Jumat, 19 Juni 2009

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

MUKADIMAH

Bahwa untuk menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha serta untuk lebih menjamin keamanan kerja pekerja, adalah perlu suatu jaminan dalam hubungan yang harmonis guna memelihara hubungan kerja yang baik dan dinamis antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha yang dilandasi oleh semangat perwujudan Hubungan Industrial Pancasila.
Bahwa ketenangan dan kenyamanan kerja dan berusaha tersebut dapat tercapai apabila masing-masing pihak pekerja dan pengusaha dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling menghormati serta saling percaya diantara keduanya, terutama didalam membina kerja sama yang harmonis guna mencapai tujuan yang sama yaitu peningkatan produktivitas kerja untuk menuju peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Bahwa untuk mencapai keinginan dan pemenuhan akan rasa keadilan bagi setiap pekerja dan pengusaha, maka disusunlah Perjanjian Kerja Bersama ini, yang didasarkan kepada asas musyawarah mufakat diantara para pihak Serikat Pekerja dan Perusahaan PT. AW Faber–Castell Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :

PARA PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Adapun para pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah:
1. PT. AW Faber-Castell Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ny. Hajjah Siti Kamariah Suparwo SH, Nomor 20, tanggal 24 Maret 2001 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-12866 HT.01.04.TH.2001, tanggal 09 Nopember 2001, Ijin Usaha Industri Nomor 302/T/INDUSTRI/1993, tanggal 19 Oktober 1993, beralamat di Jl. Raya Narogong, Pangkalan I-B, Bantargebang, Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA / PERUSAHAAN.
2. SERIKAT PEKERJA Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Unit Kerja PT. AW Faber-Castell Indonesia, yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nomor : 03.35/151/PUK SPKEP SPSI/ Naker /2002, tanggal 03 Mei 2002, beralamat di Jl. Raya Narogong, Pangkalan I-B, Bantargebang, Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Pekerja / Serikat Pekerja.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
ISTILAH – ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah PT. AW Faber-Castell Indonesia.
2. Pimpinan Perusahaan adalah Direktur dan atau atasan / pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk mengatur serta mengambil keputusan atas nama perusahaan.
3. Pekerja/ buruh adalah setiap orang bekerja di PT. AW Faber-Castell Indonesia dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain tanpa membedakan status.
4. Pekerja Percobaan adalah tenaga kerja dengan status masa percobaan dan atau belum mempunyai status ikatan hubungan kerja yang tetap dengan perusahaan.
5. Pekerja Tetap adalah tenaga kerja yang sudah melalui masa 3 (tiga) bulan percobaan atau telah diterima serta diangkat sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja tanpa membedakan tingkat jabatan dilingkungan perusahaan.
6. Pekerja Harian adalah tenaga kerja dengan upah didasarkan kepada satuan hari.
7. Pekerja Bulanan adalah tenaga kerja dengan upah didasarkan pada satuan bulan.
8. Pekerja Kontrak adalah tenaga kerja dengan hubungan kerja untuk waktu tertentu.
9. Perkerja Borongan adalah tenaga kerja dengan upah yang didasarkan pada satuan hasil kerja.
10. Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kimia, Energi dan Pertambangan (SPSI KEP) Unit Kerja PT. AW Faber-Castell Indonesia.
11. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mengatur tentang tata tertib kerja perusahaan.
12. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara perusahaan dan tenaga kerja.
13. Hari Kerja adalah hari-hari dimana pekerja harus hadir untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14. Jam kerja adalah waktu di mana pekerja melakukan pekerjaannya untuk perusahaan.
15. Kerja Lembur adalah (kerja) pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan dan berlaku baginya, dan ditetapkan sebagai kerja lembur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Hari Istirahat Mingguan adalah suatu hari tertentu dimana pekerja dibebaskan untuk tidak melakukan pekerjaannya setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam seminggu.
17. Hari libur resmi (nasional) adalah hari libur yang di tetapkan oleh pemerintah dengan tetap mendapat upah.
18. Cuti wajib adalah hari tertentu dimana pekerja diwajibkan cuti berdasarkan SKB antara Perusahaan & Serikat Pekerja dengan tetap mendapat upah.
19. Hari Libur Perusahaan, adalah hari tertentu dimana pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja berdasarkan suatu ketetapan dari perusahaan dengan tetap mendapat upah.
20. Upah adalah suatu penerimaan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukannya.
21. Hak untuk menerima upah timbul pada saat dimulainya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja tersebut putus.
22. Mutasi adalah perpindahan pekerja dari suatu bagian ke bagian lain yang melibatkan 2 (dua) orang pejabat yang berwenang.
23. Rotasi adalah perpindahan seorang pekerja dalam satu seksi ke seksi lainnya dalam suatu bagian yang sama sepanjang masih dalam lingkup kewenangan pejabat yang bertanggungjawab dalam bagian yang bersangkutan.
24. Promosi adalah perpindahan pekerja baik rotasi maupun mutasi berdasarkan penilaian prestasi atau kemampuan pekerja.
25. Degradasi adalah perpindahan pekerja baik rotasi maupun mutasi berdasarkan penilaian ketidak mampuan pekerja.
26. Isteri Pekerja adalah isteri dari perkawinan pekerja yang sah dan terdaftar di Personalia Perusahaan.
27. Anak Pekerja adalah anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 (dua puluh satu ) tahun, belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan, yang menjadi tanggungan pekerja sesuai dengan daftar Kartu Keluarga dan telah terdaftar di Personalia Perusahaan, maksimum 3 (tiga) anak.
28. Keluarga Pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993 Bab I, Pasal 1 ayat 4 adalah :
a. 1 (satu) Suami atau 1 (satu) Isteri sah yang menjadi tanggungan tenaga kerja.
b. Anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai pekerjaan yang menjadi tanggungan tenaga kerja, maksimum 3 (tiga) anak.
29. Ahli Waris Pekerja adalah isteri/suami, anak-anak, orang tua, dan atau keluarga/orang lain yang ditunjuk sendiri secara tertulis untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya tagihan karena kematian.
Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris, maka hal tersebut diatur sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Pasal 2
LUASNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian Kerja Bersama diperuntukkan bagi seluruh pekerja dan pengusaha di lingkungan PT. AW Faber-Castell Indonesia.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja setuju untuk mengakui bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang disusun secara musyawarah untuk mufakat ini hanya berlaku dan terbatas pada hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama, dengan pengertian hanya mengatur hal-hal yang pokok dan bersifat umum namun tetap mengutamakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan seluruh isi dan tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh pekerja agar dilaksanakan dan ditaati dengan sebaik-baiknya.
2. Masing-masing pihak pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk patuh dan mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan melaksanakannya secara jujur dan konsekuen.

Pasal 4
PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1. Dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama ini, perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja merupakan satu-satunya organisasi yang sah dan mewakili seluruh pekerja dalam segala sesuatu hal serta yang menyangkut masalah ketenaga kerjaan, dan Serikat Pekerja mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur organisasi dan anggotanya.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan menjalankan perusahaan, termasuk dalam melaksanakan Tata Tertib maupun Tindakan Disiplin dan pemberian sanksi Surat Peringatan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (bagi pekerja yang melakukan pelanggaran dan atau kesalahan) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Bersama, dan Serikat Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan dalam membina, mengatur serta menertibkan setiap anggotanya, terutama dalam hal ketenagakerjaan, dan tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
3. Bahwa dalam menjalankan fungsinya, masing-masing pihak akan saling menghormati, dan tidak saling mencampuri urusan intern pihak lainnya dan akan selalu berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan para pihak.
4. Bagi pekerja yang dipilih menjadi pengurus Serikat Pekerja dan Badan Koordinator (Bakor) atau ditunjuk oleh pengurus mewakili Serikat Pekerja, tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan, baik langsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya karena fungsi dan tugasnya di dalam organisasi sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.
5. Perusahaan menjamin setiap permasalahan/keluhan pekerja akan diselesaikan secara bipartit dengan Serikat Pekerja.
6. Penutupan Perusahaan (Lock Out) hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila kegiatan perusahaan sudah tidak mungkin dilanjutkan lagi dan telah dinyatakan pailit, termasuk apabila pekerja tidak mau bekerja secara tidak sah (mogok liar).
7. Perusahaan dapat memberikan informasi tentang ketenagakerjaan, dan pencapaian target produksi, waste, efisiensi SDA dan sosial.
8. Pengurus dan wakil serikat pekerja yang dipilih tetap berhak atas rotasi, promosi, dan pengembangan karir sesuai dengan hasil penilaian prestasi.
9. Semua pekerja berhak menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Pasal 5
BANTUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Perusahaan memberikan bantuan atau fasilitas kepada Serikat Pekerja antara lain :
1. Memberikan bantuan dan menyediakan satu ruangan kantor sekretariat serta perlengkapan penunjang lainnya.
2. Serikat Pekerja dapat juga menggunakan papan pengumuman perusahaan secara bersama-sama, dengan persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan demikian juga sebaliknya, pihak perusahaan dapat menggunakan papan pengumuman Serikat Pekerja dengan persetujuan terlebih dahulu dari Serikat Pekerja.
3. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pimpinan Serikat Pekerja dan atau pekerja lain yang menjabat atau yang ditunjuk untuk meninggalkan pekerjaannya setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan atau memenuhi kegiatan Serikat Pekerja.
4. Membantu pemotongan iuran anggota melalui bagian Accounting yang penyetorannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dimana besar pemotongan iuran sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.187/MEN/X/2004 dan hasil keputusan dari DPP serikat pekerja.
5. Perusahaan memberikan salinan dari setiap surat perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan antara lain: PHK, SP, Skorsing, Promosi, Degradasi, Mutasi & Pengangkatan paling lambat 1 hari s/d 1 minggu sesudahnya.

Pasal 6
KEGIATAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk mengadakan dan atau memenuhi kegiatan Serikat Pekerja pada jam kerja perusahaan dengan tetap mendapatkan upah, dengan ketentuan apabila kegiatan yang dilakukan tersebut melewati jam kerja normal, maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah lembur.
2. Ijin atau dispensasi yang diberikan kepada pengurus Serikat Pekerja tersebut antara lain :
a. Untuk memenuhi panggilan dan atau undangan yang sah dari instansi Pemerintah / Perusahaan dan atau Serikat Pekerja perusahaan lain yang menyangkut kepentingan masalah-masalah ketenagakerjaan.
b. Untuk mengadakan konsultasi dan atau menghadiri pertemuan dan atau rapat dengan perangkat Serikat Pekerja, Instansi Pemerintah, konperensi, kongres, seminar yang menyangkut ketenaga kerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Serikat Pekerja atau lembaga sah lainnya didalam maupun di luar negeri.
c. Rapat Komisariat – waktu maksimal 2 (dua) jam untuk yg dinas dengan tidak mengganggu kegiatan perusahaan dengan mendapat izin dari atasan.
d. Rapat dengan perusahaan – melebihi waktu dinas dihitung lembur.
e. Menghadiri undangan pemerintah bersama-bersama perusahaan dan surat penugasan dari perusahaan diberikan uang saku sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Ijin dan atau dispensasi yang dimaksud pada nomor 2 diatas paling lama adalah 6 (enam) hari, dan permintaan ijin dispensasi tersebut harus diajukan secara resmi dan tertulis kepada pimpinan perusahaan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
4. Dalam hal Serikat Pekerja akan mengadakan rapat besar / umum yang memerlukan tempat yang lebih luas, maka 1 (satu) minggu sebelumnya sudah harus mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan dengan mencantumkan tujuan, waktu pelaksanaan dan peserta rapat yang diundang untuk hadir.
5. Apabila Serikat Pekerja akan mengadakan kegiatan di dalam lingkungan perusahaan yang mengikut sertakan organisasi serikat pekerja lain maka terlebih dahulu harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.





BAB II
HUBUNGAN KERJA

Pasal 7
PENERIMAAN PEKERJA BARU, PENEMPATAN PEKERJA
Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pekerja baru, penempatan, mutasi, pembagian pekerjaan, pengangkatan pekerja, adalah sepenuhnya Hak dari Perusahaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sistim kepegawaian yang sehat.

Pasal 8
PENERIMAAN PEKERJA BARU
1. Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
2. Penerimaan dapat dilakukan secara internal yaitu dengan cara perputaran (rotasi), pindah bagian/seksi (mutasi), promosi atau secara eksternal yaitu dengan cara meminta bantuan kepada Instansi Ketenagakerjaan atau memasang iklan disurat khabar dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap ada lowongan pekerjaan, perusahaan akan mengeluarkan pengumuman lowongan yang ditempel pada papan pengumuman.
4. Penerimaan pekerja baru, tidak membeda-bedakan latar belakang, budaya, SARA, golongan maupun jenis kelamin, namun tetap memperhatikan kemampuan serta harus melalui prosedur seleksi penerimaan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. Dalam proses penerimaan pekerja baru, calon pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Batas usia minimal 18 (delapan belas) tahun.
b. Berkelakuan baik, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
c. Dinyatakan sehat, oleh dokter perusahaan dengan mendapatkan surat keterangan sehat.
d. Dinyatakan sehat, oleh dokter perusahaan/penyedia jasa kesehatan yang ditunjuk perusahaan dengan mendapatkan surat keterangan sehat.
e. Bebas narkoba dgn menunjukkan surat keterangan dari dokter.
6. Berdasarkan hasil seleksi (test dan wawancara) terhadap calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka antara pihak perusahaan dengan calon pekerja yang diterima untuk bekerja dibuatkan perjanjian kerja oleh Bag. Personalia.
7. Bagi calon pekerja yang telah diterima bekerja (kecuali pekerja yang diterima bekerja dengan sistim perjanjian kerja untuk waktu tertentu) dipersyaratkan masa percobaan untuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja tersebut mulai bekerja diperusahaan.
Bahwa selama masa 3 (tiga) bulan percobaan, baik pihak perusahaan maupun pihak pekerja sendiri dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.
Adanya masa percobaan tersebut, wajib diberitahukan secara tertulis kepada calon pekerja yang bersangkutan.
8. Selama menjalani masa percobaan, calon pekerja tidak mendapatkan fasilitas dalam bentuk apapun seperti yang diterima oleh pekerja lainnya dengan status pekerja tetap, seperti tunjangan-tunjangan yang bersifat insentif, kacuali yang sifatnya kecelakaan kerja, yang secara khusus akan diatur tersendiri dengan mengacu kepada aturan dan ketentuan dari JAMSOSTEK.

Pasal 9
PENEMPATAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1. Bagian Personalia akan menempatkan calon pekerja yang bersangkutan pada bagian yang membutuhkan, dan untuk selanjutnya tugas, wewenang serta tanggung jawab oleh dan terhadap pekerja tersebut sepenuhnya diserahkan kepada bagian yang menerimanya.
2. Selama menjalani masa percobaan, perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk :
a. Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kemampuan calon pekerja.
b. Menerima, mengangkat atau tidak calon pekerja yang sudah melewati masa percobaan.
c. Memutuskan hubungan kerja tanpa syarat terhadap calon pekerja, dalam hal apabila menurut perusahaan calon pekerja tersebut dinilai tidak mampu dan atau tidak memenuhi kriteria penilaian yang berlaku dilingkungan perusahaan.
3. Dalam hal adanya pengangkatan pekerja baru menjadi pekerja tetap, maka prosedur yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
a. Setelah melalui masa percobaan, maka bagian dimana calon pekerja tersebut ditempatkan, akan membuat laporan penilaian pekerja selama masa percobaan, dan laporan tersebut sudah harus dibuat dan disampaikan kepada bag. Personalia paling lambat 1 (satu) minggu sebelum masa percobaan tersebut berakhir.
b. Berdasarkan laporan hasil penilaian tersebut, maka Bagian Personalia akan membuat Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pekerja tetap, yang didalamnya tercantum antara lain Jabatan, Golongan, Jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang bersangkutan.
4. Pekerja Kurun Waktu Tertentu (PKWT) hanya akan dipekerjakan menurut jenis dan sifat kegiatan yang pelaksanaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun dengan aturan kontraknya sesuai dengan Keputusan Menteri.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman atau.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
5. Pekerja Kurun Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas pakaian seragam, tunjangan makan dan transport, dengan ketentuan :
a. Untuk kontrak 6 (enam) bulan setelah 3 (tiga) bulan bekerja mendapatkan tunjangan makan & transport.
b. Untuk kontrak 12 (duabelas) bulan setelah 3 (tiga) bulan bekerja mendapatkan tunjangan makan, transport & seragam.
6. Setiap ada penerimaan Pekerja Kurun Waktu Tertentu (PKWT) Departemen Personalia memberikan data Pekerja Kurun Waktu Tertentu (PKWT) kepada serikat pekerja.

Pasal 10
MUTASI DAN ROTASI PEKERJA
1. Dalam rangka pembinaan serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari, maka pimpinan manajemen perusahaan, mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur pembagian tugas dan pekerjaan termasuk untuk melakukan pemindahan pekerja dengan cara Mutasi, Rotasi, baik secara Promosi atau secara Degradasi.
2. Yang dimaksud dengan Mutasi, adalah perpindahan tenaga kerja dari satu departemen ke departemen lainnya baik secara mutasi biasa, mutasi dengan promosi dan atau mutasi dengan status degradasi :
a. Mutasi biasa, adalah mutasi yang didasarkan kepada kondisi tenaga kerja baik fisik maupun lingkungan kerja yang tidak memungkinkan bagi tenaga kerja itu sendiri, maupun hal lainnya yang menurut penilaian pimpinan manajemen perusahaan harus melakukan mutasi atas tenaga kerja.
b. Mutasi dengan Promosi, adalah mutasi yang didasarkan atas penilaian prestasi/kemampuan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk mengisi formasi yang tersedia.
c. Mutasi dengan Degradasi, adalah mutasi yang didasarkan atas ketidak mampuan dan atau sanksi sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
3. Setiap pelaksanaan mutasi harus dilengkapi dengan administrasi yang jelas dan benar, dan Departemen Personalia setiap bulannya akan memberikan daftar rekapitulasi jumlah pekerja yang dimutasikan kepada serikat pekerja.
4. Adapun tata cara pelaksanaan mutasi yang berlaku adalah sebagai berikut :
a. Mutasi pekerja berdasarkan permintaan/rekomendasi dari pejabat departemen :
1. Berdasarkan informasi lowongan yang tersedia, atau kondisi tertentu maka Pimpinan departemen sebelum melakukan mutasi, akan memberitahukan pekerja yang bersangkutan tentang maksud dan tujuan diadakannya mutasi pekerja beserta alasan-alasannya. Selanjutnya mengajukan rekonmendasi yang disertai surat permintaan mutasi pekerja yang bersangkutan kepada Bagian Personalia.
2. Bagian Personalia akan meneliti rekomendasi dan permintaan mutasi tersebut serta kemungkinan penempatan pekerja tersebut didepartemen lainnya.
3. Bagian Personalia akan memberikan jawaban paling lambat 1 (satu) minggu mengenai dapat tidaknya mutasi tersebut dilakukan.
Dalam hal mutasi tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, maka Bagian Personalia akan berkoordinasi dengan departemen lain yang akan menerima pekerja termutasi, untuk melakukan test (apabila diperlukan).
Apabila dengan hasil test tersebut pekerja yang bersangkutan dapat diterima, maka Bagian Personalia akan mengeluarkan Surat Mutasi.
Dan apabila dalam test, pekerja yang bersangkutan tidak dapat diterima, akan dikeluarkan surat pemberitahuan oleh Bagian Personalia.

b. Mutasi berdasarkan permohonan dari pekerja sendiri.
1. Berdasarkan informasi lowongan yang tersedia, atau kondisi tertentu, maka seorang pekerja dapat mengajukan permohonan mutasi kepada pejabat yang berwenang pada departemennya. Kemudian pejabat yang berwenang tersebut akan mempelajari dan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum disetujui.
2. Apabila menurut pejabat yang berwenang permohonan itu tidak memungkinkan, maka dengan sendirinya mutasi tidak dapat dilakukan.
3. Dalam hal permohonan mutasi tersebut dapat dipertimbangkan, maka pekerja yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan mutasi yang sudah disetujui oleh pejabat departemennya yang berwenang tersebut kepada Bagian Personalia.
4. Selanjutnya bagian Personalia akan memberikan jawaban paling lambat 1 (satu) minggu mengenai dapat tidaknya mutasi tersebut dilakukan.
Dalam hal mutasi tersebut memungkinkan untuk dilakukan, maka Bagian Personalia akan berkoordinasi dengan departemen lain yang akan menerima pekerja termutasi, untuk melakukan test (apabila diperlukan).
Dan apabila dengan hasil test tersebut pekerja yang bersangkutan dapat diterima, maka Bagian Personalia akan mengeluarkan Surat Mutasi.
Apabila dalam test, pekerja yang bersangkutan tidak dapat diterima, akan dikeluarkan surat pemberitahuan oleh Bagian Personalia.
5. Yang dimaksud dengan Rotasi, adalah pergeseran/ perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lain dalam satu departemen, baik itu sebagai Rotasi Biasa, Rotasi dengan Promosi maupun Rotasi dengan status Degradasi ;
a. Rotasi biasa, adalah mutasi yang didasarkan kepada kondisi tenaga kerja baik fisik maupun lingkungan kerja yang tidak memungkinkan bagi tenaga kerja itu sendiri, maupun hal lainnya yang menurut penilaian pimpinan departemen harus melakukan Rotasi atas tenaga kerja.
Rotasi biasa yang jangka waktunya lebih dari masa 3 (tiga) bulan, harus disertai dengan Surat Rotasi, yang ditanda tangani oleh manajer departemen.
b. Rotasi dengan Promosi, adalah rotasi yang didasarkan atas penilaian prestasi/kemampuan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk mengisi formasi pada lingkungan departemennya sendiri.
c. Rotasi dengan Degradasi, adalah rotasi yang didasarkan atas ketidak mampuan dan atau sanksi sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
6. Adapun tata cara pelaksanaan rotasi pekerja adalah sebagai berikut :
a. Rotasi berdasarkan permintaan atau rekomendasi pejabat departemen.
1. Berdasarkan informasi lowongan yang tersedia, atau kondisi tertentu, maka pimpinan departemen, sebelum melakukan rotasi, akan memberitahukan pekerja yang bersangkutan tentang maksud dan tujuan diadakannya rotasi tersebut berikut alasannya. Selanjutnya permintaan atau rekonmendasi rotasi pekerja yang bersangkutan disampaikan kepada Bagian Personalia.
2. Dalam hal terjadi rotasi karena promosi maupun degradasi, maka pimpinan departemen akan menyampaikan tembusan surat rotasi kepada Bagian Personalia.
b. Rotasi berdasarkan permohonan dari pekerja sendiri.
1. Berdasarkan informasi lowongan yang tersedia, atau kondisi tertentu, pekerja dapat mengajukan permohonan rotasi kepada pejabat yang berwenang pada bagiannya. Kemudian oleh pejabat yang berwenang pada departemennya akan mempelajari dan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum disetujui.
2. Apabila menurut pejabat yang berwenang permohonan itu tidak memungkinkan, maka dengan sendirinya rotasi tidak dapat dilakukan.
7. a. Mutasi dan rotasi terlebih dahulu diberitahukan/ dibicarakan dengan pekerja yang bersangkutan oleh atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.
b. Promosi dan Degradasi dilakukan secara obyektif dengan terlebih dahulu diberitahukan/ dibicarakan dengan pekerja yang bersangkutan oleh atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.


Pasal 11
KEWAJIBAN MENERIMA PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI SYARAT HUBUNGAN KERJA
Calon pekerja yang telah dinyatakan diterima sebagai pekerja, wajib menerima dan menyetujui isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.


BAB III
HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 12
HARI KERJA
1. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) maka hari kerja adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu. Dan merupakan kewenangan perusahaan untuk memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jumlah jam kerja adalah 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dan adanya pemberlakuan perubahan hari kerja dengan tetap seijin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bekasi.
2. Dalam hal hari kerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, maka jam kerja yang berlaku adalah 5 (lima) hari kerja dari Senin sampai dengan Jum’at dengan 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) hari kerja terpendek (Sabtu) dengan 5 (lima) jam kerja.
3. Sedangkan untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, maka jam kerja yang diberlakukan adalah 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.
4. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan pekerja lebih dari ketentuan tersebut diatas, dan apabila lebih dari itu, maka jam kerja yang lebih tersebut adalah jam kerja lembur / penyimpangan waktu dan jam kerja, kecuali ada kesepakatan bersama untuk mengatur hari kerja secara khusus.
5. Penyimpangan hari dan jam kerja dimungkinkan untuk kepentingan perusahaan dan harus mendapatkan ijin penyimpangan waktu kerja dari dinas atau instansi ketenagakerjaan (Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP – 102 / MEN / VI / 2004).
6. Ketentuan hari, jam kerja serta pembagian waktu kerja shift adalah merupakan kewenangan perusahaan dan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan direksi perusahaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan tersebut diatas.
7. Hari dan Jam Kerja yang berlaku untuk Senin sampai dengan Sabtu.
a. Jam kerja adalah sejumlah jam yang harus dipakai untuk bekerja sejak mulai bekerja sampai berhenti bekerja harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (jumlah jam kerja efektif adalah 7 jam per hari atau 40 jam seminggu). (Lampiran I)
b. Bila pelaksanaan jam kerja kurang dari ayat 7 (a), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 13
WAKTU KERJA KHUSUS DALAM KEADAAN DARURAT
1. Dalam keadaan darurat dan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, maka perusahaan dapat memberlakukan waktu dan jam kerja yang diatur secara khusus yang sebelumnya harus dimusyawarahkan dengan serikat pekerja guna mendapatkan ketenangan bekerja dan berusaha.
2. Dengan diberlakukannya waktu dan jam kerja yang diatur secara khusus tersebut maka setiap pekerja wajib untuk melaksanakannya dengan baik.
3. Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan, maka dalam keadaan tertentu perusahaan dapat menukar hari istirahat mingguan atau hari libur nasional ke hari kerja lainnya, atau sebaliknya hari kerja biasa ke hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
4. Dalam menentukan pertukaran hari kerja seperti tersebut dalam ayat 3 diatas, harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja.


BAB IV
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 14
ISTIRAHAT MINGGUAN
Adalah menjadi hak pekerja untuk mendapatkan istirahat mingguan paling sedikit 1 (satu) hari dalam seminggu (Pasal 79 ayat 1 huruf b Undang-undang No 13 Thn 2003) dimana istirahat mingguan tersebut adalah hari minggu dan atau hari lain yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai hari istirahat mingguan.

Pasal 15
ISTIRAHAT TAHUNAN
1. Timbulnya hak cuti tahunan serta dasar/tata cara menghitung hak cuti tahunan adalah sebagai berikut :
a. Setelah mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka pekerja berhak atas istirahat tahunan / cuti tahunan (Psl 79 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 13 Thn 2003).
b. Dalam perhitungan hari kerja, dianggap pula sebagai hari bekerja apabila pekerja tidak bekerja karena :
1. Istirahat tahunan / cuti tahunan.
2. Istirahat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendapat kecelakaan kerja.
4. Sakit yang diberitahukan secara sah, dan dapat diterima oleh perusahaan.
5. Pemogokan yang sah.
6. Alasan lain yang sah dan selayaknya menjadi tanggungan perusahaan.
2. Hari-hari istirahat mingguan, tidak termasuk sebagai hari kerja yang dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan istirahat tahunan / cuti tahunan.
3. Dalam hal terjadi pertukaran hari libur menjadi hari kerja dan hari kerja menjadi hari libur dengan bulan yang berbeda, maka hari libur yang menjadi hari kerja tersebut tetap dianggap sebagai hari kerja biasa dan dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan cuti tahunan pada bulan yang bersangkutan.
4. Sedangkan hari tidak masuk kerja pekerja yang mengurangi hak cuti tahunan / istirahat tahunan adalah sebagai berikut Cuti wajib / Massal.
5. Timbulnya hak cuti tahunan/ istirahat tahunan pekerja, diberitahukan secara tertulis oleh perusahaan.
6. Bagi pekerja yang akan melaksanakan istirahat/cuti tahunan, maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari cuti.
7. Masa kadaluwarsa/gugurnya hak cuti tahunan adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak hak cuti timbul, dan dapat ditunda untuk paling lama 6 (enam) bulan sejak masa kadaluwarsa. Penundaan tersebut hanya dapat dilakukan apabila :
a. Atas pertimbangan untuk kepentingan perusahaan yang secara nyata, bahwa pekerja untuk sementara tidak dapat menggunakan hak cuti tahunannya.
b. Atas keinginan dari pekerja sendiri dan secara otomatis digabung dengan hak cuti yang akan timbul.


Pasal 16
CUTI HAMIL DAN ATAU GUGUR KANDUNGAN
1. Pekerja wanita, yang menurut perkiraan dokter perusahaan akan melahirkan, berhak atas cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan cuti sesudah melahirkan dan atau gugur kandungan dengan tetap mendapatkan upah.
2. Cuti hamil dan melahirkan dapat diatur bertentangan dengan ketentuan tersebut dalam ayat 1 diatas, dengan syarat harus dengan kesepakatan tertulis antara pimpinan perusahaan dengan pekerja /serikat pekerja yang bersangkutan ;
a. Dalam hal pekerja wanita menggunakan cuti hamil kurang dari 1 ½ (satu setengah) bulan, maka sisanya dapat dipindah dengan menambahkan cuti melahirkan dengan diberikan upah.
b. Pelaksanaan cuti melahirkan sekurang-kurangnya 1 ½ (satu setengah) bulan, apabila pelaksanaan melebihi dari ketentuan tersebut, maka perpanjangan cuti melahirkan dianggap cuti diluar tanggungan perusahaan, kecuali karena alasan medis yang diberikan oleh dokter perusahaan.
c. Dalam hal pekerja wanita mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1 ½ (satu setengah) bulan atau berdasarkan surat keterangan dokter perusahaan dan bidan.
3. Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
4. Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti hamil dan melahirkan, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan atau memeriksakan diri ke dokter perusahaan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum dimulainya waktu cuti tersebut.
5. Tenggang waktu 10 (sepuluh) hari tersebut tidak berlaku bagi pekerja wanita yang baru gugur kandungan, namun dengan ketentuan bahwa surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan yang merawatnya.
6. Pekerja wanita yang melaksanakan cuti hamil dan melahirkan, sekurang-kurangnya dalam satu hari setelah pelaksanaannya melapor ke Bagian Personalia.

Pasal 17
SAKIT KARENA HAIDH
1. Bagi pekerja wanita, yang mengalami sakit pada saat haidh, tidak diwajibkan untuk bekerja, dan apabila keadaan haidh tersebut mengakibatkan pekerja tersebut tidak dapat hadir untuk bekerja, maka ketidak hadirannya tersebut tetap mendapat upah, dan paling banyak selama 2 (dua) hari.
2. Ketidak hadiran seorang pekerja wanita yang sedang mengalami haidh harus terlebih dahulu memeriksakan diri dan mendapat perawatan/pengobatan serta surat keterangan dari poliklinik perusahaan.




Pasal 18
HARI-HARI LIBUR RESMI
1. Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pekerja akan akan diberikan istirahat dengan mendapatkan upah, kecuali bila menurut sifatnya, pekerjaan tersebut harus dijalankan terus pada saat libur resmi dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku (Pasal 85 Undang-undang No. 13 Thn 2003).
2. Dalam hal hari libur resmi tersebut jatuh bertepatan dengan hari istirahat mingguan atau hari Minggu, maka upah pekerja tetap dibayarkan. *1)


Pasal 19
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1. Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah apabila :
a. Pekerja sendiri menikah ... 3 hari kerja.
b. Pernikahan anak pekerja ... 2 hari kerja.
c. Mengkhitankan/membaptis anak ... 2 hari kerja.
d. Isteri pekerja melahirkan ... 2 hari kerja.
e. Suami/isteri/anak/orangtua/ mertua, anak atau menantu meninggal dunia ... 2 hari kerja.
f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ... 1 hari kerja.
2. Upah yang dimaksud diatas, akan dibayarkan dengan ketentuan apabila pekerja yang bersangkutan saat masuk kerja kembali dapat menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti secara tertulis yang mendukung alasan pekerja meninggalkan pekerjaan tersebut.
3. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, maka bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
4. Atas pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tetapi tanpa upah.
5. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan dan atau tanpa keterangan/bukti tertulis yang dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.
6. Upah tetap harus dibayar kepada pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi perusahaan tidak mempekerjakannya dengan baik karena kesalahan dan atau adanya halangan yang dialami oleh perusahaan yang seharusnya dapat dihindari (BAB I Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Pasal 20
IJIN TIDAK MASUK KERJA DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN
1. Ijin tidak masuk kerja diluar tanggungan perusahaan diberikan oleh manajer departemen kepada pekerja :
a. Untuk alasan penyembuhan kesehatan diluar rekomendasi dokter perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan dalam setahun.
b. Untuk alasan lainnya diluar ketentuan ayat 1 a tersebut diatas, paling lama 2 (dua) minggu dalam setahun.
2. Permohonan untuk ijin diluar tanggungan perusahaan tersebut diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dengan menyebutkan alasan-alasannya yang jelas.



Pasal 21
KETENTUAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
1. Pekerja yang mengajukan permohonan ijin tidak masuk kerja, maka sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis yang harus mendapatkan persetujuan dari manajer departemen dengan menyebutkan alasan yang jelas, jumlah hari serta tanggal ijin tidak masuk kerja tersebut.
2. Pengertian dari ijin tidak masuk kerja yang diberikan atas persetujuan tersebut, tidak dapat dianggap sebagai cuti tahunan/istirahat tahunan dari pekerja yang bersangkutan kecuali ijin yang sesuai dengan undang-undang.
3. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, ijin dan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir/alpa.
4. Ketidak hadiran karena mangkir/alpa, akan mempengaruhi konduite dari pekerja yang bersangkutan.

Pasal 22
TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT
1. Pekerja yang tidak masuk karena alasan sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter Perusahaan.
2. Surat Keterangan sakit dari dokter luar dapat diterima dengan melampirkan surat keterangan medis dari dokter yang bersangkutan dan dilegalisir oleh dokter perusahaan.
3. Pelanggaran dan atau ketidak mampuan memenuhi ketentuan ayat 1 dan 2 diatas, maka ketidak hadiran pekerja dianggap sebagai mangkir dan atau alpa.

Pasal 23
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN KARENA TUGAS NEGARA
1. Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk tidak melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban Negara, tetapi tidak melebihi dari 12 (dua belas) bulan.
Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan seperti tersebut ayat 1 diatas, tetap mendapat upah apabila selama menjalankan kewajiban Negara tersebut, pekerja yang bersangkutan tidak mendapat upah, imbalan dan atau tunjangan dari instansi pemerintah yang mewajibkan tersebut (BAB I Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
2. Perusahaan wajib untuk membayar kekurangan atas upah pekerja, apabila dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut, pekerja yang bersangkutan memperoleh upah kurang dari upah yang biasa diterima oleh pekerja dari perusahaan, dengan ketentuan tidak melebihi dari 12 (dua belas) bulan ( BAB I Pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ).
3. Dalam hal pekerja yang dalam menjalankan kewajiban Negara, telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya dari Pemerintah sama besarnya dan atau lebih besar dari yang biasa diterima diperusahaan, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upahnya ( BAB I Pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ).


BAB V
PENGUPAHAN

Pasal 24
UMUM
1. Pengupahan akan selalu diatur, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
2. Skala pengupahan pada dasarnya ditetapkan menurut :
a. Jabatan yang dipegang dan jenis atau sifat pekerjaan.
b. Keahlian/kecakapan, prestasi atau konduite.
c. Masa Kerja.
3. Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan pekerja.
4. Peninjauan upah secara perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas prestasi pekerja dan juga kemampuan perusahaan.
5. Peninjauan upah secara berkala dilakukan sekali dalam setahun sesuai dengan kemampuan perusahaan yang dibagi dalam 4 (empat) kelompok yaitu 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober.
6. Pembayaran dan perhitungan upah:
a. Perhitungan upah dilakukan untuk periode satu bulan.
b. Pembayaran upah dilakukan paling lambat tiap akhir bulan dengan sistem transfer melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
7. Pekerja yang tidak bekerja, dan atau meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dan alasan yang sah, dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

Pasal 25
KOMPONEN UPAH
Ketentuan pengupahan yang berlaku, terdiri dari struktur komponen upah sebagai berikut:
A. Upah tetap terdiri dari :
1. Upah Pokok.
2. Tunjangan Masa Kerja (disatukan dengan upah pokoknya).
3. Tunjangan Fungsional.
B. Upah tidak tetap terdiri dari:
1. Tunjangan Makan dan transport.
2. Upah Lembur.
3. Tunjangan Prestasi (insentif/perangsang).
4. Tunjangan Shift III (tiga).

Pasal 26
UPAH TETAP
1. Upah Pokok pekerja dalam masa percobaan disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum.
2. Upah Pokok pekerja tetap dan atau yang telah melewati masa percobaan, setiap tahun disesuaikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan dan atau Peraturan Pemerintah yang teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.
3. Tunjangan Fungsional adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada pekerja yang memegang suatu jabatan atau fungsi tertentu dan bertanggung jawab serta menguasai dengan baik atas suatu pekerjaan khusus yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh perusahaan dan ditetapkan berdasarkan suatu surat keputusan pimpinan manajemen perusahaan.
4. Penetapan tunjangan fungsional, pada dasarnya ditetapkan kepada: jabatan, keahlian, penguasaan bidang, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan masa kerja dari pekerja.

Pasal 27
UPAH TIDAK TETAP
1. Tunjangan makan dan transport adalah komponen upah tidak tetap yang diberikan kepada pekerja dan dikaitkan dengan kehadiran serta hanya bersifat sebagai bantuan. (Lampiran II)
2. Upah lembur adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja diluar jam kerja normal karena kebutuhan perusahaan dan atas perintah pejabat yang berwenang.
3. Tunjangan Prestasi adalah semacam tunjangan perangsang yang diberikan berdasarkan penilaian perusahaan terhadap konduite dan prestasi kerja serta kehadiran pekerja.

Pasal 28
UPAH SELAMA TIDAK MASUK KERJA
1. Tidak masuk kerja karena sakit :
a. Pekerja yang tidak bekerja oleh sebab sakit pada waktu dan setelah mulai bekerja, atau mendapat ijin resmi meninggalkan pekerjaan, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang telah ditunjuk dan atau ditentukan oleh perusahaan, maka upahnya dibayar.
b. Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditentukan/ditunjuk oleh perusahaan, maka pekerja tetap menerima upah pokok sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Empat bulan pertama dibayar sebesar 100 %.
2. Empat bulan kedua dibayar sebesar 75 %.
3. Empat bulan ketiga dibayar sebesar 50 %.
4. Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.
Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dan atau pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 172.
2. Dalam hal pekerja yang bekerja lebih dari 4 (empat) jam dan pulang setelah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang, dianggap hadir setengah hari, maka upah tetap dan tidak tetapnya dibayar penuh.
3. Pekerja yang tidak bekerja karena ijin sesuai dengan undang-undang atau peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, maka upah tetapnya dibayar.
4. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan apapun (alpa/mangkir) maka upahnya tidak dibayar.
5. Kealpaan/mangkir tersebut dapat mempengaruhi konduite daripada pekerja yang bersangkutan, dan tunjangan prestasi selama 1 (satu) minggu yang bersangkutan dengan sendirinya hilang.


BAB VI
KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 29
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
1. Jaminan Sosial Pekerja adalah suatu perlindungan bagi setiap pekerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti daripada sebagian penghasilan yang hilang dan atau berkurang, serta pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau suatu keadaaan yang dialami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, usia lanjut / hari tua dan atau meninggal dunia (UU No. 3 Thn 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Thn 1993) tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2. Perusahaan dan tenaga kerja, wajib ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara PT. JAMSOSTEK (Bab IV, Pasal 17 UU No. 3 Thn 1992 dan Pasal 5 PP No. 14 Thn 1993).
3. Mengingat bahwa pekerja adalah juga merupakan asset perusahaan yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas hasil dan kwalitas produksi, yang perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan serta perawatan dalam meningkatkan kesejahteraannya, maka perusahaan mengikut sertakan pekerja dalam Program JAMSOSTEK paket A yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
4. Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan sendiri oleh perusahaan dengan bekerja sama dengan poliklinik perusahaan atau Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan.

Pasal 30
KOPERASI PEKERJA
Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut serta mendorong dan membantu kearah tumbuh kembangnya koperasi pekerja di perusahaan.
Guna menunjang keberhasilan program pemerintah di bidang perkoperasian serta usaha karyawan dalam meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha koperasi, maka perusahaan akan senantiasa membantu koperasi karyawan berupa :
1. Fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatan yang lokasinya berada di dalam perusahaan.
2. Fasilitas dan sarana untuk kebutuhan koperasi yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
3. Perusahaan membantu melakukan pemotongan dan penyetoran iuran wajib, iuran sukarela serta angsuran pinjaman koperasi melalui slip upah.
4. Pengurus koperasi diberikan dispensasi dalam melakukan tugasnya, selama waktu-waktu jam kerja koperasi yang ditetapkan. Bilamana diperlukan untuk hal-hal antara lain rapat, perusahaan harus diberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.

Pasal 31
PROGRAM KELUARGA BERENCANA DAN IMUNISASI ANAK
1. Program Keluarga Berencana dan Imunisasi Anak, adalah merupakan salah satu cara untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja. Untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.
2. Untuk kelancaran program tersebut, dilaksanakan dengan bekerja sama dengan poliklinik perusahaan dan atau Rumah Sakit yang ditunjuk, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pasal 32
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1. Setiap menjelang Hari Raya Keagamaan, perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja, yang bentuk dan pengaturannya sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Bagi pekerja yang beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri.
b. Bagi pekerja yang beragama Kristen dan Katholik adalah Hari Natal.
c. Bagi pekerja yang beragama Hindu adalah Hari Raya Nyepi.
d. Bagi pekerja yang beragama Budha adalah Hari Raya Waisak.
e. Diluar agama atau kepercayaan tersebut diatas, mengikuti hari raya keagamaan Islam.
2. Pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lambat, sesuai dengan ketentuan / peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Dasar dan sistim perhitungan THR keagamaan sesuai lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini. (Lampiran III)

Pasal 33
KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR
1. Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela, dan hanya dapat dilakukan apabila dipandang perlu oleh sebab kebutuhan yang sangat mendesak demi kepentingan perusahaan.
2. Kerja lembur yang dimaksud dapat dilaksanakan, dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan yang tersebut dalam ayat 2 diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
4. Pekerja yang bekerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan tambahan uang makan yang besarnya sama dengan tunjangan makan.
5. Bagi pekerja wanita yang bekerja pada shift III (tiga), diberikan makan dan minum yang setara dengan sekurang-kurangnya 1400 kalori, dan diberikan dalam bentuk uang (sepanjang fasilitas kantin tidak/belum dapat difungsikan) yang sesuai dengan nilai harga makan dan minum lingkungan sekitar perusahaan.
6. Dalam hal uang penggantian makan dan minum tersebut sudah diberikan, maka pemberian dalam bentuk makanan dan minuman tidak ada lagi, dan sebaliknya apabila makan dan minum disediakan (Kepmenakertrans RI No. Kep. 102/MEN/VI/2004, maka uang pengganti makan dan minum sekurang-kurangnya 1400 kalori tersebut tidak dapat lagi.
7. Peninjauan nilai harga makan dan minum tersebut diatas, dilakukan sekali dalam setahun.
8. Pengecualian terhadap kerja lembur sukarela tersebut diatas hanyalah dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:
a. Yang bersifat Force Mayeur, seperti terjadinya kebakaran, huru hara dan bencana alam.
b. Apabila terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
c. Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan suatu kerugian dan mengganggu kelancaran usaha perusahaan, serta yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan atau perusahaan.
9. Dalam hal pekerja diperintahkan untuk melakukan kerja lembur, yang telah melalui prosedur resmi seperti melampirkan surat perintah kerja lembur yang telah disetujui oleh atasannya, dan kerja lemburnya tersebut sudah tercatat dalam absensi dan program penggajian, maka perusahaan diwajibkan untuk memberikan imbalan atas kerja yang telah dilakukan tersebut yang dapat disebut sebagai upah lembur.
10. Upah dan jam kerja yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung upah kerja lembur sejam yang berlaku adalah 1/173 x Upah sebulan.
11. Cara Perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :
1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1½ (satu setengah) kali upah sejam.
2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi :
1. Untuk setiap jam kerja lembur sampai batas 7 ( tujuh ) jam, maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali upah sejam.
2. Untuk jam ke 8 (delapan), maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali upah sejam.
3. Untuk jam 9 (kesembilan) dan kesepuluh, maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 4 (empat) kali upah sejam.
c. Dalam hal hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :
1. Untuk setiap jam kerja lembur sampai batas 5 (lima) jam, maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali upah sejam.
2. Untuk jam ke 6 (enam), maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali upah sejam.
3. Untuk jam 7 (tujuh) dan kedelapan, maka harus dibayar upah sekurang-kurangnya 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 34
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Apabila pekerja mendapat kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang Undang Kecelakaan Kerja, maka :
a. Perusahaan sesuai dengan kerja samanya dengan poliklinik atau rumah sakit yang ditunjuk, akan segera memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan biaya atau membayar terlebih dahulu.
b. Perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No. 03 Tahun 1992 jo PP No. 14 Tahun 1993 yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui Program JAMSOSTEK.
c. Perusahaan juga menyediakan Kas Kecil Emergensi (yang dipegang khusus oleh supervisor produksi) untuk penanggulangan sementara apabila terjadi kecelakaan kerja.
2. Jenis dan atau bentuk ganti kerugian seperti dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas adalah berupa :
a. Biaya pengobatan dan perawatan :
1. Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan kerumahnya atau kerumah sakit, termasuk PPPK.
2. Biaya pengobatan, pemeriksaan dan atau perawatan dirumah sakit termasuk rawat jalan.
3. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (anthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang dan atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
b. Santunan sesuai dengan ketentuan UU No. 14 tahun 1993 tentang Jamsostek, berupa uang yang meliputi :
1. Santunan sementara tidak mampu kerja.
2. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.

Pasal 35
JAMINAN KEMATIAN
1. Apabila pekerja meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan pembayaran sekaligus berupa :
a. Upah dalam bulan berjalan.
b. Sisa hak cuti tahunan.
c. Pesangon dan Penghargaan masa Kerja serta Ganti Kerugian sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku Psl 166 Undang-Undang No. 13 Thn 2003).
d. Santunan Kematian dari PT. JAMSOSTEK.
2. Apabila anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan sumbangan berupa uang duka yang jumlah dan kriterianya diatur dalam keputusan direksi perusahaan.
Yang dimaksud dengan anggota keluarga pekerja adalah dalam garis lurus keatas dan kebawah seperti isteri atau suami pekerja, anak yang sah dan orang tua pekerja yang bersangkutan.
3. Dalam hal ada pekerja kakak beradik sama-sama bekerja diperusahaan, dan orangtuanya meninggal dunia, maka sumbangan atau uang duka hanya diberikan kepada salah seorang dari mereka (untuk satu kali kejadian).
4. Dalam hal pekerja suami isteri sama-sama bekerja diperusahaan, dan anaknya atau orangtua salah satunya meninggal dunia, maka sumbangan atau uang duka hanya diberikan kepada salah seorang dari suami atau isteri.

Pasal 36
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaannya ditempat kerja.
2. Adanya kesadaran akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, maka masing-masing pihak pekerja dan pengusaha wajib menjaga keselamatan dirinya sendiri dan pekerja lainnya, dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku, dan wajib untuk mencegah serta menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja.
3. Dalam pelaksanaan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja, perusahaan berkewajiban untuk memasang gambar-gambar / poster dan atau tulisan-tulisan yang mudah dibaca serta Undang-undang dan ketentuan tentang K3 (UU No. 1 Tahun 1970).
4. Pekerja berhak menolak untuk melakukan pekerjaan apabila tidak tersedia dan/atau kurangnya peralatan keselamatan, kesehatan kerja dan alat pelindung diri, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.


Pasal 37
KEAMANAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dalam rangka melaksanakan usaha pencegahan terhadap bahaya kecelakaan kerja ditempat kerja akibat hubungan kerja, maka Perusahaan akan menyelenggarakan pembinaan bagi seluruh pekerja dengan membentuk Panita Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Thn 1970).
2. Perusahaan berkewajiban untuk menunjukkan dan menjelaskan kepada pekerja baru (Bab V Pasal 9 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970) antara lain :
a. Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat bekerja.
b. Segala sesuatu yang merupakan alat pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja.
c. Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja.
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
3. Setiap pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ( Bab VIII, Pasal 12 UU No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja ) wajib untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli Keselamatan Kerja.
b. Memakai alat perlengkapan dan perlindungan diri yang diwajibkan.
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan.
d. Menjaga Keselamatan dan Kesehatan serta Kebersihan lingkungan tempat kerja.

Pasal 38
ALAT PERLINDUNGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
1. Dalam rangka pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, maka pihak Perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan alat-alat perlindungan diri yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. (Lampiran IV)
2. Selanjutnya pekerja mempunyai kewajiban pula untuk memelihara dengan baik alat perlengkapan kerja dan perlindungan diri yang telah disediakan dan diwajibkan oleh perusahaan.
3. Bagi pekerja yang seharusnya menggunakan alat perlengkapan kerja, namun tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan atau surat peringatan, (2 kali teguran lisan akan mendapat surat peringatan I / pertama).
4. Setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.

Pasal 39
PAKAIAN SERAGAM
1. Perusahaan sesuai dengan batas kemampuannya mengadakan dan memberikan pakaian seragam kepada seluruh pekerja setiap 1 (satu) kali dalam setahun masing-masing sebanyak 2 (dua) stel pakaian seragam yang jenis, bentuk dan warnanya serta pembagiannya diatur sendiri oleh perusahaan, kecuali bagian tertentu diatur sesuai dengan keputusan Direksi perusahaan.
2. Pakaian seragam kerja, wajib untuk dipakai oleh pekerja selama bekerja dan berada dilingkungan perusahaan pada hari-hari kerja Senin sampai dengan hari Jum’at.
3. Bagi pekerja yang tidak memakai pakaian seragam, tidak diperbolehkan masuk lingkungan perusahaan, kecuali hari Sabtu dan atau masuk kerja lembur hari libur dan pekerja dalam masa percobaan.

Pasal 40
FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
1. Sarana Ibadah
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah Sholat, maka perusahaan menyediakan tempat ibadah yang memenuhi syarat peribadatan dengan tetap memperhatikan lokasi dan ruangan yang tersedia serta alat perlengkapannya.
Pekerja wajib untuk secara bersama-sama menjaga dan memelihara tempat ibadah tersebut berikut alat perlengkapannya, dan menghindari serta mencegah penyalah gunaan tempat ibadah.
2. Koperasi
Dalam rangka menumbuhkan serta membina rasa persatuan dan kesatuan diantara pekerja serta didorong oleh semangat gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta produktivitas kerja, maka perlu dikembangkan suatu usaha bersama melalui koperasi yang kegiatannya dapat dibantu oleh perusahaan.
3. Poliklinik
Untuk menjamin terpeliharanya kesehatan pekerja, maka perusahaan menyediakan fasilitas atau sarana pengobatan berupa Poliklinik Perusahaan dan rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja beserta keluarganya (lihat Bab VII dibawah).
4. Sarana Olah Raga
Untuk menjaga kesehatan dan kesegaran jasmani pekerja serta untuk membina bakat olah raga pekerja, maka Perusahaan memberikan bantuan pengadaan sarana untuk kegiatan. Sarana olah raga antara lain : Bola Voli, Tenis Meja, Bulu Tangkis dan Sepak Bola.
5. Tour
Dalam upaya menjaga kesegaran jasmani dan keseimbangan pola hidup, maka perusahaan mengadakan tour sesuai kemampuan perusahaan, yang teknis pelaksanaannya diatur tersendiri melalui suatu keputusan Direksi Perusahaan.
6. Pendidikan / Kursus / Latihan Kerja
Guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian dan kemampuan kerja pekerja, maka Perusahaan mengadakan Program Pendidikan dan Latihan Kerja bagi seluruh pekerja, yang pelaksanaannya diatur dan ditentukan oleh Perusahaan.
Dalam hal training/pelatihan diadakan perusahaan baik didalam maupun diluar, maka pekerja yang ditunjuk wajib mengikutinya.
7. Perusahaan memberikan bea siswa kepada anak pekerja yang berprestasi dalam pendidikan, yang bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur tersendiri melalui suatu keputusan direksi perusahaan.
Perusahaan akan memberikan uang suka cita kepada karyawan yang menikah dan karyawati/istri karyawan yang melahirkan, yang teknis pelaksanaannya diatur tersendiri melalui suatu keputusan Direksi perusahaan.
8. Dalam hal pekerja diperintahkan untuk melaksanakan perjalanan dinas, maka kepada pekerja diberikan fasilitas dan biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan dan kebijakan perusahaan.
9. Perusahaan menyediakan fasilitas kantin (ruang, meja kursi, dan dapur ringan)


BAB VII
PERAWATAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 41
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Umum dan Pengertian:
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja beserta keluarganya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Perusahaan dalam bentuk Pencegahan, Penyembuhan/Pengobatan dan Pemulihan kesehatan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diselenggarakan oleh Poliklinik Perusahaan, dan atau Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh perusahaan, dengan standar lebih baik dan atau minimum sesuai dan setara dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1998).
3. Bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga pekerja yang berada diluar daerah, tetap dijamin oleh perusahaan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam aturan tentang tata cara pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pekerja.
4. Poliklinik perusahaan melayani pemeriksaan dan pengobatan tingkat pertama (awal) untuk penyakit dan atau keluhan penyakit apapun kecuali untuk penyakit dan atau pengobatan penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan (penyakit atau pengobatan tertentu yang tersebut pada pasal 45 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama ini).
5. Bahwa dalam hal terhadap penyakit atau keluhan kesehatan pekerja beserta keluarganya perlu dilakukan tindakan pemeriksaan dan pengobatan tingkat lanjutan dan atau spesialis, maka dokter perusahaan akan memberikan rujukan ke dokter dan atau Rumah Sakit serta dokter spesialis yang ditunjuk.
6. Bahwa diluar waktu buka poliklinik, maka perusahaan akan memberikan pelayanan kesehatan pekerja termasuk tindakan pertolongan pada kecelakaan kerja di poliklinik dan atau Rumah Sakit yang ditunjuk.
7. Yang dimaksud dengan Pekerja adalah tenaga kerja yang secara aktif masih terdaftar dan bekerja dilingkungan perusahaan PT. A.W. Faber-Castell Indonesia.
8. Dokter perusahaan adalah dokter yang telah ditunjuk oleh perusahaan dan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pekerja beserta keluarganya.

Pasal 42
FASILITAS PENGOBATAN
1. Untuk menjamin terjaganya kondisi kesehatan pekerja, maka apabila diperlukan, Dokter Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pekerja, dan kepada setiap pekerja diwajibkan pula untuk memeriksakan kesehatannya secara teratur serta bersedia untuk diperiksa dan dirawat oleh Dokter Perusahaan.
2. Pemeriksaan berkala seluruh karyawan untuk manjaga kesehatannya, maka perusahaan akan melakukan pemeriksaan berkala yang jenis, tempat dan peralatan pemeriksaannya akan dilakukan oleh instansi kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Bahwa apabila pekerja suami isteri sama-sama bekerja dilingkungan perusahaan PT. A.W. Faber-Castell Indonesia, maka perusahaan hanya menjamin pemeliharaan kesehatan masing-masing pekerja. Sedangkan untuk keluarga pekerja dijamin hanya atas nama salah seorang dari suami isteri tersebut baik pekerja laki-laki / suami atau pekerja wanita / isteri tersebut.
4. Dalam rangka menunjang program peningkatan usia harapan hidup serta Keluarga Berencana, maka Poliklinik Perusahaan memberikan fasilitas pelayanan imunisasi anak serta Keluarga Berencana (KB) bagi pekerja dan isteri pekerja tanpa biaya.

Pasal 43
TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN DI POLIKLINIK PERUSAHAAN DAN RUMAH SAKIT RUJUKAN
1. Pekerja beserta keluarganya yang akan memeriksakan kesehatannya atau memanfaatkan fasilitas poliklinik perusahaan, wajib mengikuti tata cara dan tata tertib yang berlaku di poliklinik perusahaan, kecuali dalam hal keadaan darurat/ emergency (seperti kecelakaan kerja). (Lampiran V)
2. Setiap pekerja memiliki Kartu Berobat yang diterbitkan oleh perusahaan dan wajib dibawa pada saat akan memanfaatkan fasilitas poliklinik perusahaan. Dan kartu Berobat tersebut wajib dijaga dengan baik dan dihindari dari kerusakan, kehilangan serta penyalah gunaan.

Pasal 44
PENGOBATAN ATAS DASAR RUJUKAN DARI POLIKLINIK PERUSAHAAN
1. Setiap pekerja dan keluarganya yang menderita sakit, oleh dokter poliklinik perusahaan dapat dirujuk ke dokter spesialis di Rumah sakit yang ditunjuk.
2. Biaya pengobatan atas dasar rujukan dokter poliklinik perusahaan dan atau dokter umum klinik yang ditunjuk perusahaan kepada spesialis tertentu di rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan akan dibayarkan oleh perusahaan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari dokter poliklinik perusahaan.
3. Penggantian atas biaya pada ayat 2 diatas adalah sesuai dengan standar JPK Jamsostek.
4. Selisih biaya sebagai akibat dari hak pelayanan yang melebihi dan atau diluar persetujuan dokter poliklinik dan atau standar JPK Jamsostek, ditanggung oleh pekerja sendiri.

Pasal 45
PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN
1. Biaya pengobatan dari klinik atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan atas ikatan kerjasama dengan perusahaan, akan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dokter poliklinik perusahaan.
2. Biaya Pengobatan dan atau biaya pemeriksaan dokter diluar klinik perusahaan yang bukan atas rujukan dokter poliklinik perusahaan, serta tidak mengikuti prosedur yang berlaku, tidak mendapatkan penggantian apapun.
3. Biaya pengobatan dan atau perawatan kesehatan diluar daerah, hanya mendapat penggantian apabila keberadaan perkerja tersebut didaerah, dalam rangka :
a. Cuti melahirkan.
b. Sedang menjalani istirahat resmi, baik dari perusahaan maupun atas rekomendasi dari dokter perusahaan.
4. Prosedur dan tata cara pelaksanaan serta pengajuan klaim biaya pengobatan dan perawatan pekerja dan atau keluarganya diatur dalam lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini. (Lampiran VI)
5. Setiap kwitansi pengobatan tersebut hanya diganti berdasarkan standar JPK Jamsostek dengan obat-obatan generik. Pembayaran dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan setelah mendapatkan persetujuan dari dokter poliklinik perusahaan.
6. Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya pengobatan dalam hal :
a. Bukti pembayaran tidak sah dan atau meragukan.
b. Bukti pembayaran tidak mendapatkan persetujuan dari Dokter Poliklinik Perusahaan.
c. Pengajuan penggantian biaya pengobatan yang telah melebihi tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal pemeriksaan/pengobatan atau perawatan dilakukan.
d. Biaya pengobatan dan atau perawatan dari luar daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 3 diatas.
e. Biaya pengobatan dan perawatan untuk kasus sebagai berikut :
1. Biaya cangkok ginjal, jantung dan lain-lain.
2. Bedah Plastik.
3. Penyakit jiwa / gangguan mental.
4. Penyakit ayan / epilepsy.
5. Pengobatan tradisional / para normal yang tidak sesuai dengan ilmu kedokteran.
6. Perawatan kecantikan, kulit dan kosmetik.
7. Biaya cuci darah / hemodialise.
8. Transplantasi organ tubuh, termasuk sumsum tulang.
9. Penyakit kanker.
10. Pemeriksaan dan tindakan dan obat-obatan untuk mendapatkan kesuburan, Hormonal, obat pelangsing tubuh dan atau obat lain yang tidak tercantum didalam daftar obat generic.
11. Pemeriksaan kesehatan umum (General check up).
12. Penyakit yang diakibatkan oleh minuman keras, narkotik, zat psikotropika dan atau sejenisnya.
13. Penyakit kelamin (AIDS, GO, Syphilis).
14. Penyakit yang diakibatkan oleh kegiatan oleh raga keras dan berbahaya (seperti menunggang kuda, panjat tebing, terbang layang, terjun payung, menyelam, balap mobil/motor dan lain-lain yang sejenis).
15. Penyakit karena akibat usaha bunuh diri.
16. Penyakit akibat unsur kesengajaan.
17. Pembelian obat-obatan vitamin, obat gosok, susu, jamu dan obat non generik yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.
18. Alat-alat perawatan kesehatan lain seperti termometer, eskap dan atau sejenisnya.


BAB VIII
TATA TERTIB KERJA DAN TINDAKAN DISIPLIN

Pasal 46
TATA TERTIB KERJA
A. Setiap pekerja wajib :
1. Hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan pulang meninggalkan pekerjaan secara tepat waktu, kecuali ditentukan lain oleh manager dan atau supervisor.
2. Mengabsenkan diri ditempat yang telah disediakan untuk itu, dan hanya atas namanya sendiri.
3. Mematuhi dan menjunjung tinggi seluruh peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Mengikuti dan atau mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk dan atau instruksi yang diberikan oleh atasannya dan atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan instruksi tersebut.
5. Melaksanakan dengan baik serta bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
6. Menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan.
7. Menjaga, memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.
8. Melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, keluarganya, alamat dan lain sebagainya.
9. Memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau saat akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak menimbulkan kerusakan/bahaya yang dapat mengganggu pekerjaan.
10. Bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sendiri, baik secara fisik maupun melalui alat pemeriksaan lain sebagai tindakan pencegahan terhadap penyalah gunaan barang-barang yang secara hukum dilarang.
B. Setiap pekerja dilarang untuk:
1. Membawa, menggunakan barang-barang/alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan dan atau yang berwenang dan atau menggunakan barang-barang milik perusahaan yang bukan wewenangnya tanpa ijin dari atasan.
2. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan bukan karena diperintahkan oleh atasannya yang berwenang.
3. Memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.
4. Menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan dan atau mengedarkan poster-poster liar serta coretan-coretan liar yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
5. Membawa, meminum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan, menyalah gunakan obat terlarang dan atau narkotik atau sejenisnya, melakukan segala macam bentuk perjudian, bertengkar/berkelahi, tindakan penghasutan, mengancam, menantang untuk berkelahi pimpinan perusahaan dan atau sesama pekerja didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
6. Merokok diareal larangan merokok, dan atau secara nyata dilarang dan tidak layak untuk merokok.
7. Memiliki, membawa dan atau menggunakan senjata api/tajam dan atau barang-barang/bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar dilingkungan perusahaan.
8. Melakukan tindakan a susila didalam lingkungan perusahaan.
9. Mengenakan, membawa perhiasan dan atau barang-barang berharga milik pribadi secara berlebihan.

Pasal 47
SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN
DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN
Terhadap setiap pelanggaran dan atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja dan bertentangan dengan ketentuan tata tertib perusahaan serta bertentangan dengan hukum yang berlaku, akan dikenakan sanksi dan atau tindakan disiplin berupa :
a. Teguran lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Tindakan administratif lainnya.
d. Schorsing.
e. Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 48
TEGURAN LISAN DAN PERINGATAN TERTULIS
Terhadap kesalahan dan atau tindakan pekerja yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan perusahaan dapat diberikan dan atau dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan atau surat peringatan tertulis sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sesuai dengan sifat dan bentuk pelanggaran disiplin dan kesalahan yang dilakukan, maka terhadap pekerja dapat dikenakan tindakan disiplin, berupa :
1. Surat Peringatan tertulis I (pertama)
Surat Peringatan tertulis I ( pertama ) dapat diberikan dalam hal pekerja antara lain:
a. Tidak mengindahkan teguran lisan yang telah diberikan oleh atasannya untuk kesalahan yang sama.
b. Terlambat masuk kerja sebanyak 2 kali dalam seminggu dan atau 4 kali dalam sebulan.
c. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas yang dapat diterima oleh perusahaan sebanyak 2 kali dalam sebulan.
d. Menyuruh orang lain untuk mengabsenkan dirinya dan atau mengabsenkan orang lain bukan atas namanya sendiri.
e. Pulang tanpa ijin dan atau tanpa sepengetahuan atasannya sebelum waktu kerja usai.
f. Berada ditempat kerja lain yang bukan bagiannya tanpa kepentingan dan bukan karena perintah atasannya.
g. Menolak perintah yang layak yang diperintahkan oleh atasannya dan atau pimpinan manajemen perusahaan.
h. Membuat coretan-coretan dan atau tulisan-tulisan lain pada kartu absensi, bangunan, perabotan serta mesin-mesin milik perusahaan.
i. Kesalahan lain yang selayaknya dapat diberikan surat peringatan tertulis I (pertama).
2. Surat Peringatan tertulis II (kedua)
Surat Peringatan tertulis II (kedua) dapat diberikan dalam hal pekerja antara lain :
a. Mengulangi perbuatan dan atau kesalahan yang untuk itu telah diberikan Surat Peringatan I (pertama) dan belum habis masa berlakunya.
b. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan sebanyak 3 kali dalam sebulan.
c. Menggunakan alat dan atau peralatan kerja dengan tidak semestinya.
d. Menimbulkan keonaran dan atau kegaduhan dengan cara berteriak, membanting barang-barang dan atau sejenisnya sehingga dapat mengganggu ketenangan dan atau kenyamanan kerja pekerja lain.
e. Menjadikan ruangan tempat kerja sebagai arena tempat bermain.
f. Dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, mengajak pekerja lainnya untuk melakukan tindakan dan atau sikap yang dapat merendahkan/meremehkan wibawa atasan dan atau sesama pekerja.
g. Tidur pada saat jam kerja sedang berlangsung.
h. Dengan akibat ringan, tidak memenuhi prosedur kerja yang telah ditetapkan dan atau diperintahkan oleh atasannya.
i. Kesalahan lain yang selayaknya dapat diberikan surat peringatan tertulis II (kedua).
3. Surat Peringatan tertulis III (ketiga)
Surat Peringatan tertulis III (ketiga) dapat diberikan dalam hal pekerja antara lain :
a. Mengulangi perbuatan dan atau kesalahan yang untuk itu telah diberikan Surat Peringatan II (kedua) dan belum habis masa berlakunya.
b. Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan atau alasan yang dapat diterima oleh perusahaan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut dan atau 5 (lima) kali tidak berturut-turut dalam sebulan.
c. Merokok disembarang tempat/di daerah yang secara nyata dilarang dan atau tidak layak serta berbahaya untuk merokok.
d. Mengabaikan prosedur keselamatan kerja yang apabila sampai terjadi dapat berakibat fatal bagi diri pekerja sendiri, orang lain sesama pekerja dan atau kekayaan milik perusahaan.
e. Kesalahan lain yang selayaknya dapat diberikan surat peringatan tertulis III (ketiga).
Surat Peringatan Tertulis dapat diberikan tidak secara berurutan, tetapi dapat dinilai berdasarkan besar kecilnya tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak akan melakukan kesalahan lagi.
Apabila yang bersangkutan tetap masih melakukan kesalahan, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 49
SKORSING
1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap orang pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan (Pasal 155 UU No. 13 Thn 2003).
2. Tindakan disiplin skorsing berupa larangan masuk dan bekerja sementara, dan dapat diberikan dalam hal :
a. Pekerja melakukan kesalahan yang cenderung dapat berakibat fatal dan atau mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Maka sambil menunggu proses tindakan lebih lanjut yang akan dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan, dapat diberikan sanksi schorsing.
b. Tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga merugikan perusahaan.
3. Tindakan diberikan kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selama dalam masa skorsing, upah tetap dibayar 100 %.
Pasal 50
TINDAKAN ADMINISTRATIF LAINNYA
Dalam hal pekerja melakukan kesalahan dan atau pelanggaran aturan yang berlaku, dan untuk itu telah diberikan surat peringatan tertulis II (kedua), dan III (ketiga), serta schorsing, atau dikenakan tindakan administratif lainnya sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang dilakukan.
Tindakan administratif tersebut dapat berupa:
a. Peninjauan jabatan.
b. Penundaan pemberian tunjangan insentif.
c. Penggantian kerugian.


BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 51
HAL-HAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja dalam hal :
1. Dalam hal pekerja dalam waktu sedikit-dikitnya 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tidak masuk kerja tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti dan alasan yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja yang bersangkutan dikualifikasikan mengundurkan diri (Pasal 168 UU No. 13 Thn 2003).
2. Apabila pekerja yang telah melakukan kesalahan berat dan atau telah diberikan surat peringatan ketiga (terakhir) masih tetap melakukan kesalahan dan atau pelanggaran, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur/ketentuan UU No. 13 Thn 2003.
3. Apabila pekerja mengundurkan diri dari perusahaan (Pasal 162 UU No. 13 Thn 2003).
4. Pekerja diharuskan mengajukan permohonan tertulis secara resmi minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri kepada pimpinan perusahaan.
5. Apabila pekerja meninggal dunia (Pasal 166 UU No. 13 Thn 2003).

Pasal 52
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA UANG PESANGON
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa uang pesangon dapat dilakukan terhadap pekerja dalam hal :
a. Pekerja dalam masa percobaan.
b. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis dan atau dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.
c. Melakukan kesalahan berat berupa tindakan dan atau pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dan atau ketentuan hukum yang berlaku seperti :
1. Melakukan pencurian/penggelapan, pemalsuan.
2. Melakukan penganiayaan, mengancam, mengintimidasi pimpinan perusahaan dan atau sesama pekerja.
3. Membujuk dan atau menghasut pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan dan atau sesama pekerja untuk melakukan/ berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan atau melakukan kejahatan.
4. Dengan sengaja dan atau ceroboh mengakibatkan timbulnya kerusakan barang-barang dan atau kerugian bagi perusahaan.
5. Dengan sengaja dan atau ceroboh membiarkan teman sekerja atau pengusaha berada dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu dan atau yang dipalsukan.
7. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, berjudi dan berkelahi serta menimbulkan keonaran dilingkungan perusahaan.
8. Melakukan penghinaan dan atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan dan atau sesama pekerja.
9. Memberikan informasi yang bersifat rahasia perusahaan dan atau rahasia keluarga pimpinan perusahaan maupun sesama pekerja.
10. Mendalangi pemogokan liar dan tidak sah tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
11. Melakukan perbuatan A Susila ditempat kerja dan atau lingkungan perusahaan.
12. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Terbukti bekerja ditempat/perusahaan lain.
d. Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam ayat c diatas, berpedoman kepada UU No. 13 Thn 2003 jo SE Menakertrans RI No. SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005.

Pasal 53
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DENGAN UANG PISAH
Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena :
a. Mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dikualifikasikan mengundurkan diri.
b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri diberikan uang pisah yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam tabel uang pisah. (Lampiran - VII)

Pasal 54
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DENGAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja yang dapat dilakukan dalam hal :
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Pemutusan Hubungan Kerja karena usia pensiun.
c. Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan tutup, atau dinyatakan pailit dan atau adanya pengurangan tenaga kerja.
d. Pemutusan Hubungan Kerja karena perubahan status kepemilikan perusahaan.
e. Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan dan setelah kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Pasal 55
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH
Dalam hal ada Pemutusan Hubungan Kerja pekerja, dan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan suatu kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian, maka pemberian uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian tersebut sesuai dengan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang No. 13 Thn 2003.
a. Besarnya uang pesangon (Pasal 156 ayat 2 Undang-undang No. 13 Thn 2003) ditetapkan sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun ..... 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih ..... 9 bulan upah.
b. Besarnya uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Thn 2003) ditetapkan sebagai berikut :
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahuN ..... 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ..... 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ..... 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ….. 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ….. 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih .....10 bulan upah.
c. Uang penggantian hak (Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Thn 2003) ditetapkan sebagai berikut :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan maupun uang pisah masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Besarnya uang pisah (untuk Pasal 162 ayat 3, Undang-undang No. 13 Thn 2003) ditetapkan sesuai daftar tabel lampiran.


BAB X
PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

Pasal 56
TATA CARA PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1. Apabila terjadi keluh kesah/kekurang puasan dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan ketenaga kerjaan dilingkungan perusahaan, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung. Dan apabila belum dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi secara.
2. Dalam hal keluh kesah tersebut belum juga dapat diselesaikan, maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan permasalahannya tersebut secara tertulis kepada Serikat Pekerja yang sah dan diakui oleh perusahaan, untuk selanjutnya akan dimusyawarahkan dengan pihak perusahaan.
3. Penetapan penyelesaian keluh kesah pada setiap tingkatan adalah selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya secara resmi pengajuan tersebut, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak.
4. Bilamana permasalahan tersebut juga tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit), maka penyelesaian selanjutnya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.




BAB XI
ATURAN KHUSUS TAMBAHAN

Pasal 57
PENGURANGAN TENAGA KERJA
SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI PERUSAHAAN
1. Guna menyelamatkan perusahaan dari kondisi yang lebih buruk dan untuk meningkatkan efisiensi serta untuk menunjang penghematan tenaga kerja, maka perusahaan dapat melakukan pengurangan tenaga kerja dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 13 Thn 2003 Pasal 164 ayat 3 jo Surat Menaker RI No. 295/M/IV/1985.
2. Pengurangan tenaga kerja seperti tersebut pada ayat 1 diatas, dapat dilakukan apabila sebelumnya telah ada upaya untuk mencegahnya, antara lain dengan :
a. Mengurangi kerja Shift.
b. Membatasi dan atau menghapus kerja lembur.
c. Mengurangi jam kerja.
d. Meliburkan pekerja secara bergantian / merumahkan pekerja untuk sementara waktu.
3. Dalam hal pengurangan tenaga kerja yang merupakan wewenang dan tanggung jawab perusahaan, maka sebelumnya maksud tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
4. Bahwa terhadap pekerja yang terkena kebijaksanaan pengurangan tenaga kerja, penyelesaian haknya dilakukan sesuai dengan ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku.

Pasal 58
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI
Dalam hal pemerintah menjalankan kebijaksanaan baru dalam bidang perekonomian, maka Perusahaan beserta Serikat Pekerja akan bermusyawarah guna membahas akibat-akibat dari kebijaksanaan Pemerintah tersebut dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan.


BAB XII
ATURAN PELAKSANAAN

Pasal 59
SYARAT-SYARAT KERJA TAMBAHAN
1. Syarat-syarat kerja tambahan serta aturan-aturan lain yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk mengatur tata tertib kerja dapat diadakan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya harus didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan setempat, yang kemudian akan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Apabila dikemudian hari, didalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya, pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini harus disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.
Pasal 60
PENYEMPURNAAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Dalam hal ada perubahan atau maksud untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Kerja Bersama ini dari salah satu pihak dan atau dari kedua belah pihak, maka harus diberitahukan secara tertulis tentang keinginannya tersebut kepada masing-masing pihak 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini telah berakhir, maka setelah ada kesepakatan antara para pihak, Perjanjian Kerja Bersama ini masih tetap dapat diberlakukan sampai dengan disepakatinya perpanjangan / perubahan Perjanjian Kerja Bersama yang baru untuk paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 123 UU No. 13 Thn 2003).


Pasal 61
PEMBAGIAN BUKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perusahaan akan membagikan Buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja dilingkungan Perusahaan segera setelah selesai ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku terhitung sejak :
Tanggal 31 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Januari 2010.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini, termasuk lampiran-lampirannya yang telah disetujui oleh kedua belah pihak ditanda tangani di Bekasi, pada hari Kamis, 31 Januari 2008.



















LEMBAR PENGESAHAN





PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Wakil Pengusaha,








FX. GIANTO SETIADI IRZAN SUPRIYADI
Direktur Personalia
Wakil Serikat Pekerja,







FRANCISCUS W SANUSI
Ketua Sekretaris



Menyaksikan,
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BEKASI







H. AGUS DARMA SUWANDI, SH.MM
PEMBINA TINGKAT I
NIP. 480 095 574


















LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran I
HARI DAN JAM KERJA YANG BERLAKU UNTUK SENIN s/d SABTU
SHIFT I SHIFT II
Hari
Kerja Jam
Masuk Jam
Istirahat Jam
Pulang Total
Jam
Jam
Masuk Jam
Istirahat Jam
Pulang Total
Jam
SENIN 7.00 12.00 - 12.50 15.00 7.10 15.00 18.00 - 18.50 23.00 7.10
SELASA 7.00 12.00 - 12.50 15.00 7.10 15.00 18.00 - 18.50 23.00 7.10
RABU 7.00 12.00 - 12.50 15.00 7.10 15.00 18.00 - 18.50 23.00 7.10
KAMIS 7.00 12.00 - 12.50 15.00 7.10 15.00 18.00 - 18.50 23.00 7.10
JUM'AT 7.00 11.30 - 13.00 15.00 6.30 15.00 18.00 - 18.50 23.00 7.10
SABTU 7.00 - 11.50 4.50 11.50 - 16.00 4.10
Total jam 40.00 Total Jam 40.00
SHIFT III JAM KERJA BAGIAN TERTENTU
Hari
Kerja Jam
Masuk Jam
Istirahat Jam
Pulang Total
Jam
Jam
Masuk Jam
Istirahat Jam
Pulang Total
Jam
SENIN 23.00 02.00 - 02.50 7.00 7.10 8.00 12.00 - 12.50 16.00 7.10
SELASA 23.00 02.00 - 02.50 7.00 7.10 8.00 12.00 - 12.50 16.00 7.10
RABU 23.00 02.00 - 02.50 7.00 7.10 8.00 12.00 - 12.50 16.00 7.10
KAMIS 23.00 02.00 - 02.50 7.00 7.10 8.00 12.00 - 12.50 16.00 7.10
JUM'AT 23.00 02.00 - 02.50 7.00 7.10 8.00 11.30 - 13.00 16.00 6.30
SABTU 15.20 - 18.50 4.10 8.00 - 12.50 4.50
Total jam 40.00 Total Jam 40.00


Lampiran II
STRUKTUR DAN KOMPONEN UPAH
Struktur upah adalah :
1. Upah Tetap, terdiri dari komponen:
a. Upah Pokok: Sebesar UMK per bulan.
b. Tunjangan Masa Kerja - Sebesar Rp 350,- per hari dengan kelipatannya tiap tahun masa kerja.
c. Tunjangan Fungsional - Sebesar antara Rp 200,- hingga Rp 1.500,- per hari sesuai dengan Surat Keputusan pimpinan manajemen perusahaan.
2. Upah Tidak Tetap, terdiri dari komponen:
a. Tunjangan makan dan transport - Sebesar Rp 5.000,- per hari dan mulai berlaku terhitung sejak ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini.
b. Tunjangan Prestasi (insentif/perangsang) - Sebesar antara Rp 0,- hingga Rp 2.000,- per hari.
c. Upah Lembur.
d. Tunjangan Shift III (tiga) - Sebesar Rp 3.000,- per hari shift III.
Peninjauan besarnya upah pokok, tunjangan masa kerja dilakukan pada saat dikeluarkannya ketentuan upah minimum kota Bekasi, dan setelah dilakukan perundingan antara PUK SP KEP SPSI dengan Perusahaan, dengan tetap berpedoman pada kemampuan perusahaan serta ketentuan perundangan yang berlaku tentang upah minimum.





Lampiran III
DASAR DAN SISTIM PERHITUNGAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN
1. THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima bekerja diperusahaan.
2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan 1 (satu) bulan upah.
3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun maka THR Keagamaannya adalah 1 (satu) bulan upah, ditambah dengan perhitungan sesuai dengan persentase masa kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan dan disepakati PUK SPSI yaitu sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah upah untuk setiap bulan masa kerja selebihnya dari 12 bulan pertama masa kerja, dan maksimum sebesar 244 % dari jumlah upah sebulan atau masa kerja 13 (tiga belas) tahun (Kesepakatan Bersama No 2 huruf d tanggal 03 Nopember 2001).
4. Bagi pekerja yang Putus Hubungan Kerja dan atau mengundurkan diri 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaannya, berhak atas THR keagamaan, kecuali pekerja dalam status hubungan kerja untuk waktu tertentu/kontrak, (Pasal. 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994).
Batasan waktu penetapan perhitungan masa kerja pekerja adalah sampai dengan tanggal pertama Hari Raya Keagamaannya dalam tahun berjalan.


Lampiran IV
ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIPAKAI OLEH PEKERJA
1. Masker (disesuaikan dengan pemakainnya).
2. Sarung tangan(disesuaikan dengan pemakaiannya).
3. Celemek (disesuaikan dengan pemakaiannya).
4. Sepatu safety (untuk semua karyawan).
5. Helm (disesuaikan dengan bagiannya).
6. Kaca mata las (disesuaikan dengan bagiannya).
7. Ear plug (disesuaikan dengan bagiannya).
8. Safety belt (disesuaikan dengan bagiannya).


Lampiran V
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEKERJA
1. Setiap pekerja memiliki kartu berobat yang diterbitkan oleh perusahaan, yang dapat digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan di poliklinik atau Rumah Sakit yang ditunjuk.
2. Pelayanan terhadap pasien hanya dilakukan apabila pekerja dan atau keluarganya dapat menunjukkan kartu berobat serta mematuhi prosedur dan tatacara yang berlaku di poliklinik perusahaan dan klinik yang ditunjuk oleh perusahaan.
Pengecualian hanya berlaku bagi pasien dalam keadaan darurat/ emergency.
3. Dalam hal pekerja belum memiliki kartu berobat bukan karena kelalaiannya, maka apabila akan menggunakan fasilitas poliklinik, harus terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari pimpinan departemen serta bagian personalia dengan mengisi formulir ijin berobat yang sekaligus dapat digunakan sebagai pengganti sementara kartu berobat.
4. Setiap pekerja dan keluarganya yang berobat diluar jam buka poliklinik perusahaan, wajib untuk mendapatkan surat rujukan dan atau formulir keterangan diagnosa dari dokter/poliklinik perusahaan kecuali dalam hal emergency / darurat atau kecelakaan kerja.
5. Dalam hal pekerja dan atau keluarganya melakukan pengobatan dan atau perawatan kesehatan diluar jam buka poliklinik serta bukan di Klinik/Rumah Sakit yang ditunjuk, baik didaerah tempat tinggal pekerja maupun diluar daerah karena pekerja sedang berada diluar daerah oleh sebab melaksanakan cuti tahunan dan atau cuti melahirkan, maka pekerja, pada hari pertama masuk kerja ( dan atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah mendapat pengobatan dan atau perawatan di dokter/klinik yang bukan rujukan perusahaan, misalnya dalam hal pekerja masih dalam kondisi dibawah perawatan/ pengobatan dokter) wajib untuk :
a. Melaporkan ke Poliklinik perusahaan bahwa pekerja dan atau keluarganya telah melakukan pengobatan dan atau perawatan di dokter/klinik/rumah sakit yang bukan atas rujukan perusahaan, dengan membawa serta kwitansi tanda bukti pembayaran serta/ dan atau surat keterangan sakit dari klinik atau dokter dimana pekerja dan atau keluarganya tersebut telah mendapat perawatan dan pengobatan.
b. Meminta formulir Keterangan Diagnosa kepada dokter / poliklinik perusahaan untuk selanjutnya diserahkan untuk di isi oleh dokter/klinik/rumah sakit yang sebelumnya telah melakukan pengobatan dan atau perawatan terhadap pekerja dan atau keluarganya, berikut kwitansi dan surat keterangan sakit yang telah diberikan sebelumnya.
c. Setelah di isi oleh dokter/klinik/rumah sakit dimana pekerja dan atau keluarganya mendapat pengobatan dan atau perawatan tersebut, formulir beserta kwitansi dan surat keterangan sakit tersebut melalui bagian personalia diserahkan kembali ke poliklinik perusahaan untuk mendapat rekomendasi dan atau persetujuan penggantian atas biaya oleh dokter poliklinik perusahaan.
d. Kwitansi serta surat keterangan yang telah direkomendasikan oleh dokter poliklinik perusahaan untuk dibayarkan tersebut selanjutnya melalui bagian personalia diserahkan kepada bagian keuangan untuk pembayarannya.
e. Tenggang waktu serta masa berlaku formulir keterangan diagnosa berikut kwitansi dan surat keterangan sakit tersebut adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pekerja mendapatkan formulir diagnosa dari dokter/poliklinik perusahaan.
6. Setiap pekerja dan keluarganya karena dalam keadaan darurat, atau diluar jam kerja poliklinik sementara tempat tinggal pekerja jauh dari poliklinik dan atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan, maka pekerja atau keluarganya dapat saja berobat ke klinik terdekat dengan tempat tinggalnya. Dengan catatan standar obat yang diberikan sesuai dengan Obat Generik. Selanjutnya pada keesokan harinya atau paling lambat pada hari kerja berikutnya, pekerja tersebut harus melapor ke poliklinik setelah mendapat persetujuan dari personalia atau manajer departemen dengan membawa kwitansi tanda bukti pembayaran dari klinik dimana pekerja berobat dan mengikuti prosedur pada point 7 tersebut diatas.
7. Khusus bagi keluarga pekerja yang secara menetap tinggal didaerah (diluar jangkauan lingkup wilayah poliklinik perusahaan), dan supaya dapat menggunakan fasilitas jaminan pemeliharaan kesehatan dari perusahaan maka prosedur dan hal-hal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a. Pekerja yang bersangkutan wajib untuk melapor ke bagian personalia tentang keberadaan keluarga pekerja berikut jumlah anggota keluarganya yang menetap didaerah tersebut (lihat defenisi keluarga pekerja Pasal 1 No. 28 Perjanjian Kerja Bersama ini).
b. Bagian personalia harus melakukan pengecekan data dan membuat daftar serta catatan khusus bagi data pekerja yang bersangkutan beserta keluarganya.
c. Pekerja dan atau keluarganya dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan kesehatan diluar daerah tersebut, hanya di Rumah Sakit/Pusat Kesehatan pemerintah didaerah tempat tinggal keluarga pekerja tersebut.
d. Bahwa ruang lingkup Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah minimal sama dengan standar paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar dalam Program JPK Jamsostek dengan standar obat generik, DOEN Plus dan standar obat JPK yang meliputi :
1. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama.
2. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan.
3. Pelayanan rawat inap.
4. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
5. Penunjang diagnostic.
6. Pelayanan khusus.
7. Pelayanan gawat darurat /emergency.
e. Pekerja dan atau keluarganya, harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan atau perawatan, kemudian selanjutnya mengajukan penggantian keperusahaan dengan mengikuti prosedur yang tersebut pada point 5 diatas.


LAMPIRAN VI
Pengajuan Klaim Biaya Pengobatan/Perawatan Pekerja Dan Keluarga
Status Istri adalah karyawan PT. AW FCI, status Suami adalah karyawan perusahaan lain atau tidak bekerja maka :
1. Biaya pengobatan istri ditanggung perusahaan.
2. Biaya pengobatan suami dan anak tidak ditanggung perusahaan, kecuali :
a. Jika suami sedang tidak berpenghasilan, maka harus melampirkan Surat Keterangan dari instansi di tempat tinggal ybs : RT, RW dan Kelurahan.
b. Jika suami tidak ditanggung oleh perusahaan dimana tempat dia bekerja, maka harus melampirkan Surat Keterangan bahwa pengobatan istri dan anak tidak ditanggung dari perusahaan.
3. Biaya non - rujukan tidak ditanggung perusahaan.
4. Anak dan suami boleh berobat di Klinik XIP.


Lampiran VII
UANG PISAH
1. Bahwa besarnya uang pisah bagi pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri adalah :
MASA KERJA BESARNYA UANG PISAH DASAR PERHITUNGAN
3 thn tetapi kurang dari 6 thn 0 -
6 thn tetapi kurang dari 9 thn 1 (satu) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
9 thn tetapi kurang dari 12 thn 2 (dua) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
12 thn tetapi kurang dari 15 thn 3 (tiga) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
15 thn tetapi kurang dari 18 thn 4 (empat) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
18 thn tetapi kurang dari 21 thn 5 (lima) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
21 thn tetapi kurang dari 24 thn 6 (enam) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
24 thn atau lebih. 7 (tujuh) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu

2. Bahwa besarnya uang pisah bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik adalah :
MASA KERJA BESARNYA UANG PISAH DASAR PERHITUNGAN
3 thn tetapi kurang dari 6 thn 1 (satu) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
6 thn tetapi kurang dari 9 thn 2 (dua) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
9 thn tetapi kurang dari 12 thn 3 (tiga) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
12 thn tetapi kurang dari 15 thn 4 (empat) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
15 thn tetapi kurang dari 18 thn 5 (lima) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
18 thn tetapi kurang dari 21 thn 6 (enam) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
21 thn tetapi kurang dari 24 thn 7 (tujuh) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu
24 thn atau lebih. 8 (delapan) bulan upah Upah Pokok + Tunj. Tetap + Catu

3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% untuk :
a. Pekerja yang di PHK dengan hanya mendapatkan uang pisah seperti :
1. PHK karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
2. PHK karena pekerja mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan atau dikualifikasikan mengundurkan diri maka yang dihitung adalah 15% dari uang pisah yang diterima.
b. Untuk pekerja yang di PHK selain tersebut pada huruf a diatas dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

18 komentar:

  1. Bagaimana cara menghitung uang pisah dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan. Saya pernah bekerja selama itu di PT. Popular Daenong Indonesia dengan status PMA Korea Kab. Bandung sebagai karyawan staff dgn status karyawan kontrak oleh Perusahaan sendiri (outsourching) namun saat keluar saya tidak menerima UANG PISAH / UANG JASA sepeserpun dari pihak Perusahaan padahal saya telah mengajukan pengunduran diri jauh-jauh hari yaitu selama 30 (tigapuluh) hari sebelum keluar. Apakah Perusahaan telah melakukan pelanggaran masalah ketentuan ketentuan Ketenagakerjaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  3. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  4. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  5. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    BalasHapus
  6. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia adalah wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  7. kabar baik!!!!

    Hello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
    Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany

    BalasHapus
  8. Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandar bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam sebuah kereta. kemalangan dan sejak itu hidup menjadi sangat kejam kepada saya dan keluarganya dan saya telah berusaha secara serentak untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan dinafikan kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh kasih ini ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam tempoh 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di dalam akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya adalah utuh dan saya sangat gembira dan Saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain mengenai syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga boleh menghubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta teman-teman saya A nnisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  9. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan untuk dilakukan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini saat saya menelusuri internet, saya melihat kesaksian Nyonya Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan bagaimana benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberi tahu saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  10. BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG

    Nama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah tanpa agunan.

    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).

    BalasHapus
  11. Halo,
    Ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.

    BalasHapus
  12. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  13. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  14. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

    Halo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin

    Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)

    Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
    Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
    Terima kasih
    Arya Theresia

    BalasHapus
  15. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui seorang ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ibu LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus
  16. SELAMAT TAHUN BARU! SELAMAT TAHUN BARU!! SELAMAT TAHUN BARU!!!
    DAPATKAN PENAWARAN PELUANG PINJAMAN DENGAN BIAYA MURAH UNTUK TAHUN BARU INI.......

    Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin mewujudkan impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena biaya/persyaratan pinjaman yang tinggi?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1(815) 427-9002
    Salam Hormat

    BalasHapus
  17. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus