikan dengan persentase tarif penyusutan.

Ayat (1)
Yang dapat disusutkan adalah semua harta yang berwujud yang dimiliki dan dipergunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk memperoleh penghasilan.

Tanah tidak dapat disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah
tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya
tanah yang dipergunakan oleh perusahaan genteng.

Dengan demikian, yang boleh disusutkan bukan hanya harta perusahaan, tetapi juga harta
yang dipakai untuk memperoleh penghasilan, misalnya biaya untuk membangun rumah,
yang dipakai untuk memperoleh sewa.

Ayat (2)
Setiap macam harta digolongkan ke dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya.
Untuk setiap golongan harta ditentukan berapa tarif atau persentase penyusutannya.

Penggolongan harta diatur dalam ayat (3), misalnya untuk mesin yang termasuk dalam
Golongan 2, tarif atau persentase penyusutannya adalah 25% (dua puluh lima persen),
yang diterapkan atas jumlah awal tahun dari golongan harta itu ditambah pembelian atau
tambahan, dikurangi penerimaan netto harta yang dijual.

Ayat (3)
Ayat ini membagi harta menjadi 4 (empat) golongan. Masing-masing golongan harta dapat
terdiri dari bermacam jenis harta dengan masa manfaat yang hampir sama.

Agar Wajib Pajak mudah mengikuti perkembangan harta, baik berupa pengurangan
ataupun penambahan, maka harus dibuat catatan atau daftar harta untuk setiap golongan
harta, yang berisi antara lain tahun perolehan/pembelian, harga perolehan, golongan harta,
dan tarif penyusutan sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui jumlah penyusutan yang
telah dilakukan terhadap masing-masing harta tersebut. Hal ini penting bagi Wajib Pajak,
terutama bila terjadi penarikan karena sebab yang luar biasa, lihat penjelasan ayat (7).

Bagi golongan bangunan dan harta tak gerak lainnya harus dibuat perkiraan sendiri secara
terpisah untuk masing-masing bangunan dan harta tak gerak lainnya.

Ayat (4)
Penghitungan dasar penyusutan adalah jumlah awal dari tahun pajak, ditambah dengan
tambahan-tambahan, baik tambahan berupa harta baru maupun tambahan atas harta yang
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas harta yang bersangkutan, perbaikan-perbaikan
atau perubahan-perubahan dan dikurangi dengan pengurangan-pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7).

Ayat (5)
Untuk golongan bukan bangunan, yaitu Golongan 1, Golongan 2, dan Golongan 3 jumlah
awal dari golongan itu adalah harga sisa buku tahun sebelumnya yang tetap terbuka untuk
penambahan harta baru dan pengurangan dengan penerimaan netto harta yang dijual, lalu
diterapkan tarif penyusutan. Bila dalam tahun berjalan terjadi tambahan pengeluaran untuk
memperoleh harta perusahaan yang menurut undang-undang ini dapat disusutkan, maka
jumlah awal ditambah dengan pengeluaran untuk memperoleh harta baru tersebut.

Bila salah satu jenis harta tidak dipakai lagi dan dijual (karena sebab biasa), maka
penerimaan netto dari penjualan tersebut dikurangkan dari jumlah awal golongan harta
yang bersangkutan.

Ayat (6)
Untuk Golongan Bangunan, penyusutan dihitung dari harta perolehan.

Ayat (7)
Huruf a
Beberapa macam harta ada kemungkinan tidak dapat dipakai lagi, misalnya
karena terkena bencana. Dapat juga karena perusahaan menghentikan sebagian
besar produksinya, karena sebab-sebab di luar kekuasaan perusahaan.

Penarikan harta tersebut disebut penarikan dari pemakaian karena sebab luar
biasa.
Jumlah sebesar harga sisa buku harta tersebut dikurangkan dari jumlah awal
golongan harta yang bersangkutan, dan jumlah tersebut dibebankan pada
perkiraan rugi laba dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila harta tersebut dijual atau mendapat penggantian asuransi, maka harga
penjualan atau penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan dalam
tahun pajak yang bersangkutan.

CONTOH PENYUSUTAN GOLONGAN 1

1984 : Jumlah awal per 1-1-1984 =Rp 0,00
Tambahan : mobil "A" = Rp 1.500,00
mobil "B" = Rp 2.500,00
mobil "C" = Rp 1.200,00
------------------------------------
=Rp 5.200,00
Pengurangan ................................................... =Rp 0,00

Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal (1-1-1984)..................................... =Rp 0,00
Tambahan ("A","B","C")..................................... =Rp 5.200,00
Pengurangan.....................................................=(Rp 0,00)
------------------
Dasar penyusutan ............................................ =Rp 5.200,00
Penyusutan (50%) ............................................ =(Rp2.600,00)
------------------
Jumlah awal per 1-1-1985 ................................. =Rp 2.600,00

1985 : Tambahan : mobil "D =Rp 3.000,00
Pengurangan : mobil "C" terbakar
(karena sebab luar biasa)
harga perolehan (1984) =Rp 1.200,00
telah disusut (1984) =Rp 600,00
harga sisa buku (1985)=Rp 600,00
penggantian asuransi =Rp 800,00
Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal (1-1-1985)....................................... = Rp.2.600,00
Tambahan ("D") ................................................. = Rp.3.000,00
(Rugi) Pengurangan (harga sisa buku "C")...................... =(Rp. 600,00)
----------------
Dasar penyusutan .............................................. = Rp.5.000,00
Penyusutan (50%) .............................................. =(Rp.2.500,00)
----------------
Jumlah awal per 1-1-1986 .................................... = Rp.2.500,00
(Laba) Penghasilan penggantian asuransi mobil "C")..........= Rp. 800,00

Huruf b
Penarikan yang lain dari yang disebut di atas, disebut penarikan dari pemakaian
karena sebab biasa, misalnya karena harta tersebut dijual. Penerimaan netto dari
penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya yang
seharusnya dan benar-benar dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut,
dikurangkan dari jumlah awal golongan harta yang bersangkutan.

Contoh (lanjutan penghitungan pada Huruf a)

Jumlah awal per 1-1-1986 ......................... =Rp.2.500,00
1985 : Tambahan ..................................... =Rp. 0,00
Pengurangan : mobil "B" dijual
(karena sebab biasa)
harga perolehan (1984) =Rp.2.500,00
telah disusut
(1984 & 1985) =Rp.1.875,00
harga sisa buku (1986) =Rp. 625,00
harga penjualan =Rp.1.000,00
Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal (1-1-1986)............................ =Rp. 2.500,00
Tambahan .............................................. =Rp. 0,00
Pengurangan (harga jual "B") .................... =(Rp. 1.000,00)
-------------------
Dasar penyusutan ................................... =Rp. 1.500,00
Penyusutan (50%) .................................. =(Rp. 750,00)
-------------------
Jumlah awal per 1-1-1987 ....................... =Rp. 750,00

Catatan : harga sisa buku sebesar Rp. 625,00 tidak dihiraukan.

Ayat (8)
Dasar penyusutan tidak boleh negatif; bila negatif, maka jumlah yang menyebabkan
negatif ditambahkan sebagai penghasilan. Apabila jumlah yang menjadi dasar penyusutan
itu negatif, maka berarti, bahwa penerimaan netto dari harta yang tidak dipakai lagi dalam
kegiatan usaha lebih besar dari (melebihi) jumlah awal tahun yang menjadi dasar
penyusutan. Dengan perkataan lain, hasil penjualan lebih besar dari harga sisa buku
golongan harta yang bersangkutan, oleh karena itu selisih tersebut merupakan laba
penjualan aktiva yang berdasarkan undang-undang ini dikenakan pajak pada saat
keuntungan tersebut diterima atau diperoleh.

Contoh :

Harga sisa buku harta Golongan 1
per 1-1-1984 Rp.1.000.000,-
Penarikan dari pemakaian dalam tahun 1984
Harga penjualan Rp. 1.500.000,-
Biaya penjualan Rp. 200.000,-
-------------------
Penerimaan netto penjualan harta Rp.1.300.000,-
-----------------
Selisih negatif Rp. 300.00,-
Maka dasar penyusutan untuk tahun 1984 Rp. n i h i l

Selisih sebesar Rp. 300.000,- merupakan penghasilan tahun pajak 1984.

Ayat (9)
Tarif penyusutan ditentukan oleh masa manfaat dari harta yang dapat disusutkan.

Ayat (10)
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa biaya untuk memperoleh penghasilan kena
pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dikurangkan
sekaligus dari penghasilan. Harga perolehan dari harta tak berwujud dan biaya-biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan tarif yang
berlaku bagi Golongan 1 atau Golongan 2 atau Golongan 3, atau diamortisasi dengan
menggunakan metode satuan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) dan
ayat (13).

Ayat (11)
Biaya pendirian dan perluasan modal dapat diamortisasi sebagai Golongan 1 atau
dibebankan sebagai biaya menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Wajib Pajak dapat memilih untuk mengamortisasi atau membebankan sebagai biaya.
Apabila Wajib Pajak memilih pembebanan sekaligus, hal itu harus sesuai dengan
pembukuannya, artinya akan dibebankan dalam tahun buku yang dipilihnya.

Ayat (12)
Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi dan hak
pengusahaan hutan dapat dikurangkan sebagai amortisasi dengan mempergunakan
metode satuan produksi.

Artinya adalah bahwa persentase amortisasi dari biaya tersebut setiap tahun pajak harus
sama dengan persentase penambangan atau penebangan setiap tahunnya dari taksiran
jumlah seluruh produksinya.

Sebagai contoh dalam hal konsesi pertambangan yang ditaksir mempunyai deposit
100.000 ton, dan dalam satu tahun diproduksi sebanyak 10.000 ton.

Dengan demikian hak penambangan tersebut dalam tahun pajak itu diamortisasi 10%
(sepuluh persen). Namun demikian, tidak boleh dilakukan amortisasi lebih dari 20%
(dua puluh persen) dalam satu tahun pajak.

Ayat (13)
Khusus mengenai bidang penambangan minyak dan gas bumi, biaya memperoleh hak dan/
atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun diamortisasi dengan
metode satuan produksi tanpa pembatasan persentase tertentu.

Ayat (14)
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan tentang penggolongan harta yang
dapat disusutkan. Dalam keputusan tersebut, penggolongan jenis harta ke dalam
golongan harta didasarkan pada masa manfaat dari jenis harta tersebut serta jenis usaha
yang bersangkutan.

Pasal 12
Ayat (1)
Pada dasarnya tahun pajak adalah tahun takwim (tahun kalender). Wajib Pajak dapat
menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim, yaitu tahun buku yang
meliputi periode selama 12 (dua belas) bulan. Apabila pembukuan Wajib Pajak meliputi
periode yang kurang atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka penghitungan pajak
didasarkan atas tahun takwim yang bersangkutan, dengan memperhatikan bulan-bulan
takwim dari tahun
tersebut.

Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku, maka hal ini harus diberitahukan pada
waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penyebutan tahun pajak :
Tahun pajak yang sama dengan tahun takwim penyebutan tahun pajak tersebut adalah
tahun takwim itu.

Apabila tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak
yang bersangkutan mempergunakan tahun yang didalamnya termasuk enam bulan
pertama atau lebih dari enam bulan dari tahun pajak itu.

Contoh :
a. Tahun pajak sama dengan tahun takwim :
Pembukuan 1 Januari s/d 31 Desember 1985.
Tahun pajak ialah tahun 1985.

b. Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim :
1) Pembukuan 1 Juli 1985 s/d 30 Juni 1986. Tahun pajak ialah tahun 1985,
karena tahun 1985 mempunyai enam bulan pertama dari tahun pajak.
2) Pembukuan 1 April 1985 s/d 31 Maret 1986. Tahun pajak ialah tahun
1985, karena tahun 1985 mempunyai lebih dari enam bulan dari tahun
pajak itu.
3) Pembukuan 1 Oktober 1985 s/d 30 September 1986.

Tahun pajak ialah tahun 1986, karena tahun 1986 mempunyai lebih dari
enam bulan dari tahun pajak itu.

Ayat (2)
Pemakaian tahun pajak, baik berdasarkan tahun takwim atau tahun buku harus taat
asas (konsisten). Hal ini terutama untuk mencegah kemungkinan adanya penggeseran
laba atau rugi, apabila Wajib Pajak diberi kebebasan untuk setiap saat berganti tahun
pajaknya.

Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak ingin mengadakan perubahan tahun pajak, maka
kepadanya diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia. Pembukuan tersebut harus terdapat
dan diselenggarakan di Indonesia, sebab pembukuan itu adalah dasar untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak, yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, sehingga harus dapat diperiksa di Indonesia, untuk mengetahui bahwa
pembukuan itu telah dilakukan dengan benar, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Dari pembukuan harus dapat diketahui laba netto dari usaha atau penghasilan netto.

Dari laba netto atau dari penghasilan netto tersebut selanjutnya akan dihitung penghasilan
kena pajak Wajib Pajak tersebut. Karena pembukuan yang dipakai oleh Wajib Pajak
menjadi titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak, maka pembukuan harus
berdasarkan suatu cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya
berdasarkan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.

Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel
Kas ialah suatu metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima
dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap
sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu,
serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu
periode tertentu.

Yang dimaksud dengan Stelsel Akrual ialah suatu metode penghitungan penghasilan dan
biaya, yaitu penghasilan tersebut ditetapkan pada waktu diperoleh, dan biaya ditetapkan
pada waktu terhutang.

Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.

Contoh :

a. Penghasilan :

1) Penjualan
Jumlah penyerahan = Rp. 10.500,00
Terdiri dari :
- penyerahan yang telah diterima
pembayarannya = Rp. 10.000,00
- penyerahan yang belum diterima
pembayarannya = Rp. 500,00
Stelsel Akrual :
penghasilan (penjualan) = Rp. 10.500,00
Stelsel Kas :
Penghasilan (penjualan) = Rp. 10.000,00
Yang Rp. 500,00 ditetapkan sebagai penghasilan pada periode
berikutnya apabila telah diterima tunai.

2) Penghasilan berupa bunga
Pinjaman selama 6 bulan (1 September 1984 s/d 28 Februari 1985).
Jumlah pinjaman Rp. 10.000,00 dengan bunga sebesar 12% per tahun dan
dibayar pada akhir masa pinjaman.





Penghitungan bunga :
1-9-1984 s/d 31-12-1984 = 4 bulan = Rp. 400,00
1-1-1985 s/d 2-2-1985 = 2 bulan = Rp. 200,00
Stelsel Akrual :
Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 400,00
1985 = Rp. 200,00
Stelsel Kas :
Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 0,00
(belum diterima tunai) 1985 = Rp. 600,00
(saat diterima tunai)

b. Biaya (dalam hal ini diberi contoh sewa)
Sewa mobil selama 4 bulan (1 Oktober 1984 s/d 31 Januari 1985).
Harga sewa sebesar Rp. 4.000,00 dibayar pada awal masa sewa.

Penghitungan sewa :
1-10-1984 s/d 31-12-1984 = 3 bulan = Rp. 3.000,00
1-1-1985 s/d 31-1-1985 = 1 bulan = Rp. 1.000,00

Stelsel akrual :
biaya sewa tahun 1984 = Rp. 3.000,00
1985 = Rp. 1.000,00

Stelsel kas :
biaya sewa tahun 1984 = Rp. 4.000,00
(saat dibayar tunai) 1985 = Rp. 0,00

Stelsel Kas biasanya digunakan oleh perusahaan perorangan yang kecil atau perusahaan
jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan
jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditetapkan pada saat
diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya
barang, Jasa dan biaya operasi lainnya.

Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang
mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat
disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.

Oleh karena itu untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, dalam memakai stelsel
kas harus diperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :

1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh
penjualan, baik yang tunai maupun bukan.

Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan pula seluruh
pembelian dan persediaannya.

2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat
diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat
dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsistent).

Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini untuk memberikan penegasan tentang penggunaan sistem dan
prinsip pembukuan yang harus dilakukan secara taat asas (konsistent).

Pasal 14
Ayat (1) dan ayat (2)
Pada hakekatnya untuk dapat memenuhi kewajiban pajak atas penghasilan dari usaha
dan pekerjaan bebas dengan sebaik-baiknya diperlukan adanya pembukuan.
Undang-undang bermaksud mendorong semua Wajib Pajak untuk menyelenggarakan
pembukuan, namun disadari pula bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu
menyelenggarakan pembukuan itu. Wajib Pajak yang diizinkan untuk tidak
menyelenggarakan pembukuan lengkap meliputi para Wajib Pajak yang peredaran
usahanya atau penerimaan brutonya berjumlah kurang dari Rp.60.000.000,- setahun.

Untuk mereka ini perlu adanya suatu cara yang terbuka dan adil, disamping perlunya
pembinaan agar supaya mereka kemudian dapat dan mampu menyelenggarakan
pembukuan.

Norma Penghitungan adalah suatu pedoman yang dapat dipakai sebagai cara untuk
menentukan peredaran bruto atau penerimaan bruto dan yang pada akhirnya untuk
menentukan penghasilan netto.

Pada dasarnya Norma Penghitungan ini hanya dipergunakan untuk penghitungan atau
penentuan penghasilan netto dalam hal :
- tidak adanya dasar penghitungan lain yang lebih baik, yaitu pembukuan.
- pembukuan Wajib Pajak yang ternyata diselenggarakan tidak benar.

Adapun wujud Norma Penghitungan itu ialah suatu persentase atau angka perbandingan
lainnya yang disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian yang cermat sehingga :
- sederhana,
- terperinci menurut kelompok jenis usaha,
- dibedakan dalam beberapa klasifikasi kota/tempat,
- dibedakan untuk Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan
brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,- dengan yang lebih dari Rp.60.000.000,-,
- tingkat persentase atau angka perbandingan yang tidak jauh dari kewajaran,
namun dapat mendorong Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.

Dengan demikian Norma Penghitungan adalah merupakan alat yang dipergunakan dalam
keadaan terpaksa, karena tidak adanya pegangan lain, namun masih tetap dapat
dipertanggung jawabkan kesederhanaan, keterbukaan dan kewajarannya. Norma
Penghitungan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan
pembukuan, untuk menghitung penghasilan netto yang harus dicantumkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan.

Oleh karena Wajib Pajak akan menetapkan sendiri pajaknya, maka adanya patokan untuk
menghitung berapa penghasilan yang diumumkan terlebih dahulu, akan sangat berguna.
Hanya apabila terbukti bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan tidak benar, maka Direktur
Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak berdasarkan data yang benar, dengan
menerapkan Norma Penghitungan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan. Norma
Penghitungan yang bersifat terbuka itu selain untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan
kewajiban bagi Wajib Pajak, juga sekaligus untuk mencegah timbulnya tindakan
sewenang-wenang Administrasi Perpajakan dengan menaksir besarnya penghasilan yang
kurang berdasar. Norma Penghitungan dimaksud dibuat dan disempurnakan terus
menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan berpedoman pada suatu
pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pegangan yang ditetapkan Menteri Keuangan itu harus memuat :
a. kaitan-kaitan yang harus dipergunakan untuk menentukan besarnya :
- peredaran (jumlah karyawan, jumlah meja bagi usaha rumah makan,
jumlah mesin bagi usaha industri, jumlah kamar bagi usaha hotel, dan
lain-lain),
- penghasilan bruto (jumlah pembelian bahan, jumlah gaji karyawan, dan
lain-lain),
- penghasilan netto (jumlah pengeluaran nyata atau tingkat biaya hidup dan
lain-lain);
b. pokok-pokok cara yang harus diperhatikan dalam menyusun Norma Penghitungan;
c. cara-cara menyempurnakan Norma Penghitungan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan untuk
memilih menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan,
dianggap menyelenggarakan pembukuan.

Dalam hal Wajib Pajak tersebut ternyata tidak menyelenggarakan pembukuan, maka
penghasilan netto dihitung dengan Norma Penghitungan dan pajak yang dihasilkan dari
penghitungan tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan,
sebagaimana diatur dalam ayat (7).

Dengan ketentuan ini, Wajib Pajak dirangsang untuk menyelenggarakan pembukuan yang
baik, benar dan lengkap. Oleh karena itu Norma Penghitungan perlu disusun
sebaik-baiknya dengan memperhatikan perusahaan atau pekerjaan bebas yang baik dan
efisien. Bagi Wajib Pajak yang jujur yang dalam usahanya tidak berhasil memperoleh
penghasilan seperti perusahaan atau pekerjaan bebas yang baik dan efisien, penggunaan
Norma Penghitungan dapat merugikannya.

Untuk menghindari diterapkan Norma Penghitungan yang dapat merugikannya tersebut,
Wajib Pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan yang baik, benar dan
lengkap, sehingga penghitungan pajaknya didasarkan atas keadaan yang sebenarnya
sesuai dengan pembukuannya.

Ayat (5)
Wajib Pajak yang memilih untuk menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan
Norma Penghitungan, dengan sendirinya harus dapat menunjukkan bahwa jumlah
peredaran dari usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam setahun
kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dapat dibuktikan dari catatan
tentang peredaran atau penerimaan bruto, yang diselenggarakannya.

Ayat (6)
Menurut ketentuan ini, penghasilan netto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
terhadap Wajib Pajak yang :
a. mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang;

b. mempunyai kewajiban menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran bruto
atau penerimaan brutonya, akan tetapi tidak menyelenggarakan pencatatan
sebagaimana diwajibkan;

c. tidak bersedia memperlihatkan buku, catatan serta bukti lain yang diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak.

Perlu ditegaskan, yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah
Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya berjumlah
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan Wajib Pajak yang peredaran
usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
setahun akan tetapi memilih atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Ayat (7)
Pajak Penghasilan yang dihasilkan dari penghasilan netto yang dihitung dengan
menerapkan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 15
Ketentuan dalam Pasal ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk
golongan-golongan Wajib Pajak tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam
praktek sering dijumpai kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan dan penghasilan kena
pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu, sehingga berdasarkan pertimbangan praktis, oleh
undang-undang ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan Keputusan untuk
menentukan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto, yang
dengan sendirinya akan menjadi dasar penghitungan penghasilan kena pajak bagi golongan Wajib
Pajak tertentu tersebut.

Pasal 16
Penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak
Penghasilan yang terhutang. Seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dikenal 2 (dua) golongan
Wajib Pajak yaitu :
- Wajib Pajak dalam negeri dan
- Wajib Pajak luar negeri.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri terdapat 2 (dua) cara pada dasarnya untuk menentukan besarnya
penghasilan kena pajak :
- cara penghitunga biasa,
- cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan.

Ayat (1)
Cara penghitungan biasa

Contoh :
- Penghasilan yang diperoleh dalam
suatu tahun pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Rp.50.000.000,-
- Biaya-biaya menurut Pasal 6 ayat (1) :
biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp. 30.000.000,-
penyusutan dan amortisasi Rp. 6.000.000,-
iuran kepada dana pensiun Rp. 1.000.000,-
-------------------
Rp. 37.000.000,-

------------------
- Penghasilan netto ....................................... Rp.13.000.000,-
- Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu Rp. 2.000.000,-
------------------
- Penghasilan kena pajak (bagi badan,
selain badan koperasi) ................................. Rp.11.000.000,-
- Bagi badan koperasi diperbolehkan
untuk mengurangkan pengembalian
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
kegiatan dari dan untuk anggota.
- Pengurangan untuk Wajib Pajak pribadi Pasal 7 ayat (1),
misal Wajib Pajak kawin dengan tanggungan
2 (dua) orang anak ..................................... Rp. 2.400.000,-
------------------
- Penghasilan kena pajak .............................. Rp. 8.600.000,-
==========

Ayat (2)
Penggunaan Norma Penghitungan dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu, yaitu Wajib
Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya
dalam setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Bagi Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan
bebasnya dalam setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), menurut
ketentuan undang-undang ini tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Terhadap
mereka penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan dengan mempergunakan Norma
Penghitungan.

Akan tetapi, bila diinginkan oleh Wajib Pajak, penghitungan penghasilan kena pajak dapat
dilakukan dengan cara penghitungan biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
syarat mereka menyelenggarakan pembukuan seperti diatur dalam undang-undang ini
(Lihat penjelasan mengenai Pasal 14).

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri tarif Pajak Penghasilan diterapkan terhadap seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dengan sistem yang
sangat sederhana.

Contoh :

Jumlah penghasilan kena pajak Rp. 80.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang :
15% x Rp.10.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
25% x Rp.40.000.000,- = Rp.10.000.000,-
35% x Rp.30.000.000,- = Rp.10.500.000,-
---------------------
Jumlah penghasilan kena
pajak Rp. 80.000.000,- Pajak = Rp.22.000.000,-

Ayat (2)
Batas lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut
akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan
diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian
tersebut.

Ayat (3)
Misalnya Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 1.050.650,- (satu juta lima puluh ribu enam
ratus lima puluh rupiah), maka untuk penerapan tarif penghasilan kena pajak dibulatkan
menjadi Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).

Ayat (4)
Misalnya seorang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek
Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh
penghasilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka penghitungan Pajak
Penghasilan adalah sebagai berikut :

Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp. 1.000.000,-
Penghasilan setahun sebesar :
360
------- x Rp. 1.000.000,- Rp. 4.000.000,-
3 x 30
Penghasilan tidak kena pajak Rp. 960.000,-
------------------
Penghasilan kena pajak Rp. 3.040.000,-

Pajak Penghasilan yang terhutang
(setahun) 15% x Rp. 3.040.000,- Rp. 456.000,-
Jadi Pajak Penghasilan yang terhutang
selama bagian dari tahun pajak, yaitu
selama 3 (tiga) bulan adalah
3 x 30
-------- x Rp. 456.000,- Rp. 114.000,-
360
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan
Keputusan tentang besarnya perbandingan antara hutang dan modal perusahaan yang
dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya
perbandingan antara hutang dan modal (debtequity ratio). Apabila perbandingan antara
hutang dan modal sangat besar (di atas batas-batas kewajaran) maka sebenarnya
perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian undang-undang
menentukan adanya modal terselubung.

Ayat (2)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyelundupan
pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Dalam hal terdapat hubungan
istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan di bawah semestinya atau
pun pembebanan biaya melebihi yang seharusnya, bila terjadi transaksi antara pihak-pihak
yang bersangkutan.
Demikian pula kemungkinan dapat terjadi adanya penyertaan modal secara terselubung,
dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai hutang.

Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya
penghasilan dan/atau biaya yang seharusnya akan terjadi apabila di antara pihak-pihak
tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Begitu juga, apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata terdapat penyertaan
atau modal terselubung seolah-olah merupakan hutang, maka Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan hutang tersebut sebagai modal perusahaan.

Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang yang sebenarnya
merupakan penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan
kepada pemegang saham yang menerima atau memperolehnya merupakan penghasilan
yang dikenakan pajak.

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bunga merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan, tetapi sebaliknya dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tidak
boleh dikurangkan.

Ayat (3)
Huruf a
Hubungan Istimewa dianggap ada bila dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
pemilikan atau penguasaan yang sama.

Yang dimaksud dengan pemilikan atau penguasaan ini adalah bila yang memiliki
perusahaan-perusahaan tersebut memegang saham mayoritas yang dapat
mempengaruhi jalannya perusahaan.

Hubungan istimewa juga dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Badan AA mempunyai penyertaan pada perusahaan BB sebesar 25%
(dua puluh lima persen), maka AA dan BB mempunyai hubungan
istimewa.

- Seseorang YY mempunyai 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada
perusahaan AA dan juga 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada
perusahaan BB, maka antara YY, AA dan BB mempunyai hubungan
istimewa.

Huruf b
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan, lurus
satu derajat adalah ayah, ibu dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah saudara.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu
derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda
dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah ipar.

Ayat (4)
Dalam hal terdapat beberapa pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, maka tarif terendah 15% (lima belas
persen) hanya dapat diberlakukan satu kali saja.

Dalam hal salah satu pihak menderita kerugian, kerugian tersebut tidak dapat
dikompensasikan terhadap penghasilan pihak lainnya, akan tetapi berlaku kompensasi
vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 19
Dalam hal terjadi ketidak serasian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan
oleh karena perkembangan harga yang menyolok, maka Pemerintah dapat melakukan
penyesuaian-penyesuaian misalnya dengan menerapkan indeksasi.

Pasal 20
Ayat (1)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak
yang terhutang, dilakukan melalui :
a. pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh
penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan
kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan
pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan
pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b. disamping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh
pihak lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran
dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Ayat (2)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran
pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Yang wajib memotong Pajak Penghasilan atau disebut pemotong pajak menurut
ketentuan ini ialah :

a. perusahaan orang pribadi atau badan yang merupakan induk atau cabang
perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya kepada
karyawan atau orang lain, dengan syarat, bahwa pekerjaan itu dilakukan
di Indonesia. Dalam pengertian pemberi kerja tidak harus Subyek Pajak menurut
undang-undang ini, tetapi dapat juga setiap orang atau badan yang dalam
hubungan kerja membayarkan gaji, upah, dan sebagainya;

b. misalnya gaji yang dibayarkan kepada pegawai Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, karena dibebankan kepada Keuangan Negara, maka
harus dipotong Pajak Penghasilan. Dalam pengertian Keuangan Negara termasuk
Keuangan Pemerintah Daerah.

c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, baik uang pensiun yang
dibayarkan kepada pensiunan pegawai atau karyawan maupun kepada ahli
warisnya.
Dalam pengertian pensiun, termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayar
secara berkala maupun tidak;

d. perusahaan atau badan-badan, dalam hal terdapat pembayaran kepada tenaga
ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri atas jasa
yang dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian perusahaan, termasuk Perusahaan
Jawatan, dan dalam pengertian badan termasuk badan perwakilan negara asing
dan badan internasional.

Ayat (2)
Yang dipotong pajak adalah bagian penghasilan setiap bulan yang melebihi seperdua
belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Misalnya
seorang karyawan kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang, penghasilan tidak kena pajak
adalah sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau
setiap bulan Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila penghasilan
karyawan itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan, maka
penghasilan yang dipotong pajak adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Ayat (3)
Sesuai dengan sifat Pajak Penghasilan sebagai pajak perorangan dan bukan pajak
kebendaan, artinya keluarga Wajib Pajak yang menjadi tanggungan penuh turut
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang, maka kebenaran Surat
Pernyataan Wajib Pajak mengenai susunan keluarganya mutlak perlu.

Sebagai alat pembanding dapat juga dipergunakan Kartu Keluarga Wajib Pajak yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Dalam Buku Petunjuk Direktur Jenderal Pajak dimuat tabel yang dapat dipakai pemberi
kerja untuk memotong besarnya Pajak Penghasilan yang harus disetorkannya ke Kas
Negara.

Ayat (7)
Jika pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap karyawan atau orang-orang yang
Pajak Penghasilannya telah dipotong tersebut, tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.

Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan benar dinyatakan
final berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Ayat (8)
Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan lain disamping upah/gajinya, maka mereka
diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan juga diberlakukan terhadap
mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan lebih dari satu
pemberi kerja.

Ayat (9)
Untuk mempermudah pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang
membayarkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku Petunjuk Pemotongan Pajak
Penghasilan.

Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur wewenang Menteri Keuangan untuk menetapkan badan tertentu,
baik swasta maupun pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan, yang telah sangat
dibatasi untuk mengurangi pungutan-pungutan pendahuluan yang berlebihan. Pajak
Penghasilan dipungut atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan atau
melalui pemungut pajak tersebut.

Undang-undang ini dengan tegas menentukan, bahwa hanya dari kegiatan usaha di bidang
impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran barang dan jasa
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang dilakukan dengan atau melalui pemungut pajak yang ditunjuk itu saja yang dapat
dipungut Pajak Penghasilan.

Dengan pembayaran barang dan jasa dari belanja negara dimaksudkan ialah, pembayaran
pembelian barang dan pembayaran penggantian jasa dengan menggunakan Keuangan
Negara baik Pusat maupun Daerah.

Ayat (2)
Besarnya Pajak Penghasilan yang dipungut tersebut dengan sendirinya harus ditentukan
sedemikian rupa, sehingga mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas
Wajib Pajak bersangkutan.

Untuk itu Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan dasar dan besarnya pungutan,
yang disesuaikan dengan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terhutang untuk seluruh
tahun pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 23
Ayat (1)
Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen
yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan
melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan
pemerintah yang melakukan pembayaran itu.

Pembayaran bunga dan imbalan lain sehubungan dengan peminjaman uang dari Bank
atau lembaga keuangan lainnya, tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang
membayarkan.

Tarif yang diterapkan di sini adalah tarif terendah, yaitu 15% (lima belas persen), karena
Wajib Pajak yang Pajak Penghasilannya dipotong, masih wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk melakukan penghitungan pajak yang terhutang untuk
seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak.

Ayat (2)
Disamping badan, baik swasta maupun pemerintah, orang pribadi sebagai Wajib Pajak
dalam negeri dapat juga ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak
Penghasilan dari pembayaran-pembayaran tersebut di atas.

Wewenang menunjuk orang pribadi untuk menjadi pemotong pajak atas penghasilan dari
modal ini ada pada Direktur Jenderal Pajak. Orang pribadi berkewajiban memotong pajak
sejak ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bunga dan dividen tertentu dalam ayat ini adalah :
a. bunga yang dibayarkan oleh bank atau Kantor Pos atas tabungan dari penabung
kecil;
b. dividen yang diterima atau diperoleh pemegang sertifikat saham PT Danareksa,
yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini dimaksudkan agar terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham
PT Danareksa yang pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
setahun tidak melampaui jumlah penghasilan tidak kena pajak, tidak dilakukan
pemotongan pajak oleh pihak yang membayarkan.

Apabila terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham tersebut dilakukan
pemotongan pajak, maka hal tersebut menjadi beban bagi mereka untuk mengurus
pengembaliannya.

Pembebasan pemotongan pajak atas bunga dan dividen tersebut tidak berarti bahwa
bunga dan dividen itu dikecualikan sebagai Obyek Pajak, tetapi dikenakan pajak apabila
bunga atau dividen jumlahnya melampaui penghasilan tidak kena pajak.

Pasal 24
Ayat (1)
Pajak Penghasilan luar negeri adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh di sana, yang merupakan bagian dari seluruh penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pajak Penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan adalah Pajak Penghasilan yang
dikenakan atas penghasilan luar negeri dari Wajib Pajak dalam negeri.

Dengan demikian, maka Pajak Penghasilan luar negeri yang dikenakan atas badan luar
negeri yang membayarkan dividen tidak dapat dikreditkan atas pajak dari Wajib Pajak
Indonesia yang menerima dividen itu. Dengan perkataan lain Pajak Penghasilan yang
dikreditkan dari pajak yang terhutang di Indonesia hanya Pajak Penghasilan yang
langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
dalam negeri yang bersangkutan.

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun
diperoleh, termasuk penghasilan yang diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.

Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut, dengan sendirinya telah
dikenakan pajak oleh negara asal penghasilan tersebut. Pajak Penghasilan yang telah
dibayar di negara asing tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan
yang terhutang, sepanjang mengenai tahun pajak yang sama.

Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh di sana dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang
terhutang, untuk tahun pajak yang sama.

Contoh :

a. Seorang konsultan Indonesia A bekerja selama setahun di Philipina dan
memperoleh imbalan (fee) dari jasa yang dilakukan di sana sebesar x.

Pajak yang dikenakan di Philipina atas fee tersebut misalnya 50% x X.
Maka jumlah sebesar 50% x X tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh
Pajak Penghasilan yang terhutang atas A.

b. Seorang pribadi B mendepositokan uangnya di salah satu bank di Inggris.
Bunga deposito yang diterima sebesar Y.
Tarif pajak atas bunga deposito di sana, misalnya sebesar 30%.
Maka jumlah sebesar 30% x Y tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak
Penghasilan yang terhutang atas B.

c. PT AB di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z, Incorporated di
Amerika.
Misalnya Z, Incorporated memperoleh keuntungan sebesar ...US$ 100.000
Pajak Penghasilan atas Z,
Incorporated (Corporate income tax) : 48% (US$. 48.000,-)
------------------
US$. 52.000,-
Pajak atas dividen misalnya 38% (US$. 19.760,-)
------------------
Dividen yang dikirimkan ke Indonesia US$. 32.240,-

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang
terhutang atas PT AB adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar
US$. 19.760,-

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z, Incorporated sebesar US$.48.000,-
tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang atas PT AB, karena
pajak sebesar US$. 48.000,- tersebut tidak dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT. AB dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas
keuntungan Z, Incorporated di Amerika.

Ayat (2)
Pajak Penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terhutang adalah sebesar Pajak Penghasilan yang sebenarnya terhutang (untuk Wajib
Pajak yang memakai Stelsel Akrual) dan telah dibayar (untuk Wajib Pajak yang memakai
Stelsel Kas) di luar negeri, akan tetapi paling banyak sebesar hasil penerapan tarif pajak
Indonesia, terhadap penghasilan luar negeri tersebut yang dihitung menurut undang-undang
ini.

Ayat (3)
Ini merupakan penegasan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia (ketentuan tentang sumber penghasilan).
Ketentuan tentang sumber penghasilan ini berlaku juga bagi beberapa jenis penghasilan
lainnya yang ada kaitannya dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
misalnya dalam hal penghasilan yang berkenaan dengan harta (berupa sewa), menurut
ketentuan tentang sumber yang dianut oleh Pasal 26, penghasilan diperoleh di negara
tempat harta itu dipergunakan.

Jenis penghasilan lainnya berkenaan dengan harta tersebut misalnya dalam hal harta
tersebut dijual, keuntungan dari penjualan harta tersebut merupakan penghasilan yang
diperoleh di negara tempat harta itu berada atau dipergunakan, sebab di negara tersebut
sewa itu dikenakan Pajak Penghasilan, jadi sumbernya berada di negara tempat
menghasilkan sewa yang bersangkutan.

Ayat (4)
Misalnya apabila ternyata dalam tahun 1985 terdapat pengurangan atau pengembalian
Pajak Penghasilan luar negeri mengenai Pajak Penghasilan luar negeri tahun 1984
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), maka pengurangan atau pengembalian pajak
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan
yang terhutang tahun pajak 1985.

Pasal 25
Ketentuan dalam pasal ini mengatur tentang pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri
dalam tahun berjalan, yang mengandung pengertian-pengertian :
a. berapa besarnya angsuran;
b. dasar penghitungan besarnya angsuran.

Ayat (1)
Untuk mempermudah pengertian, diberikan contoh penghitungan angsuran pembayaran
pajak untuk tahun 1985 sebagai berikut :

Pajak Penghasilan yang terhutang tahun pajak 1984 Rp.10.000.000,-
Dikurangi :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja Rp. 3.000.000,-
b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak
lain dari kegiatan usaha Rp. 2.000.000,-
c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain
atas penghasilan dari modal (sewa,bunga dsb). Rp. 500.000,-
d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri Rp. 1.500.000,-
-----------------
Rp. 7.000.000,-
------------------
Selisih Rp. 3.000.000,-
==========

Selisih sebesar Rp. 3.000.000,- ini dibagi dengan banyaknya masa pajak dalam tahun
1985.

Apabila masa pajak yang dipakai untuk melunasi pajak dalam tahun berjalan adalah satu
bulan, maka dalam satu tahun pajak ada dua belas masa pajak, maka jumlah angsuran
setiap masa pajak Rp.3.000.000,- = Rp.250.000,-
-----------------
12
Ayat (2)
Dengan dilakukannya pembaharuan undang-undang perpajakan ini, maka apabila Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak telah diisi sebagaimana mestinya, dan penghitungan
pajak yang terhutang telah dilakukan dengan benar serta jumlah pajak yang terhutang itu
telah dibayar lunas, maka tidak akan ada lagi ketetapan pajak yang akan dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

Apabila ada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka itu
berarti, bahwa pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan dan yang
telah dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak, ternyata kurang daripada yang seharusnya
menurut undang-undang.

Oleh karena itu, apabila ada ketetapan pajak, maka pengertian Pajak Penghasilan yang
terhutang pada dasarnya adalah berdasarkan ketetapan pajak itu. Kecuali apabila dalam
tahun berikutnya penghasilan Wajib Pajak bertambah besar dan penghitungan pajak
dilakukan dengan benar, maka Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan tahun yang berikutnya akan lebih besar.

Jumlah angsuran pajak dalam tahun berjalan sesudah itu yang dilunasi oleh Wajib Pajak
sendiri adalah pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya itu dibagi
dua belas. Pada prinsipnya, dengan demikian, Pajak Penghasilan yang terhutang adalah
jumlah Pajak Penghasilan yang diketahui dari tahun pajak yang terakhir.

Jika Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang
disampaikan lebih kecil daripada pajak yang telah disetor selama tahun pajak yang
bersangkutan dan oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak atau permohonan untuk memperhitungkan dengan hutang
pajak lain, sebelum diputus oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai pengembalian atau
perhitungan kelebihan tersebut, besarnya angsuran bulanan sama besar dengan
bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan itu disampaikan. Setelah adanya
keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka angsuran dari bulan yang berikutnya, setelah
tanggal keputusan itu, didasarkan atas jumlah pajak yang terhutang menurut keputusan
tersebut. Apabila pajak yang terhutang menurut ketetapan atau Surat Pemberitahuan
Tahunan terakhir mengandung kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya, maka
pajak yang menjadi dasar untuk menentukan besarnya angsuran dalam tahun berjalan,
dihitung kembali berdasarkan pajak yang terhutang sebelum dilakukan kompensasi
kerugian. Dalam hal ketetapan atau Surat Pemberitahuan Tahunan tidak ada, karena Wajib
Pajak merupakan Wajib Pajak baru, maka pengaturan tentang besarnya angsuran sebagai
perkiraan jumlah pajak yang akan terhutang, diatur dalam Peraturan Pemerintah
berdasarkan ketentuan Pasal 27.

Ayat (3)
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap masa pajak sedapat mungkin diusahakan sesuai dengan besarnya
pajak yang terhutang untuk masa pajak yang bersangkutan. Untuk Wajib Pajak lembaga
keuangan misalnya, besarnya angsuran ini adalah lebih sesuai jika didasarkan pada
Laporan Keuangan terakhir, sedang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha milik
Daerah didasarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perusahaan tahun
pajak yang bersangkutan.

Jenis usaha apa saja yang dapat menghitung besarnya angsuran pajak untuk setiap masa
pajak dengan menggunakan dasar lain daripada Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat
Ketetapan pajak terakhir akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
Pasal ini mengatur tentang pemotongan pajak bagi Wajib Pajak luar negeri, yang memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. dasar pemotongan pajak, adalah jumlah bruto dari pembayaran-pembayaran tersebut
kepada Wajib Pajak luar negeri;
b. tarif pajak, adalah 20% (dua puluh persen);
c. sifat pemotongan, yaitu bahwa Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut bersifat final.

Yang diwajibkan oleh undang-undang ini untuk memotong pajak adalah juga Wajib Pajak orang
pribadi yang membayar atau terhutang bunga, dividen, dan sebagainya.
Final berarti Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan hal
mana berbeda dengan istilah rampung dalam sistem baru, yang berarti bahwa Wajib Pajak masih
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Pasal 27
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25, termasuk penerapan tarif rata-rata atas
penghasilan berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh
sekaligus.

Pasal 28
Pajak Penghasilan yang telah dilunaskan dalam tahun berjalan baik yang dibayar oleh Wajib Pajak
sendiri maupun yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, jumlah keseluruhannya dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang.

Contoh :
Pajak Penghasilan yang terhutang........................... Rp.10.000.000,-
Kredit-kredit pajak :
- pemotongan pajak dari pekerjaan
berdasarkan Pasal 21 Rp. 1.000.000,-
- pungutan pajak oleh pihak lain atas
penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22 Rp. 2.000.000,-
- pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan
dari modal berdasarkan Pasal 23 Rp. 1.000.000,-
- Kredit pajak penghasilan luar negeri berdasarkan
Pasal 24. Rp. 3.000.000,-
- Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan berdasarkan Pasal 25 Rp. 2.000.000,-
------------------
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp. 9.000.000,-
------------------
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp. 1.000.000,-
==========

Pasal 29
Dalam contoh seperti dikemukakan pada penjelasan Pasal 28, maka kekurangan Pajak
Penghasilan yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus dilunasi terlebih
dahulu sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.

Pasal 30
Ayat (1)
Setiap Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran atau penerimaan bruto
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau lebih, harus dilampiri dengan Laporan
Keuangan.

Ayat (2)
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan kewajiban untuk
mewujudkan ketentuan-ketentuan tentang materi pengenaan pajak menjadi pembayaran
uang pajak ke Kas Negara. Oleh sebab itu undang-undang ini menetapkan bahwa Surat
Pemberitahuan Tahunan harus memuat data-data yang dapat dipakai sebagai dasar untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang, serta kekurangan atau
kelebihan pembayaran pajak.

Ayat (3)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.

Kewajiban ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi :
a. yang tidak mempunyai penghasilan lain dari pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan
dari pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja.
b. yang menerima atau memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah
penghasilan tidak kena pajak, misalnya :

seorang Wajib Pajak kawin dengan tanggungan keluarga 3 (tiga) orang sedang isterinya
tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau dari usaha, maka penghasilan tidak
kena pajak adalah sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah).

Apabila penghasilan netto sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh
delapan ribu rupiah) atau kurang, maka ia tidak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.

Ayat (4)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah menghitung dan
membayar besarnya pajak yang terhutang secara benar berdasarkan ketentuan
undang-undang ini, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, kepadanya
tidak perlu lagi diberikan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi
perpajakan.

Ayat (5)
Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan
yang diperoleh lain daripada pemeriksaan, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan tidak benar, misalnya
pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak
menetapkan besarnya pajak yang terhutang sebagaimana mestinya menurut
Undang-undang.

Pasal 31
Ayat (1)
Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang
pajak lainnya;

Contoh :

Pajak Penghasilan yang terhutang Rp.10.000.000,-
Kredit-kredit pajak :
- Pemotongan pajak dari pekerjaan berdasarkan Pasal 21 Rp. 1.000.000,-
- Pemungutan pajak oleh pihak lain atas
penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22 Rp. 4.000.000,-
- Pemotongan pajak oleh pihak lain atas
penghasilan dari modal berdasarkan Pasal 23 Rp. 1.000.000,-
- Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan berdasarkan Pasal 25 Rp. 6.000.000,-
-------------------
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp.12.000.000,-
------------------
Kelebihan pembayaran pajak Rp. 2.000.000,-
==========

Kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 2.000.000,- ini dapat dikembalikan atau
diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.

Ayat (2)
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan sebagainya dari Wajib Pajak, sebelum
dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau
perhitungan kelebihan pajak adalah :
a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang;
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang
bersangkutan.

Oleh karena itu, untuk kepentingan penelitian dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak
atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan, buku-buku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan
dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang kebenaran jumlah pajak
yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang
harus dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini adalah untuk memastikan, bahwa uang yang
akan dibayarkan kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar
merupakan hak Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan pemeriksaan lain-lain termasuk pemeriksaan setempat,
melakukan pencocokan terhadap pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak, dan sebagainya.

Pasal 32
Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Umum dari penjelasan ini, ketentuan-ketentuan yang
berkenaan dengan tata cara pengenaan pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur tentang cara pemungutan,
sanksi-sanksi berkenaan dengan kesalahan, ketidakpatuhan, pelanggaran, dan kejahatan, kecuali
apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Pasal 33
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku, maka ada kemungkinan
bahwa sebagian dari tahun pajak itu termasuk di dalam tahun takwim 1984. Menurut
ketentuan ayat ini, maka apabila 6 (enam) bulan dari tahun pajak itu termasuk dalam
tahun takwim 1984 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih apakah mau
mempergunakan Ordonansi Pajak Perseroran 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan
1944, ataupun memilih penerapan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-
undang ini. Kesempatan memilih semacam itu berlaku pula bagi Wajib Pajak yang lebih
dari 6 (enam) bulan dari tahun pajaknya termasuk di dalam tahun takwim 1984.

Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya terbatas misalnya fasilitas perpajakan
berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri yang sudah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983
masih tetap dapat dinikmati sampai dengan habisnya fasilitas perpajakan
tersebut.

Huruf b
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan, tidak dapat
dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya undang-undang ini, misalnya

- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa, berupa
pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea
Meterai Modal atas penempatan dan penyetoran modal saham,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. KEP-1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976;

- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan Perseroan
Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal, berupa
keringanan tarif Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri
keuangan No. 112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.

Ayat (3)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan
Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap
penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak
dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka
perjanjian Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan
Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini.

Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima
atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam
bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya
dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang-undang ini.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-undang ini.

Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain mengenai :
a. Penerapan faktor penyesuaian untuk menghitung penghasilan yang berasal dari keuntungan
karena penjualan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan penerapan
tarif efektip rata-rata atas keuntungan tersebut ;
b. Pedoman penyusutan dan amortisasi;
c. Semua peraturan yang diperlukan, agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,
termasuk pula peraturan peralihan.

Pasal 36
Ayat (1)
Ayat ini menegaskan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1984.

Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, maka Undang-undang
ini berlaku bagi mereka itu sejak tahun pajak 1984. Untuk Wajib Pajak yang
mempergunakan tahun buku yang berlainan dengan tahun takwim, maka Undang-undang
ini akan berlaku untuk tahun buku yang dimulai sesudah 1 Januari 1984.

Ayat (2)
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3263

Tidak ada komentar:

Posting Komentar